TINDAK PIDANA KORUPSI

BPK Akui Tipikor Hanya Jadi Bahasan Internal

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 November 2016 | 20:35 WIB
BPK Akui Tipikor Hanya Jadi Bahasan Internal

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kerap menjumpai indikasi tindak pidana korupsi (Tipikor) pada saat melaksanakan tugasnya. Menariknya, hal ini hanya menjadi wacana serta pembahasan internal saja dan tidak menjadi konsumsi publik.

Anggota VI BPK Bahrullah Akbar mengatakan koordinasi antarinstansi perlu dilakukan sebagai langkah untuk mengantisipasi wewenang dan tugas yang tumpang tindih.

“BPK harus berkoordinasi dengan penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan KPK yang memiliki wewenang tinggi dalam memberikan sanksi pelaku Tipikor,” ujarnya di Jakarta, Selasa (8/11).

Baca Juga:
Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Bahrullah mengakui proses audit yang dilakukan oleh BPK banyak yang berbau Tipikor, namun justru hanya menjadi wacana dan pembahasan internal saja dan namun tidak dilanjutkan ke proses hukum.

Contohnya, pada saat BPK mengaudit laporan keuangan Kementerian/Lembaga, BPK menemukan unsur yang mengandung Tipikor. Selanjutnya, akan dilaporkan ke lembaga penegak hukum.

Hal tersebut juga berlaku pada Tipikor Wajib, BPK akan melaporkannya ke penegak hukum. Namun, pelaporan tersebut tidak bisa diumumkan secara masal, mengingat BPK tidak diperbolehkan untuk banyak bicara mengenai soal Tipikor.

Baca Juga:
Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Di sisi lain, BPK juga kerap menemukan unsur Tipikor pada Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS). Bahrullah menegaskan besar kemungkinannya Tipikor terjadi di suatu instansi, yang terbukti pada IHPS tersebut.

Maka dari itu, BPK sangat perlu berkoordinasi dengan kejaksaan, kepolisian, dan KPK untuk bisa menangani Tipikor yang kerap dijumpai BPK pada saat menjalankan audit.

Bahrullah berharap kinerja BPK akan semakin mengalami perbaikan ke depannya dengan adanya koordinasi antarinstansi ini. (Gfa)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Jumat, 13 Desember 2024 | 18:15 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rasio Cakupan Pemeriksaan DJP pada 2023 Naik Jadi 1 Persen

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen