ZIMBABWE

Dikenai Pajak Ekspor 5%, Industri Minta Pemerintah Tunda Kebijakan

Muhamad Wildan | Senin, 14 Februari 2022 | 10:30 WIB
Dikenai Pajak Ekspor 5%, Industri Minta Pemerintah Tunda Kebijakan

Ilustrasi.

HARARE, DDTCNews - Perusahaan-perusahaan tambang platina meminta pemerintah Zimbabwe menunda pengenaan pajak ekspor sebesar 5% atas produk logam setengah jadi.

Ketua Platinum Producers Association of Zimbabwe Alex Mhembere mengatakan produsen platina masih memerlukan waktu untuk mengembangkan alat produksinya di dalam negeri.

"Penundaan akan memberikan waktu bagi produsen berinvestasi untuk membangun fasilitas yang diperlukan serta memenuhi kebutuhan bahan baku," ujar Mhembere, dikutip Senin (14/2/2022).

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Mhembere mengatakan perusahaan produsen platina yang tergabung dalam asosiasinya telah mengeluarkan dana yang besar untuk mesin dan alat produksi yang dibutuhkan di Zimbabwe.

Pengenaan pajak ekspor atas produk logam setengah jadi sesungguhnya telah ditetapkan oleh Zimbabwe sejak 2020. Dalam kebijakan tersebut, produsen diberi waktu 2 tahun untuk mempersiapkan diri.

Pajak ekspor sebesar 5% mulai dikenakan sejak awal 2022 dengan tujuan untuk mendorong perusahaan membangun alat produksi di dalam negeri.

Baca Juga:
Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Menanggapi masukan dari produsen platina, Menteri Keuangan Zimbabwe Mthuli Ncube mengatakan pemerintah sedang mengkaji implikasi yang timbul dari masukan tersebut.

"Kami akan berkomunikasi dengan produsen setelah kami melakukan analisis dan mengambil keputusan," ujar Ncube seperti dilansir allafrica.com.

Untuk diketahui, Zimbabwe merupakan negara yang sangat mengandalkan produk-produk tambang untuk menyokong ekspor dan penerimaannya.

Zimbawe sendiri tercatat sebagai negara dengan cadangan platina terbesar ketiga di dunia. Pada 2023, Zimbabwe menargetkan investasi pada sektor pertambangan bisa mencapai US$12 miliar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif