TINDAK LANJUT REKOMENDASI HASIL PEMERIKSAAN

BPK Minta Kemendagri Rampungkan 85% TLRHP Sebelum Akhir 2022

Redaksi DDTCNews | Jumat, 25 Februari 2022 | 17:30 WIB
BPK Minta Kemendagri Rampungkan 85% TLRHP Sebelum Akhir 2022

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) minimal sebesar 85%.

Plt. Anggota V BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V Nyoman Adhi Suryadnyana mengatakan pihaknya mendorong agar target TLRHP tersebut selesai pada akhir tahun ini.

"BPK terus mendorong agar penyelesaian TLRHP tersebut dapat terus ditingkatkan dan diharapkan dapat mencapai 85% pada 2022 ini," kata Nyoman dalam keterangan resminya, Jumat (25/2/2022).

Baca Juga:
BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Sementara itu, Nyoman yang juga menjabat sebagai Anggota VI BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI pada kegiatan Penyerahan LK Unaudited Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2021 juga mengapresiasi progres TLRHP Kemendagri.

Dia mengungkapkan sampai dengan semester II/2021, dari 1.622 rekomendasi yang diberikan BPK, Kemendagri telah selesai ditindaklanjuti sebanyak 1.217 rekomendasi atau sebesar 75,03%.

Di sisi lain, Nyoman menyampaikan pihaknya kini tengah melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan kementerian/lembaga (LKKL) Kemendagri. Tujuannya untuk memberikan opini atas LKKL.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Pemberian opini tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan 4 kriteria antara lain kesesuaian atas laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian internal.

Dia berharap kementerian/lembaga dapat mendukung BPK dalam menyediakan data dan informasi yang diperlukan selama pelaksanaan kegiatan pemeriksaan sehingga kegiatan pemeriksaan berjalan lancar dan tepat waktu.

"Proses pemberian opini oleh BPK tersebut, dilakukan secara profesional, melalui due process pemeriksaan, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan pelaporan," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:00 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Senin, 14 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kumpulkan Jajarannya, Sri Mulyani Bahas Isu Strategis Termasuk Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN