IHPS I/2023

BPK Sebut Pengendalian Pemusnahan Sisa Pita Cukai Belum Optimal

Dian Kurniati | Kamis, 07 Desember 2023 | 15:51 WIB
BPK Sebut Pengendalian Pemusnahan Sisa Pita Cukai Belum Optimal

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai pengendalian kegiatan pemusnahan sisa pita cukai nonaktif belum memadai.

Hal itu tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I/2023. BPK menyatakan pengendalian kegiatan pemusnahan sisa pita cukai nonaktif masih memiliki sejumlah kelemahan sehingga perlu diperbaiki.

"Hal tersebut mengakibatkan adanya risiko penyalahgunaan sisa pita cukai nonaktif," bunyi IHPS I/2023, dikutip pada Kamis (7/12/2023).

Baca Juga:
Tembus 100.000, Dokumen Pemesanan Pita di DJBC Tumbuh 42% selama 2024

BPK menyatakan terdapat 5 kelemahan dalam pengendalian kegiatan pemusnahan sisa pita cukai nonaktif. Pertama, penyimpanan persediaan sisa pita cukai nonaktif dalam lokasi yang sama dengan sisa pita yang aktif.

Kedua, kondisi pita cukai nonaktif tidak diberi penanda. Ketiga, pengendalian atas pencatatan sisa pita cukai nonaktif belum memadai karena dilakukan secara manual.

Keempat, monitoring proses pemuatan, mobilisasi, dan pembongkaran sisa pita cukai nonaktif tidak memadai, seperti truk transportasi dan area pembongkaran tidak dilengkapi dengan kamera pengawas. Kelima, biaya yang dikeluarkan pada proses pemusnahan melebihi PNBP yang diterima.

Baca Juga:
Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

BPK pun merekomendasikan kepada menteri keuangan agar memerintahkan dirjen bea dan cukai untuk menginstruksikan direktur teknis dan fasilitas cukai agar melakukan evaluasi atas proses pemusnahan sisa pita cukai nonaktif. Selain itu, ada pula rekomendasi membangun sistem pengendalian yang memadai secara menyeluruh dalam proses pemusnahan pita cukai.

Setelah berakhirnya tahun anggaran dan/atau berlakunya kebijakan baru di bidang cukai yang berpengaruh terhadap pita cukai, atas pita cukai yang telah disediakan tetapi tidak direalisasikan akan dilakukan pencacahan. Dalam pelaksanaannya, kantor pusat melakukan pemusnahan atas sisa pita cukai tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Januari 2025 | 17:15 WIB LAYANAN CUKAI

Tembus 100.000, Dokumen Pemesanan Pita di DJBC Tumbuh 42% selama 2024

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:00 WIB BEA CUKAI TELUK BAYUR

Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Sabtu, 14 Desember 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN CUKAI

HJE Naik Tahun Depan, Perusahaan Rokok Borong Pita Cukai Akhir Tahun

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses