KEBIJAKAN PERDAGANGAN

BPDPKS Turut Kelola Kakao dan Kelapa, Ada Pungutan Ekspor?

Muhamad Wildan | Kamis, 11 Juli 2024 | 10:35 WIB
BPDPKS Turut Kelola Kakao dan Kelapa, Ada Pungutan Ekspor?

Petani menunjukkan buah kakao yang diserang penyakit busuk buah di Desa Hanggira, Lore Tengah, Poso, Sulawesi Tengah, Minggu (30/6/2024). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk turut mengelola kakao dan kelapa.

Dalam rangka melaksanakan perintah tersebut, BPDPKS akan membentuk 2 kedeputian baru, yakni deputi kakao dan deputi kelapa. Adapun penghimpunan dana tetap dilakukan lewat skema pungutan ekspor.

"BPDPKS sudah mempunyai dana besar yang bisa dipakai untuk sektor kakao dan kelapa sehingga bisa berjalan segera," ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, dikutip Kamis (11/7/2024).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Namun, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto belum memastikan apakah pungutan ekspor akan turut dikenakan atas kakao dan kelapa atau tetap hanya dikenakan atas ekspor kelapa sawit seperti saat ini. "Yang kelapa sementara ini belum. Kita belum bicara pajak ekspor. Kita lihat lagi," ujar Airlangga.

Untuk diketahui, Indonesia sempat menjadi negara penghasil biji kakao terbesar ketiga di dunia pada 2015. Namun, saat ini Indonesia turun ke peringkat 7. Produksi kakao tercatat turun sebesar 8,3% per tahun pada 2015 hingga 2023, sedangkan impornya naik dari 239.377 ton menjadi 276.683 ton.

Pertumbuhan industri pengolahan kakao di Indonesia masih belum dibarengi dengan ketersedian bahan baku. Akibatnya, industri pengolahan kakao harus mengimpor 62% bahan bakunya dalam rangka memproduksi produk olahan kakao.

Baca Juga:
Bappebti Revisi Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto

Terkait dengan kelapa, Kementerian Perindustrian mencatat hilirisasi kelapa masih terbatas karena pemanfaatan bahan baku kelapa masih belum optimal. Saat ini, masih ada kelapa bulat yang langsung diekspor. Akibatnya, utilisasi industri pengolahan kelapa masih sekitar 55%.

Hadirnya kelembagaan kakao dan kelapa diharapkan dapat memberikan dampak positif pada petani dan industri, mulai dari peningkatan produktivitas, peningkatan hasil olahan, peningkatan nilai tambah dan ekspor, serta diversifikasi pada produk turunan bernilai tambah tinggi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 11:30 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Bappebti Revisi Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto

Jumat, 18 Oktober 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Diberi Kemudahan Ekspor, Ini 6 Kriteria Eksportir Bereputasi Baik

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Terkendala Saat Gunakan CEISA 4.0, DJBC Bagikan Tips agar Lancar

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja