PERATURAN PAJAK

Buat Pembukuan dengan Stelsel Kas, Wajib Pajak Perlu Perhatikan Ini

Muhamad Wildan | Minggu, 27 November 2022 | 15:00 WIB
Buat Pembukuan dengan Stelsel Kas, Wajib Pajak Perlu Perhatikan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak tertentu yang menyelenggarakan pembukuan dengan stelsel kas perlu memperhatikan beberapa ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 54/2021.

Merujuk pada Pasal 10 ayat (5) PMK 54/2021, Kementerian Keuangan menegaskan penyelenggaraan pembukuan dengan stelsel kas untuk tujuan perpajakan sesungguhnya merupakan stelsel campuran. Dengan demikian, terdapat beberapa ketentuan yang harus dilaksanakan.

"Penghitungan jumlah penghasilan dari usaha dan/atau pekerjaan bebas termasuk penjualan dalam suatu tahun pajak harus meliputi seluruh transaksi, baik tunai maupun bukan tunai," bunyi Pasal 10 ayat (5) huruf a, dikutip pada Minggu (27/11/2022).

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Selanjutnya, penghitungan harga pokok penjualan harus memperhitungkan seluruh pembelian dan persediaan, baik transaksi tunai maupun bukan tunai.

Diperinci pada Pasal 11 ayat (1) PMK 54/2021, persediaan dan pemakaian persediaan untuk penghitungan harga pokok dinilai berdasarkan harga perolehan yang dilakukan secara rata-rata atau dengan mendahulukan persediaan yang diperoleh pertama.

Kemudian, perolehan harta yang dapat disusutkan dan hak-hak yang dapat diamortisasi karena memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun hanya dapat dikurangkan dari penghasilan melalui penyusutan dan amortisasi.

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Penyusutan dilakukan dalam bagian sama besar selama masa manfaat 4 tahun untuk harta berwujud nonbangunan dan 20 tahun untuk harta berupa bangunan. Adapun amortisasi harta tak berwujud dilakukan dalam bagian sama besar selama masa manfaat 4 tahun.

"Penyusutan ... dan amortisasi ... dimulai pada tahun pajak diperolehnya harta," bunyi Pasal 11 ayat (4) PMK 54/2021.

PMK 54/2021 juga memuat ketentuan khusus apabila wajib pajak yang menggunakan stelsel kas tak dapat memisahkan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dengan biaya untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Untuk wajib pajak tersebut, pembebanan biaya dilakukan sebesar 50% dari jumlah penyusutan dan amortisasi atau 50% dari biaya yang dibayarkan secara tunai pada tahun pajak yang bersangkutan untuk pengeluaran dengan masa manfaat tak lebih dari 1 tahun.

Sebagai informasi, wajib pajak tertentu yang boleh menyelenggarakan pembukuan stelsel kas antara lain wajib pajak orang pribadi yang memilih atau wajib menyelenggarakan pembukuan dan wajib pajak badan dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar per tahun pajak.

Selain itu, wajib pajak tertentu tersebut juga harus memenuhi persyaratan secara komersial berhak menyelenggarakan pembukuan berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku bagi usaha mikro dan kecil. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik