KEBIJAKAN PEMERINTAH

Buat PNS! Pemerintah Buka Seleksi Dua Jabatan Pimpinan Tinggi Madya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 Maret 2021 | 14:45 WIB
Buat PNS! Pemerintah Buka Seleksi Dua Jabatan Pimpinan Tinggi Madya

Pengumuman seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi madya. (foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Sekretariat Kabinet (Setkab) membuka kesempatan bagi seluruh pegawai negeri sipil untuk mengisi jabatan sebagai Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) dan Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi.

“Pendaftaran dimulai tanggal 2 Maret 2021 dan ditutup pada tanggal 8 Maret 2021 pukul 23.59 WIB,” kata Deputi Sekretaris Kabinet (Seskab) Bidang Administrasi Farid Utomo seperti dikutip dari Setkab, Selasa (02/03/2021).

Farid menambahkan pendaftar dapat mengajukan surat lamaran yang ditandatangani di atas materai Rp10.000 yang ditujukan kepada Panitia Seleksi Pengisian JPT Madya di Lingkungan Setkab melalui alamat surat elektronik (surel) ke [email protected].

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Dalam Pengumuman Nomor: PENG.1/ADM/3/2021 itu, tertuang sejumlah persyaratan harus dipenuhi para peserta, di antaranya berstatus sebagai PNS serta memiliki kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan.

PNS juga harus memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik; memiliki pangkat serendah-rendahnya Pembina Utama Muda (IV/c); dan merupakan pejabat yang sedang atau pernah menduduki jabatan pimpinan tinggi atau jabatan fungsional jenjang ahli utama paling singkat dua tahun.

Persyaratan lainnya, usia pelamar paling tinggi 58 tahun pada saat pendaftaran; memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama tujuh tahun; serta memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana (S1) atau Diploma IV dan diutamakan pelamar dengan latar belakang pendidikan magister/pascasarjana (S2).

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Farid yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Setkab menyebutkan pengumuman hasil seleksi administrasi akan dilakukan pada 15 Maret 2021.

Kemudian, seleksi penulisan makalah diagendakan pada 17 Maret dan hasilnya akan diumumkan pada 19 Maret 2021. Lalu, uji kompetensi diagendakan pada 23 Maret dan hasilnya akan diumumkan pada 26 Maret 2021.

Adapun tes wawancara akhir akan dilaksanakan pada 29 Maret dan pengumuman hasil akhir seleksi pada 31 Maret 2021. “Jadwal dapat berubah-ubah sewaktu-waktu, dan setiap perubahan jadwal akan diberitahukan kepada peserta melalui email atau situs Sekretariat Kabinet,” ujar Farid.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Dia juga meminta para pelamar untuk aktif mengakses situs Setkab karena pengumuman dan tahapan seleksi akan disampaikan melalui situs tersebut. Selama proses seleksi, pelamar tidak dipungut biaya dan panitia seleksi tidak menanggung biaya yang dikeluarkan oleh pelamar.

Adapun persyaratan dan ketentuan seleksi terbuka tersebut selengkapnya bisa dilihat di sini. “Panitia Seleksi tidak melayani surat-menyurat dan korespondensi lainnya. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final,” tutur Farid. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses