KEBIJAKAN PEMERINTAH

Buat PNS! Pemerintah Buka Seleksi Dua Jabatan Pimpinan Tinggi Madya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 Maret 2021 | 14:45 WIB
Buat PNS! Pemerintah Buka Seleksi Dua Jabatan Pimpinan Tinggi Madya

Pengumuman seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi madya. (foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Sekretariat Kabinet (Setkab) membuka kesempatan bagi seluruh pegawai negeri sipil untuk mengisi jabatan sebagai Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) dan Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi.

“Pendaftaran dimulai tanggal 2 Maret 2021 dan ditutup pada tanggal 8 Maret 2021 pukul 23.59 WIB,” kata Deputi Sekretaris Kabinet (Seskab) Bidang Administrasi Farid Utomo seperti dikutip dari Setkab, Selasa (02/03/2021).

Farid menambahkan pendaftar dapat mengajukan surat lamaran yang ditandatangani di atas materai Rp10.000 yang ditujukan kepada Panitia Seleksi Pengisian JPT Madya di Lingkungan Setkab melalui alamat surat elektronik (surel) ke [email protected].

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Dalam Pengumuman Nomor: PENG.1/ADM/3/2021 itu, tertuang sejumlah persyaratan harus dipenuhi para peserta, di antaranya berstatus sebagai PNS serta memiliki kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan.

PNS juga harus memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik; memiliki pangkat serendah-rendahnya Pembina Utama Muda (IV/c); dan merupakan pejabat yang sedang atau pernah menduduki jabatan pimpinan tinggi atau jabatan fungsional jenjang ahli utama paling singkat dua tahun.

Persyaratan lainnya, usia pelamar paling tinggi 58 tahun pada saat pendaftaran; memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama tujuh tahun; serta memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana (S1) atau Diploma IV dan diutamakan pelamar dengan latar belakang pendidikan magister/pascasarjana (S2).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Farid yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Setkab menyebutkan pengumuman hasil seleksi administrasi akan dilakukan pada 15 Maret 2021.

Kemudian, seleksi penulisan makalah diagendakan pada 17 Maret dan hasilnya akan diumumkan pada 19 Maret 2021. Lalu, uji kompetensi diagendakan pada 23 Maret dan hasilnya akan diumumkan pada 26 Maret 2021.

Adapun tes wawancara akhir akan dilaksanakan pada 29 Maret dan pengumuman hasil akhir seleksi pada 31 Maret 2021. “Jadwal dapat berubah-ubah sewaktu-waktu, dan setiap perubahan jadwal akan diberitahukan kepada peserta melalui email atau situs Sekretariat Kabinet,” ujar Farid.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Dia juga meminta para pelamar untuk aktif mengakses situs Setkab karena pengumuman dan tahapan seleksi akan disampaikan melalui situs tersebut. Selama proses seleksi, pelamar tidak dipungut biaya dan panitia seleksi tidak menanggung biaya yang dikeluarkan oleh pelamar.

Adapun persyaratan dan ketentuan seleksi terbuka tersebut selengkapnya bisa dilihat di sini. “Panitia Seleksi tidak melayani surat-menyurat dan korespondensi lainnya. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final,” tutur Farid. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?