IHPS I/2023

BPK Temui Masalah dalam Monitoring Fasilitas TPB-KITE, Ini Detailnya

Dian Kurniati | Rabu, 06 Desember 2023 | 10:45 WIB
BPK Temui Masalah dalam Monitoring Fasilitas TPB-KITE, Ini Detailnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai pelaksanaan monitoring atas fasilitas tempat penimbunan berikat (TPB) dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) pada 2021 dan 2022 belum optimal.

Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I/2023 menyatakan monitoring umum TPB dan KITE oleh kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai (KPPBC)/kantor pelayanan utama bea cukai (KPUBC) belum dilaksanakan secara periodik minimal 1 bulan sekali. Kemudian, laporan monitoring umum pada beberapa KPPBC atas IT Inventory juga belum menggambarkan kondisi yang senyatanya karena kondisi IT Inventory yang sebenarnya bermasalah.

"Serta DJBC belum memiliki database yang terintegrasi atas hasil monitoring umum, monitoring khusus, evaluasi mikro, dan hasil audit serta tindak lanjutnya," bunyi IHPS I/2023 budikutip pada Rabu (6/12/2023).

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BPK menyatakan ketiga hal tersebut mengakibatkan kanwil DJBC dan KPPBC terkait tidak dapat melakukan monitoring tindak lanjut pelaksanaan rekomendasi nontagihan. Selain itu, muncul risiko pengambilan keputusan pemberian fasilitas tempat penimbunan berikat dan KITE yang tidak tepat kepada perusahaan atas hasil monitoring umum yang tidak sesuai dengan kondisi yang senyatanya.

BPK pun merekomendasikan kepada menteri keuangan agar memerintahkan dirjen bea dan cukai untuk memberikan pembinaan kepada kepala kanwil DJBC dan kepala KPPBC terkait atas monitoring fasilitas TPB dan KITE yang kurang optimal.

Hal itu diharapkan mampu membuat pengawasan dan pengendalian kinerja bawahannya lebih optimal dalam melaksanakan monitoring sesuai dengan ketentuan tata laksana dan monitoring fasilitas tempat penimbunan berikat dan KITE.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Pelaksanaan monitoring atas fasilitas TPB dan KITE pada 2021 dan 2022 dilaksanakan berdasarkan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-02/BC/2019. Adapun mulai 28 Februari 2023, kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap penerima fasilitas TPB dan KITE dilaksanakan berdasarkan PMK 216/2022, untuk mempertegas payung hukum monev TPB dan KITE.

PER-02/BC/2019 menjelaskan monitoring umum TPB merupakan kegiatan pemantauan yang dilakukan oleh unit-unit terkait di KPUBC atau KPPBC bersamaan dengan kegiatan pelayanan dan pengawasan terhadap perusahaan penerima fasilitas TPB. Monitoring umum TPB dilaksanakan paling kurang 1 kali dalam 1 bulan atau paling kurang 1 kali dalam 3 bulan, terhadap TPB yang melakukan pelayanan mandiri.

Monitoring umum TPB dilakukan terhadap kesesuaian atas pemenuhan ketentuan persyaratan perizinan; prosedur pemasukan dan pengeluaran barang secara fisik dan administratif; prosedur pembongkaran, penimbunan, pengolahan, pencatatan, dan kegiatan perusahaan yang terkait dengan kepabeanan dan cukai; existence, responsibility, nature of business, dan auditability (ERNA); IT Inventory dan CCTV; dan/atau prosedur lainnya.

Baca Juga:
Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

Adapun soal monitoring umum KITE, merupakan kegiatan pemantauan yang dilakukan oleh unit-unit terkait di kanwil, KPUBC atau KPPBC sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing, bersamaan dengan kegiatan pelayanan dan pengawasan terhadap perusahaan penerima fasilitas KITE.

Monitoring umum KITE meliputi pemantauan yang dilakukan terhadap kesesuaian atas pemenuhan ketentuan persyaratan perizinan fasilitas KITE; impor, ekspor, dan/atau mutasi barang dalam rangka subkontrak secara administratif; IT Inventory perusahaan; penyerahan jaminan; penyampaian konversi; penyampaian laporan pertanggungjawaban atau penyelesaian barang atau bahan baku; dan/atau kewajiban kepabeanan lainnya.

Pada semester I/2023, BPK telah menyelesaikan laporan hasil pemeriksaan atas pengelolaan cukai dan pabean terhadap 3 objek pemeriksaan pada Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Pertama, pengelolaan fasilitas TPB dan KITE pada 2021 dan 2022.

Baca Juga:
Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Kedua, pengelolaan cukai hasil tembakau pada 2021 dan 2022. Ketiga, pengelolaan kepabeanan impor untuk dipakai pada 2021 dan 2022.

Pengelolaan cukai dan pabean dilakukan untuk mendukung penguatan pilar pertumbuhan dan daya saing ekonomi, khususnya reformasi fiskal.

Pemeriksaan ini dilakukan dalam upaya BPK mendorong pemerintah dalam mencapai target pembangunan berkelanjutan (TPB) ke-8, khususnya target 8.1 yaitu mempertahankan pertumbuhan ekonomi per kapita sesuai dengan kondisi nasional, serta TPB ke-16, khususnya target 16.6, yakni mengembangkan lembaga yang efektif, akuntabel, dan transparan di semua tingkat. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra