IHPS I/2021

BPK Temukan Permasalahan di Laporan Keuangan Bansos Kemensos

Muhamad Wildan | Selasa, 07 Desember 2021 | 12:41 WIB
BPK Temukan Permasalahan di Laporan Keuangan Bansos Kemensos

Ketua BPK Agung Firman Sampurna. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan beberapa masalah dalam pelaporan keuangan atas program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Temuan yang dimaksud khususnya laporan keuangan atas penyaluran bantuan sosial (bansos) oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan permasalahan ini memengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan Kemensos. Kendati begitu, temuan BPK ini tidak berpengaruh terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan secara umum pada LKPP 2020.

"Permasalahan tersebut dimuat dalam hasil pemeriksaan atas LKPP 2020 yang telah kami serahkan kepada DPR RI pada sidang paripurna tanggal 22 Juni 2021 yang secara umum konsolidatif, tidak memengaruhi kewajaran penyajian," ujar Agung ketika menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I/2021 kepada DPR, Selasa (7/12/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Agung mengatakan beban bansos yang tertuang pada laporan keuangan Kemensos tidak didukung dengan bukti kewajaran harga dari penyedia serta tidak didukung dengan bukti yang memadai atas penyaluran bansos program keluarga harapan (PKH).

Selanjutnya, penyajian piutang bukan pajak kepada keluarga penerima manfaat (KPM) bansos PKH tercatat tidak didukung oleh proses rekonsiliasi antara data by name by address dan data rekening koran PKM.

Melalui pemeriksaan atas program PEN, BPK berharap program PEN dapat dilaksanakan secara transparan, akuntabel, taat aturan, ekonomis, efisien, dan efektif. Agung mengatakan pemeriksaan telah dilakukan dengan pendekatan risk-based comprehensive audit.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Secara umum, pada IHPS I/2021 BPK mencatatkan adanya permasalahan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan pada entitas yang diperiksa senilai Rp8,26 triliun.

Secara lebih terperinci, permasalahan tersebut menimbulkan kerugian senilai Rp1,94 triliun, potensi kerugian senilai Rp776,45 miliar, dan kerugian pada penerimaan senilai Rp5,55 triliun.

"Atas permasalahan tersebut, entitas telah menindaklanjuti dengan menyerahkan aset atau menyetor ke kas negara/daerah/perusahaan pada saat pemeriksaan sebesar Rp967,08 miliar di antaranya Rp656,46 miliar merupakan penyetoran dari entitas pemerintah pusat, BUMN, dan badan lainnya," ujar Agung. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?