TINDAK LANJUT REKOMENDASI HASIL PEMERIKSAAN

BPK Minta Kemendagri Rampungkan 85% TLRHP Sebelum Akhir 2022

Redaksi DDTCNews | Jumat, 25 Februari 2022 | 17:30 WIB
BPK Minta Kemendagri Rampungkan 85% TLRHP Sebelum Akhir 2022

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) minimal sebesar 85%.

Plt. Anggota V BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V Nyoman Adhi Suryadnyana mengatakan pihaknya mendorong agar target TLRHP tersebut selesai pada akhir tahun ini.

"BPK terus mendorong agar penyelesaian TLRHP tersebut dapat terus ditingkatkan dan diharapkan dapat mencapai 85% pada 2022 ini," kata Nyoman dalam keterangan resminya, Jumat (25/2/2022).

Baca Juga:
Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Sementara itu, Nyoman yang juga menjabat sebagai Anggota VI BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI pada kegiatan Penyerahan LK Unaudited Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2021 juga mengapresiasi progres TLRHP Kemendagri.

Dia mengungkapkan sampai dengan semester II/2021, dari 1.622 rekomendasi yang diberikan BPK, Kemendagri telah selesai ditindaklanjuti sebanyak 1.217 rekomendasi atau sebesar 75,03%.

Di sisi lain, Nyoman menyampaikan pihaknya kini tengah melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan kementerian/lembaga (LKKL) Kemendagri. Tujuannya untuk memberikan opini atas LKKL.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Pemberian opini tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan 4 kriteria antara lain kesesuaian atas laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian internal.

Dia berharap kementerian/lembaga dapat mendukung BPK dalam menyediakan data dan informasi yang diperlukan selama pelaksanaan kegiatan pemeriksaan sehingga kegiatan pemeriksaan berjalan lancar dan tepat waktu.

"Proses pemberian opini oleh BPK tersebut, dilakukan secara profesional, melalui due process pemeriksaan, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan pelaporan," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?