PERATURAN PAJAK

Buat Pembukuan dengan Stelsel Kas, Wajib Pajak Perlu Perhatikan Ini

Muhamad Wildan | Minggu, 27 November 2022 | 15:00 WIB
Buat Pembukuan dengan Stelsel Kas, Wajib Pajak Perlu Perhatikan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak tertentu yang menyelenggarakan pembukuan dengan stelsel kas perlu memperhatikan beberapa ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 54/2021.

Merujuk pada Pasal 10 ayat (5) PMK 54/2021, Kementerian Keuangan menegaskan penyelenggaraan pembukuan dengan stelsel kas untuk tujuan perpajakan sesungguhnya merupakan stelsel campuran. Dengan demikian, terdapat beberapa ketentuan yang harus dilaksanakan.

"Penghitungan jumlah penghasilan dari usaha dan/atau pekerjaan bebas termasuk penjualan dalam suatu tahun pajak harus meliputi seluruh transaksi, baik tunai maupun bukan tunai," bunyi Pasal 10 ayat (5) huruf a, dikutip pada Minggu (27/11/2022).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Selanjutnya, penghitungan harga pokok penjualan harus memperhitungkan seluruh pembelian dan persediaan, baik transaksi tunai maupun bukan tunai.

Diperinci pada Pasal 11 ayat (1) PMK 54/2021, persediaan dan pemakaian persediaan untuk penghitungan harga pokok dinilai berdasarkan harga perolehan yang dilakukan secara rata-rata atau dengan mendahulukan persediaan yang diperoleh pertama.

Kemudian, perolehan harta yang dapat disusutkan dan hak-hak yang dapat diamortisasi karena memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun hanya dapat dikurangkan dari penghasilan melalui penyusutan dan amortisasi.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Penyusutan dilakukan dalam bagian sama besar selama masa manfaat 4 tahun untuk harta berwujud nonbangunan dan 20 tahun untuk harta berupa bangunan. Adapun amortisasi harta tak berwujud dilakukan dalam bagian sama besar selama masa manfaat 4 tahun.

"Penyusutan ... dan amortisasi ... dimulai pada tahun pajak diperolehnya harta," bunyi Pasal 11 ayat (4) PMK 54/2021.

PMK 54/2021 juga memuat ketentuan khusus apabila wajib pajak yang menggunakan stelsel kas tak dapat memisahkan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dengan biaya untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Untuk wajib pajak tersebut, pembebanan biaya dilakukan sebesar 50% dari jumlah penyusutan dan amortisasi atau 50% dari biaya yang dibayarkan secara tunai pada tahun pajak yang bersangkutan untuk pengeluaran dengan masa manfaat tak lebih dari 1 tahun.

Sebagai informasi, wajib pajak tertentu yang boleh menyelenggarakan pembukuan stelsel kas antara lain wajib pajak orang pribadi yang memilih atau wajib menyelenggarakan pembukuan dan wajib pajak badan dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar per tahun pajak.

Selain itu, wajib pajak tertentu tersebut juga harus memenuhi persyaratan secara komersial berhak menyelenggarakan pembukuan berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku bagi usaha mikro dan kecil. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?