KP2KP BENTENG

Blusukan ke Pasar, Pegawai Pajak: Omzet Belum Rp500 Juta Tak Kena PPh

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 November 2022 | 13:30 WIB
Blusukan ke Pasar, Pegawai Pajak: Omzet Belum Rp500 Juta Tak Kena PPh

Ilustrasi. Pedagang menata cabai yang dijual di Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (1/11/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.

KEPULAUAN SELAYAR, DDTCNews - Pegawai pajak dari KP2KP Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan melakukan blusukan di sebuah pasar di Kecamatan Buki. Petugas mencoba menemui sejumlah wakib pajak pelaku UMKM yang menjajakan usahanya di pasar tersebut.

Penyuluh KP2KP Benteng Bastomi Ali Ustadi menjelaskan kunjungan lapangan ini dimanfaatkan petugas untuk menjelaskan ketentuan perpajakan yang berlaku bagi pelaku UMKM. Salah satunya, terkait dengan adanya batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sampai dengan Rp500 juta bagi wajib pajak yang menjalankan kewajibannya sesuai PP 23/2018.

"Sehingga bagi wajib pajak UMKM yang omzet dalam setahun masih di bawah PTKP belum wajib melakukan penyetoran PPh Final UMKM sebesar 0,5%," kata Bastomi dilansir pajak.go.id, Jumat (11/11/2022).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Ketentuan omzet tidak kena pajak ini tertuang dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Sebelum beleid ini terbit, pemerintah tidak mengatur tentang batasan omzet tidak kena pajak sehingga berapapun nilai omzet pelaku UMKM akan dikenakan PPh final 0,5%.

Perlu dicatat juga, kendati omzetnya tidak melebihi Rp500 juta dalam 1 tahun pajak, wajib pajak tetap perlu melaporkan SPT Tahunannya pada Januari-Maret setiap tahunnya. Wajib pajak juga tetap perlu melakukan pencatatan atau pembukuan atas usaha tersebut sebagai dasar peredaran bruto setiap bulannya.

Bicara soal pencatatan, wajib pajak UMKM bisa memanfaatkan aplikasi M-Pajak untuk memudahkan praktik pencatatan bulanan atas omzetnya. Dengan melakukan pencatatan, WP bisa mengetahui kapan dirinya mulai terutang PPh final sebesar 0,5%.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Ditjen Pajak (DJP) saat ini tengah menyesuaikan fitur kalkulator penghitungan PPh pada aplikasi M-Pajak dengan threshold tidak kena pajak. Kalkulator ini nantinya akan membuat wajib pajak UMKM mengetahui angka PPh terutang yang perlu disetorkan.

M-Pajak utamanya menyediakan dua kemudahan bagi wajib pajak, yaitu fitur pencatatan omzet bulanan dan perhitungan PPh terutang. M-Pajak juga memungkinkan wajib pajak untuk membuat kode billing secara langsung melalui aplikasi. Baca juga 'Ada Aturan Omzet Tidak Kena Pajak, DJP Modifikasi Kalkulator M-Pajak.' (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN