TINDAK PIDANA KORUPSI

BPK Akui Tipikor Hanya Jadi Bahasan Internal

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 November 2016 | 20:35 WIB
BPK Akui Tipikor Hanya Jadi Bahasan Internal

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kerap menjumpai indikasi tindak pidana korupsi (Tipikor) pada saat melaksanakan tugasnya. Menariknya, hal ini hanya menjadi wacana serta pembahasan internal saja dan tidak menjadi konsumsi publik.

Anggota VI BPK Bahrullah Akbar mengatakan koordinasi antarinstansi perlu dilakukan sebagai langkah untuk mengantisipasi wewenang dan tugas yang tumpang tindih.

“BPK harus berkoordinasi dengan penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan KPK yang memiliki wewenang tinggi dalam memberikan sanksi pelaku Tipikor,” ujarnya di Jakarta, Selasa (8/11).

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Bahrullah mengakui proses audit yang dilakukan oleh BPK banyak yang berbau Tipikor, namun justru hanya menjadi wacana dan pembahasan internal saja dan namun tidak dilanjutkan ke proses hukum.

Contohnya, pada saat BPK mengaudit laporan keuangan Kementerian/Lembaga, BPK menemukan unsur yang mengandung Tipikor. Selanjutnya, akan dilaporkan ke lembaga penegak hukum.

Hal tersebut juga berlaku pada Tipikor Wajib, BPK akan melaporkannya ke penegak hukum. Namun, pelaporan tersebut tidak bisa diumumkan secara masal, mengingat BPK tidak diperbolehkan untuk banyak bicara mengenai soal Tipikor.

Baca Juga:
DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

Di sisi lain, BPK juga kerap menemukan unsur Tipikor pada Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS). Bahrullah menegaskan besar kemungkinannya Tipikor terjadi di suatu instansi, yang terbukti pada IHPS tersebut.

Maka dari itu, BPK sangat perlu berkoordinasi dengan kejaksaan, kepolisian, dan KPK untuk bisa menangani Tipikor yang kerap dijumpai BPK pada saat menjalankan audit.

Bahrullah berharap kinerja BPK akan semakin mengalami perbaikan ke depannya dengan adanya koordinasi antarinstansi ini. (Gfa)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 21 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Aturan Pembukuan dan Audit Bea Cukai Diganti, Pengawasan Dioptimalkan

Rabu, 15 Januari 2025 | 20:00 WIB PMK 114/2024

Peraturan Terbaru soal Audit Kepabeanan dan Cukai, Unduh di Sini

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses