KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bolak-Balik ke Luar Negeri, Pilot dan Pramugari Tetap Kena Bea Masuk?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 19 Juli 2024 | 17:30 WIB
Bolak-Balik ke Luar Negeri, Pilot dan Pramugari Tetap Kena Bea Masuk?

Awak kabin pesawat udara maskapai Indonesia AirAsia mengarahkan penumpang penerbangan menuju Lampung di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu (17/1/2024). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/wpa.

JAKARTA, DDTCNews – Pilot dan pramugari dari maskapai penerbangan internasional kerap hilir mudik dari dan ke luar negeri. Seperti halnya penumpang internasional, pilot dan pramugari pun memiliki kewajiban kepabeanan terkait dengan barang bawaannya, termasuk pembayaran bea masuk.

Bea masuk tersebut dikenakan atas barang bawaan berupa barang pribadi pilot dan pramugari yang diperoleh dari luar negeri. Berdasarkan PMK 203/2017, bea masuk dikenakan apabila nilai pabean atas barang pribadi dari luar negeri melebihi batas pembebasan bea masuk.

“Dalam hal nilai pabean barang pribadi awak sarana pengangkut ... yang diperoleh dari luar daerah pabean ... melebihi batas nilai pabean, atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor,” bunyi Pasal 14 ayat (2) PMK 203/2017, seperti dikutip pada Jumat (19/7/2024).

Baca Juga:
AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Adapun awak sarana pengangkut (ASP) adalah setiap orang yang karena pekerjaannya harus berada dalam sarana pengangkut dan datang bersama sarana pengangkut. ASP tersebut di antaranya adalah pilot dan pramugari.

Untuk itu, ketentuan kepabeanan yang harus dipenuhi pilot dan pramugari mengacu pada ketentuan ASP. Sementara itu, barang pribadi pilot dan pramugari berarti barang yang dipergunakan/dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use).

Seperti yang telah disebutkan, bea masuk dikenakan atas barang pribadi yang diperoleh dari luar negeri yang melebihi batas pembebasan bea masuk. Batas pembebasan untuk ASP, termasuk pilot dan pramugasi, adalah senilai FOB US$50 (setara Rp809.795) per orang untuk setiap kedatangan.

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Dengan demikian, apabila nilai barang pribadi yang diperoleh dari luar negeri melebihi US$50 maka atas kelebihannya terkena bea masuk. Tarif bea masuk yang dikenakan adalah 10%. Nilai pabean ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean barang impor dikurangi dengan FOB US$50.

Besaran batas pembebasan tersebut lebih kecil apabila dibandingkan dengan penumpang. Adapun batas pembebasan bea masuk atas barang pribadi yang diperoleh dari luar negeri untuj penumpang dipatok senilai FOB US$500.

Sebagai informasi, barang bawaan sebenarnya terbagi menjadi 2 jenis. Selain barang pribadi (personal use) ada pula barang non-personal use. Barang non-personal use adalah barang yang dibawa penumpang atau ASP selain barang pribadi yang jumlah, jenis, dan sifatnya tidak wajar untuk keperluan pribadi.

Berbeda dengan barang pribadi, barang non-personal use tidak mendapat pembebasan bea masuk. Dengan demikian, barang bawaan yang termasuk non-personal use akan dikenakan bea masuk dengan tarif umum. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan