PENERIMAAN PAJAK

Bos Adaro: Harga Jual Dikunci, Setoran Pajak Pasti Berkurang

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Maret 2018 | 11:28 WIB
Bos Adaro: Harga Jual Dikunci, Setoran Pajak Pasti Berkurang

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah meneken kebijakan untuk mematok harga jual batubara bagi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di dalam negeri sebesar US$70/ton. Kebijakan yang wajib ditaati ini punya efek pada berkurangnya penerimaan negara dari sektor pajak.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Utama PT Adaro Energy Tbk (ADRO) Garibaldi Thohir saat menyampikan Surat Pemberitahuan (SPT) di Kanwil Wajib Pajak Besar Jakarta, Selasa (20/3). Sebagai salah satu pelaku usaha, pihaknya akan kooperatif terhadap kebijakan pemerintah.

"Pemerintah punya keputusan, ya kami ikut. Impact-nya pasti ada. Kami sudah bicara sama Bu Ani (Menteri Keuangan), tahun ini mungkin pajak dari Adaro pasti akan berkurang. Kan harga jual dalam negeri murah. Tapi apapun keputusan pemerintah kami akan taati," katanya.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Pria yang akrab di sapa Boy itu menjelaskan dengan penetapan harga jual baru ini akan menggerus pendapatan dan penjualan korporasi. Pada akhirnya akan mengurangi besaran pajak yang harus dibayarkan.

Walaupun harga jual di dalam negeri lebih murah ketimbang harga internasional, dia menjamin korporasi akan memenuhi persyaratan menyuplai kebutuhan batu bara dalam negeri (Domestic Market Obligation) sebesar 25%. Saat ini perusahaan masih menahan total produksi batu bara sekitar 52-54 juta ton per tahun.

Mengantisipasi penurunan keuntungan tersebut, perusahaan akan memaksimalkan efisiensi demi menjaga perolehan laba bersih. Kakak dari Erik Thohir ini melihat dalam jangka pendek penjualan batu bara akan sedikit terganggu atas kebijakan itu.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

"Untuk financial impact nggak terlalu besar, karena alhamdulillah kami efisien. Terus juga, kami kebetulan selama ini kami menghemat, jadi balancing kita cukup oke lah. Impact secara signifikan tidak. Tapi kalau saham iya otomatis. Saham turun. Tapi kami efisien," terangnya.

Seperti yang diketahui, beberapa waktu lalu Adaro Energy masuk dalam daftar 31 wajib pajak besar yang mendapatkan penghargaan dari Kementerian Keuangan. Penghargaan itu sendiri diberikan bagi wajib pajak orang pribadi dan badan yang berkontribusi besar dan patuh terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.(Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra