LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK

BPK Sampaikan Laporan Hasil Audit Semester I/2022 kepada DPR

Dian Kurniati | Selasa, 04 Oktober 2022 | 13:39 WIB
BPK Sampaikan Laporan Hasil Audit Semester I/2022 kepada DPR

Ketua BPK Isma Yatun. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merampungkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I/2022 dan menyerahkannya kepada pimpinan DPR.

Ketua BPK Isma Yatun mengatakan BPK telah mengungkap 9.158 temuan yang memuat 15.674 permasalahan senilai Rp18,37 triliun. Dari angka tersebut, 7.020 permasalahan berkaitan dengan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI); 8.116 permasalahan merupakan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sejumlah Rp17,33 triliun; dan 538 permasalahan terkait ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan senilai Rp1,04 triliun.

"Permasalahan ketidakpatuhan pada IHPS ini terdiri atas ketidakpatuhan yang dapat mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan sebanyak 5.465 permasalahan sebesar Rp17,33 triliun dan ketidakpatuhan berupa penyimpangan administrasi sebanyak 2.651 permasalahan," katanya dalam rapat paripurna DPR, Selasa (4/10/2022).

Baca Juga:
Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Atas permasalahan tersebut, Isma mengatakan selama proses pemeriksaan, entitas telah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran uang dan/atau penyerahan aset sejumlah Rp2,41 triliun atau 13,9% dari nilai permasalahan ketidakpatuhan sejumlah Rp17,33 triliun.

Sementara terkait dengan permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan, sebanyak 53 permasalahan senilai Rp787,90 miliar merupakan ketidakhematan, 7 permasalahan merupakan ketidakefisienan, dan 478 permasalahan senilai Rp257,90 miliar merupakan ketidakefektifan.

Isma menjelaskan IHPS I/2022 memuat 137 hasil pemeriksaan keuangan pada pemerintah pusat. Dari angka tersebut, 132 laporan keuangan memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Sebanyak 4 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) masih mendapat opini wajar dengan pengecualian (WDP), yakni LK Kementerian Perdagangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Badan Riset dan Inovasi Nasional, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia. Selain itu, opini WDP masih diberikan pada 1 dari 39 laporan keuangan pinjaman dan hibah luar negeri (PHLN) tahun 2021 yang diperiksa BPK.

BPK juga memeriksa 541 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2021. Dari 542 pemda, 1 pemda belum menyampaikan LKPD 2021 kepada BPK untuk diperiksa, yakni Pemerintah Kabupaten Waropen di Provinsi Papua. Dari 541 pemda, sebanyak 500 pemda atau 92,4% memperoleh opini WTP, 38 pemda atau 7% memperoleh opini WDP, dan 3 pemda atau 0,6% memperoleh opini tidak menyatakan pendapat (TMP).

Berdasarkan tingkat pemerintahan, capaian opini WTP pada pemerintah provinsi sebanyak 34 Laporan Keuangan atau sebesar 100%, pada pemerintah kabupaten sebanyak 377 atau 91%, dan pada pemerintah kota sebanyak 89 atau 96%.

Baca Juga:
World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak

"Capaian opini WTP tersebut telah melampaui target RPJMN 2020-2024 untuk pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota masing-masing sebesar 92%, 80%, dan 92% di tahun 2021," ujarnya.

Isma menambahkan BPK juga telah memeriksa 4 laporan keuangan badan lainnya, yakni LK tahunan Bank Indonesia (BI), LK Otoritas Jasa Keuangan (OJK), LK Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan LK Badan Pengelola Keuangan Haji. BPK memberikan opini WTP terhadap keempat laporan keuangan tersebut.

Menurutnya, BPK senantiasa berupaya keras mendorong terwujudnya tata kelola keuangan negara yang efektif, akuntabel, dan transparan sesuai ketentuan perundang-undangan dan praktik internasional terbaik, khususnya terkait dengan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Jumat, 20 Desember 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak

Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?