Awak kabin pesawat udara maskapai Indonesia AirAsia mengarahkan penumpang penerbangan menuju Lampung di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu (17/1/2024). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/wpa.
JAKARTA, DDTCNews – Pilot dan pramugari dari maskapai penerbangan internasional kerap hilir mudik dari dan ke luar negeri. Seperti halnya penumpang internasional, pilot dan pramugari pun memiliki kewajiban kepabeanan terkait dengan barang bawaannya, termasuk pembayaran bea masuk.
Bea masuk tersebut dikenakan atas barang bawaan berupa barang pribadi pilot dan pramugari yang diperoleh dari luar negeri. Berdasarkan PMK 203/2017, bea masuk dikenakan apabila nilai pabean atas barang pribadi dari luar negeri melebihi batas pembebasan bea masuk.
“Dalam hal nilai pabean barang pribadi awak sarana pengangkut ... yang diperoleh dari luar daerah pabean ... melebihi batas nilai pabean, atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor,” bunyi Pasal 14 ayat (2) PMK 203/2017, seperti dikutip pada Jumat (19/7/2024).
Adapun awak sarana pengangkut (ASP) adalah setiap orang yang karena pekerjaannya harus berada dalam sarana pengangkut dan datang bersama sarana pengangkut. ASP tersebut di antaranya adalah pilot dan pramugari.
Untuk itu, ketentuan kepabeanan yang harus dipenuhi pilot dan pramugari mengacu pada ketentuan ASP. Sementara itu, barang pribadi pilot dan pramugari berarti barang yang dipergunakan/dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use).
Seperti yang telah disebutkan, bea masuk dikenakan atas barang pribadi yang diperoleh dari luar negeri yang melebihi batas pembebasan bea masuk. Batas pembebasan untuk ASP, termasuk pilot dan pramugasi, adalah senilai FOB US$50 (setara Rp809.795) per orang untuk setiap kedatangan.
Dengan demikian, apabila nilai barang pribadi yang diperoleh dari luar negeri melebihi US$50 maka atas kelebihannya terkena bea masuk. Tarif bea masuk yang dikenakan adalah 10%. Nilai pabean ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean barang impor dikurangi dengan FOB US$50.
Besaran batas pembebasan tersebut lebih kecil apabila dibandingkan dengan penumpang. Adapun batas pembebasan bea masuk atas barang pribadi yang diperoleh dari luar negeri untuj penumpang dipatok senilai FOB US$500.
Sebagai informasi, barang bawaan sebenarnya terbagi menjadi 2 jenis. Selain barang pribadi (personal use) ada pula barang non-personal use. Barang non-personal use adalah barang yang dibawa penumpang atau ASP selain barang pribadi yang jumlah, jenis, dan sifatnya tidak wajar untuk keperluan pribadi.
Berbeda dengan barang pribadi, barang non-personal use tidak mendapat pembebasan bea masuk. Dengan demikian, barang bawaan yang termasuk non-personal use akan dikenakan bea masuk dengan tarif umum. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.