SIPRUS

Buat Bayar Denda Lingkungan ke Uni Eropa, Harga BBM Dinaikkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 Februari 2021 | 17:43 WIB
Buat Bayar Denda Lingkungan ke Uni Eropa, Harga BBM Dinaikkan

Ilustrasi. 

NIKOSIA, DDTCNews – Pemerintah Siprus menaikkan harga jual bahan bakar minyak (BBM) pada tahun ini untuk membayar denda lingkungan karena gagal memenuhi target penurunan emisi Uni Eropa pada 2020.

Menteri Keuangan Siprus Constantinos Petrides harga BBM akan naik sekitar 2-5 sen per liter. Kegagalan pemenuhan target penurunan emisi karbon berujung pada denda €40 juta atau setara Rp680 miliar. Target yang tak terpenuhi adalah bauran energi baru dan terbarukan pada sektor transportasi sebesar 10%.

“Ini adalah target yang telah disepakati dengan Uni Eropa pada 2013 silam yang sayangnya tidak kami penuhi," katanya, dikutip pada Senin (1/2/2021).

Baca Juga:
Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Petrides menyatakan pemerintah akan bertindak lebih cepat untuk memenuhi penurunan emisi yang telah disepakati pada level Uni Eropa. Oleh karena itu, kebijakan perpajakan akan ditempuh otoritas dengan memperkenalkan pajak baru bagi konsumen BBM.

Menurutnya, proposal pajak hijau dari otoritas fiskal tersebut akan beriringan dengan pungutan cukai atas bahan bakar. Dia menekankan pungutan pajak ini hanya berlaku bagi pengguna energi fosil yang tidak ramah lingkungan.

"Rencana reformasi pajak hijau akan termasuk dalam harga jual bensin di SPBU. Jadi yang mencemari lingkungan akan membayar pajak tersebut," ujarnya.

Baca Juga:
Thailand Bakal Segera Terapkan Pajak Karbon, Segini Tarifnya

Sementara itu, anggota parlemen dari Partai Hijau Charalampos Theopemptou mengkritik minimnya komitmen pemerintah untuk mengurangi emisi sehingga berujung denda dari Uni Eropa. Menurutnya, dari target komitmen 10% energi terbarukan pada sektor transportasi baru terpenuhi 5%.

Dia mengungkapkan kerja pemerintah sejak meneken komitmen penurunan emisi hanya meningkatkan jumlah penggunaan biodiesel. Selain itu, pemerintah juga kurang mendorong penggunaan transportasi publik sebagai pilihan utama mobilitas masyarakat.

Pemerintah juga tidak memberikan insentif yang luas untuk penggunaan mobil listrik dan transportasi umum. Theopemptou menuturkan kebijakan pemerintah dalam 8 tahun terakhir justru menambah populasi mobil dengan bahan bakar konvensional karena menghapus bea masuk untuk mobil baru dan mobil mewah.

“Praktis tidak ada titik pengisian daya untuk mobil listrik dan tidak ada insentif untuk mendorong orang melakukan penghematan energi," imbuhnya, seperti dilansir financialmirror.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan