KP2KP BENTENG

Blusukan ke Pasar, Pegawai Pajak: Omzet Belum Rp500 Juta Tak Kena PPh

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 November 2022 | 13:30 WIB
Blusukan ke Pasar, Pegawai Pajak: Omzet Belum Rp500 Juta Tak Kena PPh

Ilustrasi. Pedagang menata cabai yang dijual di Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (1/11/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.

KEPULAUAN SELAYAR, DDTCNews - Pegawai pajak dari KP2KP Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan melakukan blusukan di sebuah pasar di Kecamatan Buki. Petugas mencoba menemui sejumlah wakib pajak pelaku UMKM yang menjajakan usahanya di pasar tersebut.

Penyuluh KP2KP Benteng Bastomi Ali Ustadi menjelaskan kunjungan lapangan ini dimanfaatkan petugas untuk menjelaskan ketentuan perpajakan yang berlaku bagi pelaku UMKM. Salah satunya, terkait dengan adanya batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sampai dengan Rp500 juta bagi wajib pajak yang menjalankan kewajibannya sesuai PP 23/2018.

"Sehingga bagi wajib pajak UMKM yang omzet dalam setahun masih di bawah PTKP belum wajib melakukan penyetoran PPh Final UMKM sebesar 0,5%," kata Bastomi dilansir pajak.go.id, Jumat (11/11/2022).

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Ketentuan omzet tidak kena pajak ini tertuang dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Sebelum beleid ini terbit, pemerintah tidak mengatur tentang batasan omzet tidak kena pajak sehingga berapapun nilai omzet pelaku UMKM akan dikenakan PPh final 0,5%.

Perlu dicatat juga, kendati omzetnya tidak melebihi Rp500 juta dalam 1 tahun pajak, wajib pajak tetap perlu melaporkan SPT Tahunannya pada Januari-Maret setiap tahunnya. Wajib pajak juga tetap perlu melakukan pencatatan atau pembukuan atas usaha tersebut sebagai dasar peredaran bruto setiap bulannya.

Bicara soal pencatatan, wajib pajak UMKM bisa memanfaatkan aplikasi M-Pajak untuk memudahkan praktik pencatatan bulanan atas omzetnya. Dengan melakukan pencatatan, WP bisa mengetahui kapan dirinya mulai terutang PPh final sebesar 0,5%.

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Ditjen Pajak (DJP) saat ini tengah menyesuaikan fitur kalkulator penghitungan PPh pada aplikasi M-Pajak dengan threshold tidak kena pajak. Kalkulator ini nantinya akan membuat wajib pajak UMKM mengetahui angka PPh terutang yang perlu disetorkan.

M-Pajak utamanya menyediakan dua kemudahan bagi wajib pajak, yaitu fitur pencatatan omzet bulanan dan perhitungan PPh terutang. M-Pajak juga memungkinkan wajib pajak untuk membuat kode billing secara langsung melalui aplikasi. Baca juga 'Ada Aturan Omzet Tidak Kena Pajak, DJP Modifikasi Kalkulator M-Pajak.' (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata