PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS: Harga Minyak Goreng Turun Sebabkan Deflasi 0,02% di Februari 2022

Dian Kurniati | Selasa, 01 Maret 2022 | 11:53 WIB
BPS: Harga Minyak Goreng Turun Sebabkan Deflasi 0,02% di Februari 2022

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Setianto saat konferensi pers. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pusat Statistik mencatat indeks harga konsumen pada Februari 2022 mengalami deflasi 0,02%.

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Setianto mengatakan tingkat inflasi tahun kalender sebesar 0,54% dan tingkat inflasi tahun ke tahun 2,06%. Menurutnya, deflasi itu disebabkan penurunan harga sejumlah komoditas pangan.

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

"Penyumbang deflasi utama adalah terkait dengan harga-harga komoditas minyak goreng, telur ayam ras, serta daging ayam ras," katanya melalui konferensi video, Selasa (1/3/2022).

Setianto mengatakan deflasi pada Februari 2022 terjadi karena adanya penurunan harga pada kelompok pengeluaran makanan, minuman, dan tembakau. Kelompok pengeluaran itu mengalami deflasi 0,84% dengan andil terhadap deflasi 0,22%, terutama karena penurunan harga minyak goreng dengan andil 0,11%.

Deflasi juga terjadi pada kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,04%, tetapi andilnya 0%. Sementara pada kelompok pengeluaran lainnya, masih mengalami inflasi seperti kelompok perumahan, air, listrik, dan bakar rumah tangga yang mengalami inflasi 0,25% dan andil 0,05%.

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Berdasarkan komponennya, Setianto menyebut komponen inti pada Februari 2022 mengalami inflasi sebesar 0,31% dengan andil 0,20%. Kemudian, komponen yang harganya diatur pemerintah mengalami inflasi 0,18% dan komponen yang harganya bergejolak terjadi deflasi 1,5%.

"Komponen harga bergejolak memberikan andil terhadap deflasi 0,25 dengan komoditas utamanya minyak goreng, telur ayam ras, daging ayam ras, serta cabai rawit," ujarnya.

Dari 90 kota yang disurvei, dia menyebut terdapat 53 kota mengalami deflasi dan 37 kota mengalami inflasi. Deflasi tertinggi terjadi di Tanjungpandan sebesar 2,08%, sedangkan deflasi terendah terjadi di Palembang, Palangkaraya, dan Tarakan sebesar 0,01%.

Sementara itu, inflasi tertinggi terjadi di Kupang sebesar 0,65% dan terendah terjadi di Tanjung Selor 0,01%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Selasa, 28 Januari 2025 | 08:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini