PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Beri Warning Potensi Kenaikan Harga Pangan di Akhir Tahun

Muhamad Wildan | Senin, 21 November 2022 | 12:00 WIB
BPS Beri Warning Potensi Kenaikan Harga Pangan di Akhir Tahun

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa Badan Pusat Statistik (BPS) Setianto dengan materi paparannya dalam konferensi pers.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah perlu mengantisipasi potensi kenaikan harga bahan pangan pada akhir tahun.

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa Badan Pusat Statistik (BPS) Setianto mengatakan dalam beberapa tahun terakhir, harga pangan cenderung mengalami kenaikan pada November dan Desember.

"Ini pola musiman di akhir tahun selalu akan seperti itu. Bagaimana kita bisa mengendalikan itu agar kenaikan harga pada November dan Desember serta Januari bisa dikendalikan sehingga tidak menyebabkan kenaikan inflasi yang tinggi," ujar Setianto, Senin (21/11/2022).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Kenaikan harga bahan pangan pada akhir tahun perlu benar-benar diantisipasi mengingat pemerintah meningkatkan harga BBM pada September 2022.

Kenaikan harga BBM berpotensi turut meningkatkan harga komoditas-komoditas lainnya "Kita perlu mewaspadai second round effect dari kenaikan BBM," ujar Setianto.

Untuk diketahui, inflasi pada Oktober 2022 tercatat mencapai 5,71% atau sedikit lebih rendah bila dibandingkan dengan inflasi September yang mencapai 5,95%.

Baca Juga:
Pemerintah Ungkap Stabilitas Keuangan Kuartal III/2024 Tetap Terjaga 

Inflasi komponen bahan makanan tercatat melambat dari 8,69% pada September 2022 menjadi 7,04% pada Oktober 2022. Sebaliknya, inflasi komponen energi tercatat naik dari 16,48% pada September 2022 menjadi 16,88% pada Oktober 2022.

Kenaikan harga BBM memberikan dampak terhadap inflasi ini. Hingga November 2022, inflasi inti tercatat berada dalam tren kenaikan dan sudah mencapai 3,31%. "Inflasi inti lebih tinggi dari bulan sebelumnya sejalan dengan dampak rambatan dari penyesuaian harga BBM dan meningkatnya ekspektasi inflasi," tulis BI dalam keterangan resminya.

Pada akhir 2022, inflasi diperkirakan akan mencapai 5,9% atau melampaui sasaran 3±1%. Inflasi diproyeksikan akan kembali ke sasaran 3±1% pada semester I/2023. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 12:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Pemerintah Ungkap Stabilitas Keuangan Kuartal III/2024 Tetap Terjaga 

Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Surplus Perdagangan Berlanjut, Sinyal Positif Ekonomi Kuartal III/2024

Selasa, 15 Oktober 2024 | 12:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS: Neraca Perdagangan Surplus US$3,26 Miliar pada September 2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN