KOTA BANDUNG

Bos BPPD Minta Penunggak Pajak Tak Segera Disegel

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 Agustus 2018 | 17:18 WIB
Bos BPPD Minta Penunggak Pajak Tak Segera Disegel

BANDUNG, DDTCNews – Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung meminta timnya untuk tidak segera menindak para penunggak pajak restoran dengan melakukan penyegelan, melainkan menjalankan proses sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Kepala BPPD Kota Bandung Ema Sumarna mengaku tidak mengharapkan upaya penindakan kepada wajib pajak yang dilakukan terlalu cepat. Menurutnya penindakan berupa penyegelan pada restoran terkait merupakan langkah terakhir yang harus dilakukan petugas.

“Seharusnya jangan ditindak terlalu cepat, karena penyegelan itu adalah langkah terakhir. Petugas menempel atau menyegel, tapi keesokan harinya justru tunggakan pajaknya dilunasi oleh wajib pajak. Petugas harus ikuti aturan mainnya saja,” katanya di alun-alun Cicendo, Minggu (5/8).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Penunggakan pajak restoran yang kerap terjadi di Kota Bandung dikarenakan wajib pajak yang telat menyetor pajak. Karenanya dia meminta para petugasnya untuk menjalankan tugas sesuai dengan aturan main dan tidak tergesa-gesa dalam melakukan penyegelan restoran.

Lebih lanjut Ema menegaskan pailit yang dialami wajib pajak bisa saja terjadi sewaktu-waktu, sehingga wajib pajak terkait bisa dibebaskan dari setoran pajak daerah. Dalam peraturan yang berlaku, kepailitan usaha wajib pajak akan terbebas dari kewajiban menyetor pajak.

“Penindakan berupa penyegelan justru menimbulkan preseden yang kurang baik bagi wajib pajak,” ucapnya seperti dilansir jabarnews.com.

Baca Juga:
Kota Ini Bedakan Tarif Pajak untuk Kantin, Warung, hingga Katering

Meski petugasnya tampak tergesa-gesa menyegel objek pajak, Ema menilai angka penyegelan semakin menurun. Pasalnya hingga saat ini dia mencatat hanya 4-6 restoran yang disegel dari 475 jumlah restoran yang tedaftar.

Berdasarkan penilaiannya itu, dia memprediksi tingkat kesadaran wajib pajak Kota Bandung sudah meningkat dibanding sebelumnya. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Jumat, 06 Desember 2024 | 16:30 WIB KOTA PONTIANAK

Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Ini Andalkan Usaha Katering

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan