IHPS I/2023

BPK Sebut Pengendalian Pemusnahan Sisa Pita Cukai Belum Optimal

Dian Kurniati | Kamis, 07 Desember 2023 | 15:51 WIB
BPK Sebut Pengendalian Pemusnahan Sisa Pita Cukai Belum Optimal

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai pengendalian kegiatan pemusnahan sisa pita cukai nonaktif belum memadai.

Hal itu tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I/2023. BPK menyatakan pengendalian kegiatan pemusnahan sisa pita cukai nonaktif masih memiliki sejumlah kelemahan sehingga perlu diperbaiki.

"Hal tersebut mengakibatkan adanya risiko penyalahgunaan sisa pita cukai nonaktif," bunyi IHPS I/2023, dikutip pada Kamis (7/12/2023).

Baca Juga:
Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

BPK menyatakan terdapat 5 kelemahan dalam pengendalian kegiatan pemusnahan sisa pita cukai nonaktif. Pertama, penyimpanan persediaan sisa pita cukai nonaktif dalam lokasi yang sama dengan sisa pita yang aktif.

Kedua, kondisi pita cukai nonaktif tidak diberi penanda. Ketiga, pengendalian atas pencatatan sisa pita cukai nonaktif belum memadai karena dilakukan secara manual.

Keempat, monitoring proses pemuatan, mobilisasi, dan pembongkaran sisa pita cukai nonaktif tidak memadai, seperti truk transportasi dan area pembongkaran tidak dilengkapi dengan kamera pengawas. Kelima, biaya yang dikeluarkan pada proses pemusnahan melebihi PNBP yang diterima.

Baca Juga:
HJE Naik Tahun Depan, Perusahaan Rokok Borong Pita Cukai Akhir Tahun

BPK pun merekomendasikan kepada menteri keuangan agar memerintahkan dirjen bea dan cukai untuk menginstruksikan direktur teknis dan fasilitas cukai agar melakukan evaluasi atas proses pemusnahan sisa pita cukai nonaktif. Selain itu, ada pula rekomendasi membangun sistem pengendalian yang memadai secara menyeluruh dalam proses pemusnahan pita cukai.

Setelah berakhirnya tahun anggaran dan/atau berlakunya kebijakan baru di bidang cukai yang berpengaruh terhadap pita cukai, atas pita cukai yang telah disediakan tetapi tidak direalisasikan akan dilakukan pencacahan. Dalam pelaksanaannya, kantor pusat melakukan pemusnahan atas sisa pita cukai tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Sabtu, 14 Desember 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN CUKAI

HJE Naik Tahun Depan, Perusahaan Rokok Borong Pita Cukai Akhir Tahun

Sabtu, 14 Desember 2024 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tak Risau Efek Kenaikan Harga Jual Eceran Rokok ke Ekonomi

Kamis, 12 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

HJE Rokok Naik, DJBC Siapkan 17 Juta Pita Cukai Desain 2025

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra