PELAPORAN SPT

Bos Adaro: Kita Ngomong Sama Mesin, Enggak Mungkin Nego

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 Maret 2018 | 17:08 WIB
Bos Adaro: Kita Ngomong Sama Mesin, Enggak Mungkin Nego

Kakak-beradik Thohir, (dari kiri) Erick Thohir dan Boy Tohir di KPP LTO Sudirman (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Chief Executive Officer Adaro Energy, Garibaldi 'Boy' Thohir menunaikan kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh orang pribadi-nya hari ini, Selasa (20/3/2018).

Wajib pajak kelas kakap ini menyampaikan SPT-nya di Kanwil Wajib Pajak Besar Jakarta, bersama dengan adiknya, Bos Mahaka Group Erick Thohir. Boy menyampaikan SPT-nya melalui e-filing.

"Pembayaran kan sudah. Sebelumnya kan musti ngisi manual. Tadi, saya sampaikan KPP ini udah canggih lah. Pakai e filing, nah ini tinggal ambil aja bukti pelaporanya," katanya kantor Kanwil Wajib Pajak Besar Jakarta, Selasa (20/3/2018).

Baca Juga:
Masa Pelaporan SPT Tahunan Dimulai, DJP Sudah Terima 45.554 SPT

Selain kemudahan dalam melaporkan SPT, ada sejumlah kelebihan dari sistem berbasis elektronik ini. Peningkatan ransparansi dan profesionalisme adalah salah satu nilai tambah dari sistem berbasis elektronik seperti e-filing, e-spt dan e-form.

"Dengan e-filing ini kan lebih mudah, jadi langsung kok. Kita ngomongnya sama mesin. gak mungkin di nego. ini mencegah terjadinya korupsi. saya rasa, satu dengan karakter temen di Ditjen Pajak untuk lebih profesional dan dengan sistem yang lebih maju," terangnya.

Oleh karena itu, dia berpesan agar masyarakat yang menjadi wajib pajak dan belum melaporkan SPT untuk segera menunaikan kewajibannya. Pasalnya, dengan sejumlah kemudahan sudah tidak ada alasan lagi untuk tidak patuh pada aturan pajak seperti menyampaikan SPT.

Baca Juga:
DJP: Rasio Kepatuhan Wajib Pajak di 2024 Sebesar 85,75 Persen

"Saya menyempatkan sekarang, karena kan time limit-nya 31 maret. Boleh ada bayar setelah 31, tapi kan ada denda. Kalau tinggal e filing ngapain didenda. Saya imbau, kalau udah siap ngapain nunggu. Nah, daripada sistemnya jammed mending sekarang aja," pesannya.

Seperti yang diketahui, hingga hari ini sudah ada 6,4 juta wajib pajak yang melaporkan SPT. Ditjen Pajak menargetkan kepatuhan penyampaian SPT tahun ini mencapai 80% atau 14 juta wajib pajak dari 18 juta wajib pajak yang punya kewajiban menyampaikan SPT-nya. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Januari 2025 | 10:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Masa Pelaporan SPT Tahunan Dimulai, DJP Sudah Terima 45.554 SPT

Selasa, 07 Januari 2025 | 09:51 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: Rasio Kepatuhan Wajib Pajak di 2024 Sebesar 85,75 Persen

Selasa, 07 Januari 2025 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Lapor SPT Tahunan Bisa Pakai DJP Online, Formulir WP OP Masih 3 Jenis

Senin, 06 Januari 2025 | 16:31 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Webinar Pajak 2025: Panduan Lengkap Pelaporan SPT PPh Orang Pribadi

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Januari 2025 | 10:01 WIB KURS PAJAK 8 JANUARI 2025 - 14 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Terhadap Nyaris Semua Negara Mitra

Rabu, 08 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Optimasi Penerimaan Pajak, Prabowo Setujui Pembentukan Komite Khusus

Rabu, 08 Januari 2025 | 09:57 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kata Dirjen Pajak soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Rabu, 08 Januari 2025 | 09:00 WIB KINERJA INVESTASI

Realisasi Investasi di KEK Sepanjang 2024 Capai Rp82,6 Triliun

Rabu, 08 Januari 2025 | 08:39 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kemenkeu Atur Ulang PMK soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Selasa, 07 Januari 2025 | 20:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

Selasa, 07 Januari 2025 | 19:37 WIB KONSULTASI CORETAX

Registrasi Coretax Muncul ‘Nomor Identitas Diduplikasi’, Harus Gimana?

Selasa, 07 Januari 2025 | 19:20 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PMK DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu Bakal Direvisi, Ini Daftarnya