Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
With less than a month to go before the European Union enacts new consumer privacy laws for its citizens, companies around the world are updating their terms of service agreements to comply.
The European Union’s General Data Protection Regulation (G.D.P.R.) goes into effect on May 25 and is meant to ensure a common set of data rights in the European Union. It requires organizations to notify users as soon as possible of high-risk data breaches that could personally affect them.
Ketua Dewan Otoritas pajak Zimbabwe (Zimbabwe Revenue Authority/Zimra) Willia Bonyongwe. (Foto: newsday.co.zw)
HARARE, DDTCNews – Otoritas pajak Zimbabwe (Zimbabwe Revenue Authority/Zimra) mengambil langkah tegas untuk membuat jera para pengemplang pajak. Zimra akan menaikkan denda pajak terhadap perusahaan yang gagal melunasi kewajiban pajaknya.
Ketua Dewan Zimra Willia Bonyongwe mengatakan langkah ini dilakukan untuk memperluas basis pajak dengan menjangkau setiap bisnis di Zimbabwe yang selama ini masih belum patuh dalam membayar pajak.
“Orang-orang di Zimbabwe umumnya banyak yang tidak membayar pajak. Kami hanya ingin menjangkau semua orang, baik dari kalangan besar maupun kecil untuk memastikan bahwa semua warga patuh dalam membayar pajak,” tuturnya, Rabu (30/8).
Saat ini, lanjutnya, petugas pajak baru berhasil mengumpulkan penerimaan sekitar 30% dari target yang ditetapkan. Bonyongwe mengatakan Pemerintah Zimbabwe sangat bergantung pada pendapatan yang bersumber dari penerimaan pajak.
“Berdasarkan hasil estimasi, 80% pendapatan pemerintah berasal dari penerimaan pajak. Ini berarti pajak menjadi komponen penting dalam pembangunan negara khususnya untuk memberikan pelayanan yang memadai bagi infrastruktur publik,” ujarnya.
Dengan diterapkannya langkah tersebut, petugas pajak diminta untuk mengumpulkan penerimaan dari para penunggak pajak sebesar ZWD11,5 miliar atau Rp424 miliar per tahun.
Bonyongwe, dilansir dalam newsday.co.zw, memastikan bahwa para penunggak pajak akan menerima hukuman yang lebih ketat untuk memastikan target penerimaan pajak dapat terpenuhi guna menopang ekonomi negara.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.