SIPRUS

Buat Bayar Denda Lingkungan ke Uni Eropa, Harga BBM Dinaikkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 Februari 2021 | 17:43 WIB
Buat Bayar Denda Lingkungan ke Uni Eropa, Harga BBM Dinaikkan

Ilustrasi. 

NIKOSIA, DDTCNews – Pemerintah Siprus menaikkan harga jual bahan bakar minyak (BBM) pada tahun ini untuk membayar denda lingkungan karena gagal memenuhi target penurunan emisi Uni Eropa pada 2020.

Menteri Keuangan Siprus Constantinos Petrides harga BBM akan naik sekitar 2-5 sen per liter. Kegagalan pemenuhan target penurunan emisi karbon berujung pada denda €40 juta atau setara Rp680 miliar. Target yang tak terpenuhi adalah bauran energi baru dan terbarukan pada sektor transportasi sebesar 10%.

“Ini adalah target yang telah disepakati dengan Uni Eropa pada 2013 silam yang sayangnya tidak kami penuhi," katanya, dikutip pada Senin (1/2/2021).

Baca Juga:
Begini Aturan Perpanjangan Waktu Penyampaian SPT Tahunan Pajak Karbon

Petrides menyatakan pemerintah akan bertindak lebih cepat untuk memenuhi penurunan emisi yang telah disepakati pada level Uni Eropa. Oleh karena itu, kebijakan perpajakan akan ditempuh otoritas dengan memperkenalkan pajak baru bagi konsumen BBM.

Menurutnya, proposal pajak hijau dari otoritas fiskal tersebut akan beriringan dengan pungutan cukai atas bahan bakar. Dia menekankan pungutan pajak ini hanya berlaku bagi pengguna energi fosil yang tidak ramah lingkungan.

"Rencana reformasi pajak hijau akan termasuk dalam harga jual bensin di SPBU. Jadi yang mencemari lingkungan akan membayar pajak tersebut," ujarnya.

Baca Juga:
Thailand Minta Pengusaha Siap-Siap, Pajak Karbon segera Berlaku

Sementara itu, anggota parlemen dari Partai Hijau Charalampos Theopemptou mengkritik minimnya komitmen pemerintah untuk mengurangi emisi sehingga berujung denda dari Uni Eropa. Menurutnya, dari target komitmen 10% energi terbarukan pada sektor transportasi baru terpenuhi 5%.

Dia mengungkapkan kerja pemerintah sejak meneken komitmen penurunan emisi hanya meningkatkan jumlah penggunaan biodiesel. Selain itu, pemerintah juga kurang mendorong penggunaan transportasi publik sebagai pilihan utama mobilitas masyarakat.

Pemerintah juga tidak memberikan insentif yang luas untuk penggunaan mobil listrik dan transportasi umum. Theopemptou menuturkan kebijakan pemerintah dalam 8 tahun terakhir justru menambah populasi mobil dengan bahan bakar konvensional karena menghapus bea masuk untuk mobil baru dan mobil mewah.

“Praktis tidak ada titik pengisian daya untuk mobil listrik dan tidak ada insentif untuk mendorong orang melakukan penghematan energi," imbuhnya, seperti dilansir financialmirror.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 November 2024 | 16:00 WIB PAJAK KARBON

OECD Dorong Indonesia Segera Terapkan Pajak Karbon

Sabtu, 23 November 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Thailand Minta Pengusaha Siap-Siap, Pajak Karbon segera Berlaku

Jumat, 22 November 2024 | 18:24 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Hingga 27%, Ini Daftar Tarif di Kawasan Awal Diterapkannya PPN

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?