KOTA SAMARINDA

BPR Sumbang Rp500 Juta, PDAM & PDPAU Nihil

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Juli 2016 | 13:01 WIB
BPR Sumbang Rp500 Juta, PDAM & PDPAU Nihil

KOTA SAMARINDA, DDTCNews – Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Samarinda menyumbang Rp500 juta untuk Penerimaan Asli Daerah (PAD) Kota Samarinda setiap tahunnya. Sementara Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kencana dan Perusahaan Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha (PDPAU) belum menyumbang PAD sama sekali.

Sekretaris Komisi II DPRD Samarinda Sarwono mengungkapkan besarnya penyertaan modal perusahaan daerah memberi dampak pula terhadap besarnya setoran ke kas daerah. Meskipun BPR telah membantu menambal PAD dengan nilai Rp500 juta setiap tahunnya, setoran tersebut masih harus ditingkatkan lagi.

“Target serupa diberikan juga kepada PDPAU yang seharusnya bisa memberi lebih banyak. Walaupun ada sedikit pengecualian mengingat perusahaan itu nyaris tutup lantaran persoalan utang,” ujar Sarwono, seperti dikutip melalui radarkaltim.prokal.co.

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Samarinda

PDPAU memang memiliki masalah terkait kondisi keuangan yang tidak sehat. Apalagi, sudah dua tahun perusahaan tersebut tidak diberi penyertaan modal. Meski demikian, PDPAU masih tetap berjalan. Inilah sebabnya DPRD yakin PDPAU dapat hasilkan PAD.

Sementara itu, perusahaan daerah PDAM Tirta Kencana juga diharapkan dapat memberi sumbangan bagi PAD Kota Samarinda. Pasalnya, PDAM Tirta Kencana telah mengklaim cakupan distribusi airnya sebanyak 91% dari 857 ribu penduduk Kota Samarinda.

“Seharusnya sudah bisa menyetor PAD, karena mereka terikat kontrak dengan Kemendagri. Jika pelayanan diatas 80%, maka bisa memberi kontribusi,” ujar Sarwono. Sarwono mengungkapkan bahwa Pemkot menunggu setoran tersebut karena hingga saat ini PDAM Tirta Kencana belum memberikan sepeser pun.

Saat ini, Pemkot Samarinda tengah berusaha menaikkan PAD dengan mendirikan beberapa perusahaan daerah baru, seperti Perusahaan Daerah Pasar, serta Perusahaan Daerah Perikanan dan Peternakan. Pemkot yakin potensinya cukup besar dari pembentukan beberapa perusahaan daerah baru tersebut. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 02 September 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Samarinda

Minggu, 01 September 2024 | 08:30 WIB KOTA SAMARINDA

Naikkan Efisiensi Pajak Daerah, Pemkot Kembangkan Dashboard Geoportal

Rabu, 20 Maret 2024 | 12:30 WIB KOTA SAMARINDA

Pemkot Samarinda Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Detailnya

Selasa, 30 Januari 2024 | 10:00 WIB KOTA SAMARINDA

Pemkot Bakal Adakan Sensus Pajak Daerah, Sisir Setiap Rumah

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?