IHPS I/2023

BPK Temui Masalah dalam Monitoring Fasilitas TPB-KITE, Ini Detailnya

Dian Kurniati | Rabu, 06 Desember 2023 | 10:45 WIB
BPK Temui Masalah dalam Monitoring Fasilitas TPB-KITE, Ini Detailnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai pelaksanaan monitoring atas fasilitas tempat penimbunan berikat (TPB) dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) pada 2021 dan 2022 belum optimal.

Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I/2023 menyatakan monitoring umum TPB dan KITE oleh kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai (KPPBC)/kantor pelayanan utama bea cukai (KPUBC) belum dilaksanakan secara periodik minimal 1 bulan sekali. Kemudian, laporan monitoring umum pada beberapa KPPBC atas IT Inventory juga belum menggambarkan kondisi yang senyatanya karena kondisi IT Inventory yang sebenarnya bermasalah.

"Serta DJBC belum memiliki database yang terintegrasi atas hasil monitoring umum, monitoring khusus, evaluasi mikro, dan hasil audit serta tindak lanjutnya," bunyi IHPS I/2023 budikutip pada Rabu (6/12/2023).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

BPK menyatakan ketiga hal tersebut mengakibatkan kanwil DJBC dan KPPBC terkait tidak dapat melakukan monitoring tindak lanjut pelaksanaan rekomendasi nontagihan. Selain itu, muncul risiko pengambilan keputusan pemberian fasilitas tempat penimbunan berikat dan KITE yang tidak tepat kepada perusahaan atas hasil monitoring umum yang tidak sesuai dengan kondisi yang senyatanya.

BPK pun merekomendasikan kepada menteri keuangan agar memerintahkan dirjen bea dan cukai untuk memberikan pembinaan kepada kepala kanwil DJBC dan kepala KPPBC terkait atas monitoring fasilitas TPB dan KITE yang kurang optimal.

Hal itu diharapkan mampu membuat pengawasan dan pengendalian kinerja bawahannya lebih optimal dalam melaksanakan monitoring sesuai dengan ketentuan tata laksana dan monitoring fasilitas tempat penimbunan berikat dan KITE.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Pelaksanaan monitoring atas fasilitas TPB dan KITE pada 2021 dan 2022 dilaksanakan berdasarkan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-02/BC/2019. Adapun mulai 28 Februari 2023, kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap penerima fasilitas TPB dan KITE dilaksanakan berdasarkan PMK 216/2022, untuk mempertegas payung hukum monev TPB dan KITE.

PER-02/BC/2019 menjelaskan monitoring umum TPB merupakan kegiatan pemantauan yang dilakukan oleh unit-unit terkait di KPUBC atau KPPBC bersamaan dengan kegiatan pelayanan dan pengawasan terhadap perusahaan penerima fasilitas TPB. Monitoring umum TPB dilaksanakan paling kurang 1 kali dalam 1 bulan atau paling kurang 1 kali dalam 3 bulan, terhadap TPB yang melakukan pelayanan mandiri.

Monitoring umum TPB dilakukan terhadap kesesuaian atas pemenuhan ketentuan persyaratan perizinan; prosedur pemasukan dan pengeluaran barang secara fisik dan administratif; prosedur pembongkaran, penimbunan, pengolahan, pencatatan, dan kegiatan perusahaan yang terkait dengan kepabeanan dan cukai; existence, responsibility, nature of business, dan auditability (ERNA); IT Inventory dan CCTV; dan/atau prosedur lainnya.

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Adapun soal monitoring umum KITE, merupakan kegiatan pemantauan yang dilakukan oleh unit-unit terkait di kanwil, KPUBC atau KPPBC sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing, bersamaan dengan kegiatan pelayanan dan pengawasan terhadap perusahaan penerima fasilitas KITE.

Monitoring umum KITE meliputi pemantauan yang dilakukan terhadap kesesuaian atas pemenuhan ketentuan persyaratan perizinan fasilitas KITE; impor, ekspor, dan/atau mutasi barang dalam rangka subkontrak secara administratif; IT Inventory perusahaan; penyerahan jaminan; penyampaian konversi; penyampaian laporan pertanggungjawaban atau penyelesaian barang atau bahan baku; dan/atau kewajiban kepabeanan lainnya.

Pada semester I/2023, BPK telah menyelesaikan laporan hasil pemeriksaan atas pengelolaan cukai dan pabean terhadap 3 objek pemeriksaan pada Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Pertama, pengelolaan fasilitas TPB dan KITE pada 2021 dan 2022.

Baca Juga:
Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Kedua, pengelolaan cukai hasil tembakau pada 2021 dan 2022. Ketiga, pengelolaan kepabeanan impor untuk dipakai pada 2021 dan 2022.

Pengelolaan cukai dan pabean dilakukan untuk mendukung penguatan pilar pertumbuhan dan daya saing ekonomi, khususnya reformasi fiskal.

Pemeriksaan ini dilakukan dalam upaya BPK mendorong pemerintah dalam mencapai target pembangunan berkelanjutan (TPB) ke-8, khususnya target 8.1 yaitu mempertahankan pertumbuhan ekonomi per kapita sesuai dengan kondisi nasional, serta TPB ke-16, khususnya target 16.6, yakni mengembangkan lembaga yang efektif, akuntabel, dan transparan di semua tingkat. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses