BANDUNG, DDTCNews – Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung meminta timnya untuk tidak segera menindak para penunggak pajak restoran dengan melakukan penyegelan, melainkan menjalankan proses sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Kepala BPPD Kota Bandung Ema Sumarna mengaku tidak mengharapkan upaya penindakan kepada wajib pajak yang dilakukan terlalu cepat. Menurutnya penindakan berupa penyegelan pada restoran terkait merupakan langkah terakhir yang harus dilakukan petugas.
“Seharusnya jangan ditindak terlalu cepat, karena penyegelan itu adalah langkah terakhir. Petugas menempel atau menyegel, tapi keesokan harinya justru tunggakan pajaknya dilunasi oleh wajib pajak. Petugas harus ikuti aturan mainnya saja,” katanya di alun-alun Cicendo, Minggu (5/8).
Penunggakan pajak restoran yang kerap terjadi di Kota Bandung dikarenakan wajib pajak yang telat menyetor pajak. Karenanya dia meminta para petugasnya untuk menjalankan tugas sesuai dengan aturan main dan tidak tergesa-gesa dalam melakukan penyegelan restoran.
Lebih lanjut Ema menegaskan pailit yang dialami wajib pajak bisa saja terjadi sewaktu-waktu, sehingga wajib pajak terkait bisa dibebaskan dari setoran pajak daerah. Dalam peraturan yang berlaku, kepailitan usaha wajib pajak akan terbebas dari kewajiban menyetor pajak.
“Penindakan berupa penyegelan justru menimbulkan preseden yang kurang baik bagi wajib pajak,” ucapnya seperti dilansir jabarnews.com.
Meski petugasnya tampak tergesa-gesa menyegel objek pajak, Ema menilai angka penyegelan semakin menurun. Pasalnya hingga saat ini dia mencatat hanya 4-6 restoran yang disegel dari 475 jumlah restoran yang tedaftar.
Berdasarkan penilaiannya itu, dia memprediksi tingkat kesadaran wajib pajak Kota Bandung sudah meningkat dibanding sebelumnya. (Gfa/Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.