PENERIMAAN PAJAK

Bos Adaro: Harga Jual Dikunci, Setoran Pajak Pasti Berkurang

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Maret 2018 | 11:28 WIB
Bos Adaro: Harga Jual Dikunci, Setoran Pajak Pasti Berkurang

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah meneken kebijakan untuk mematok harga jual batubara bagi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di dalam negeri sebesar US$70/ton. Kebijakan yang wajib ditaati ini punya efek pada berkurangnya penerimaan negara dari sektor pajak.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Utama PT Adaro Energy Tbk (ADRO) Garibaldi Thohir saat menyampikan Surat Pemberitahuan (SPT) di Kanwil Wajib Pajak Besar Jakarta, Selasa (20/3). Sebagai salah satu pelaku usaha, pihaknya akan kooperatif terhadap kebijakan pemerintah.

"Pemerintah punya keputusan, ya kami ikut. Impact-nya pasti ada. Kami sudah bicara sama Bu Ani (Menteri Keuangan), tahun ini mungkin pajak dari Adaro pasti akan berkurang. Kan harga jual dalam negeri murah. Tapi apapun keputusan pemerintah kami akan taati," katanya.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Pria yang akrab di sapa Boy itu menjelaskan dengan penetapan harga jual baru ini akan menggerus pendapatan dan penjualan korporasi. Pada akhirnya akan mengurangi besaran pajak yang harus dibayarkan.

Walaupun harga jual di dalam negeri lebih murah ketimbang harga internasional, dia menjamin korporasi akan memenuhi persyaratan menyuplai kebutuhan batu bara dalam negeri (Domestic Market Obligation) sebesar 25%. Saat ini perusahaan masih menahan total produksi batu bara sekitar 52-54 juta ton per tahun.

Mengantisipasi penurunan keuntungan tersebut, perusahaan akan memaksimalkan efisiensi demi menjaga perolehan laba bersih. Kakak dari Erik Thohir ini melihat dalam jangka pendek penjualan batu bara akan sedikit terganggu atas kebijakan itu.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

"Untuk financial impact nggak terlalu besar, karena alhamdulillah kami efisien. Terus juga, kami kebetulan selama ini kami menghemat, jadi balancing kita cukup oke lah. Impact secara signifikan tidak. Tapi kalau saham iya otomatis. Saham turun. Tapi kami efisien," terangnya.

Seperti yang diketahui, beberapa waktu lalu Adaro Energy masuk dalam daftar 31 wajib pajak besar yang mendapatkan penghargaan dari Kementerian Keuangan. Penghargaan itu sendiri diberikan bagi wajib pajak orang pribadi dan badan yang berkontribusi besar dan patuh terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.(Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA SERANG

Kejar Pendapatan Daerah, Kota Ini Bakal Bentuk Tim Intelijen Pajak

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah