E-COMMERCE

Bos Tokopedia Jamin Pelapak Online Juga Bayar Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 29 Oktober 2019 | 14:12 WIB
Bos Tokopedia Jamin Pelapak Online Juga Bayar Pajak

Suasana acara Bincang Kebangsaan 2019 'Karya Nyata Untuk Indonesia'.

JAKARTA, DDTCNews – Chief Executive Officer (CEO) Tokopedia Wiliam Tanuwijaya menjamin pelapak online juga ikut berkontribusi dalam membayar pajak. Dikotomi pelapak konvensional dan online yang berbeda dalam kewajiban pajak, menurutnya, sudah tidak relevanc

Hal tersebut dia ungkapkan saat menjadi pembicara dalam acara Bincang Kebangsaan 2019 di Kompleks Kementerian Keuangan. Menurutnya, pelapak online dan offline mempunyai derajat kewajiban yang sama dalam urusan pembayaran pajak.

“Asumsi yang salah jika pemain digital tidak mambayar pajak atau tidak perlu bayar pajak karena harganya lebih murah. Di pajak tidak kenal online atau offline. Dia harus bayar pajak sesuai ketentuan berlaku," katanya di Gedung Dhanapala, Selasa (29/10/2019).

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Wiliam melanjutkan untuk urusan kepatuhan, seharusnya pelapak online yang sudah mempunyai kewajiban membayar pajak lebih baik ketimbang pedagang konvensional. Basis transaksi yang berbasis digital, menurutnya, sangat mudah untuk diaudit.

Jejak transaksi digital, sambung dia. lebih mudah ditelusuri karena terekam dalam sistem marketplace seperti Tokopedia. Selain itu, manipulasi data juga sangat minim untuk bisa dilakukan karena data dimilibukan hanya oleh pelapak tapi juga tercatat dalam sistem penyedia jasa.

"Misalnya di Tokopedia punya 16.000 penjual, dari awal. Kelebihan perdagangan digital semua tercatat dan abadi, tidak bisa dimanipulasi. Tidak ada rekayasa pembukuan data, mereka memiliki data jelas dan bisa diaudit," Ujarnya.

Baca Juga:
Dorong Kepatuhan Pajak, Otoritas Ini Kumpulkan Data Pedagang Online

William mengatakan marketplace tidak hanya sebagai sarana otoritas memungut pajak dari kegiatan dagang elektronik. Pasalnya, kegiatan edukasi pajak juga bisa dilakukan melalui marketplace, khususnya Tokopedia.

Tokopedia juga melayani pembayaran pajak dan PNBP yang dilakukan oleh pengguna. Dengan demikian, sarana edukasi juga bisa dilakukan dengan besarnya pengguna aktif Tokopedia, baik pelapak maupun konsumen yang mencapai 6 juta pengguna.

Marketplace seperti Tokopedia bukan hanya sebagai saluran dalam pembayaran pajak tapi juga sebagai sarana edukasi pajak karena banyaknya jumlah pengguna Tokopedia. Data terakhir yang kami tahu, 90% pembayaran pajak dan nonpajak lewat marketplace itu melalui Tokopedia,” paparnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra