EFEK VIRUS CORONA

BPK Soroti Bantuan Sosial Saat Masa Pandemi Covid-19

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 Mei 2020 | 16:51 WIB
BPK Soroti Bantuan Sosial Saat Masa Pandemi Covid-19

Ilustrasi. Warga menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) di Balai Desa Tanjungkarang, Jati, Kudus, Jawa Tengah, Senin (18/5/2020). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan beberapa catatan terkait kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19.

Anggota III BPK Achsanul Qosasi mengatakan langkah pemerintah dalam menanggulangi dampak Covid-19 masih perlu ditingkatkan. Catatan khusus dialamatkan untuk belanja sosial kepada masyarakat yang terdampak pandemi.

"Pada pemeriksaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) masih ditemukan dana bantuan sosial yang mengendap di perbankan," katanya dalam rapat virtual dengan tim pengawas DPR untuk penanganan Covid-19, Jumat (29/5/2020).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Masih Sesuai Rencana, Pemerintah Siapkan Bansos

Achsanul menuturkan dana bantuan sosial yang mengendap di perbankan tersebut mencapai Rp1,8 triliun. Jumlah tersebut terdiri atas bantuan pangan nontunai (BPNT) dan program keluarga harapan (PKH).

Dia menuturkan saat pemeriksaan berlangsung, sekitar Rp300 miliar dikembalikan ke kas negara. Alhasil, masih menyisakan sekitar Rp1,5 triliun yang masih mengendap di perbankan. Temuan BPK ini, menurutnya, terjadi dari dua situasi.

Pertama, perbankan cenderung ingin menahan aliran bantuan sosial lebih lama. Kedua, Kemensos tidak melakukan pembaruan data secara berkala sehingga dana yang tidak tersalur dan mengendap di perbankan tidak terdeteksi oleh pemerintah.

Baca Juga:
PPN Naik Jadi 12 Persen, DJP: Untuk Danai Bansos dan Subsidi

Data yang tidak diperbarui ini juga disebabkan pembaruan data dari pemerintah daerah belum dilakukan secara komprehensif. Masih banyak daerah yang belum melaksanakan pembaruan data penerima bantuan sosial secara berkala. Hal ini kemudian membuat pasokan data terpadu kesejahteraan sosial dari daerah kepada pemerintah pusat menjadi tersendat.

"Kemensos langsung pass through bantuan sosial kepada perbankan agar serapan bagus. Namun, perbankan ingin dana ini lama dan ada jutaan nasabah tidak melakukan transaksi dan tidak bisa dipantau Kemensos. Hal ini karena tidak ada kerja sama yang detail dengan perbankan untuk dana mengendap ini," paparnya.

Oleh karena itu, Achsanul ingin ada perbaikan sistem di tingkat Kemensos untuk mencegah temuan serupa berulang dalam audit BPK. Hal ini khususnya terkait dengan belanja sosial untuk penanggulangan Covid-19.

“Kami sudah minta Kemensos untuk melakukan penelitian untuk bantuan sosial yang tidak tersalurkan ini agar tidak menjadi temuan berulang BPK," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 11:37 WIB PAJAK DAERAH

Format TBPKB Ikut Berubah Saat Opsen Berlaku, Begini Tampilannya

Selasa, 03 Desember 2024 | 14:39 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Masih Sesuai Rencana, Pemerintah Siapkan Bansos

Jumat, 22 November 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Naik Jadi 12 Persen, DJP: Untuk Danai Bansos dan Subsidi

Minggu, 10 November 2024 | 10:30 WIB TEMUAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

DPR Mulai Dalami Temuan BPK soal Subsidi Listrik dan Pupuk

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan