KEBIJAKAN PEMERINTAH

BLT Subsidi BBM Dibayar September & Desember, Masing-Masing Rp300 Ribu

Muhamad Wildan | Kamis, 01 September 2022 | 10:30 WIB
BLT Subsidi BBM Dibayar September & Desember, Masing-Masing Rp300 Ribu

Menteri Sosial Tri Rismaharini (kiri) menjawab pertanyaan wartawan seusai rapat dengan Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (29/8/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Sosial (Kemensos) bakal mulai membagikan bantuan langsung tunai pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM) sejak awal September 2022.

Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan nilai bantuan langsung tunai (BLT) yang diterima keluarga penerima manfaat (KPM) pada bulan ini mencapai Rp300.000,00.

"Nanti awal Desember kita akan serahkan yang 2 bulan lagi sisanya sebesar 2 kali Rp150.000,00. Jadi total yang diterima adalah Rp600.000 untuk BLT BBM," katanya, Kamis (1/9/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sebagaimana yang telah diumumkan pemerintah sebelumnya, BLT pengalihan subsidi BBM akan disalurkan kepada 20,65 juta KPM. Anggaran yang dibutuhkan untuk penyaluran BLT pengalihan subsidi BBM mencapai Rp12,4 triliun.

KPM yang akan menerima BLT pengalihan subsidi BBM adalah KPM-KPM yang sebelumnya telah mendapatkan bansos dari pemerintah baik itu bansos Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Selain BLT, pemerintah juga memberikan bantuan subsidi upah senilai Rp600.000 untuk sekitar 16 juta pekerja yang memiliki upah maksimal Rp3,5 juta per bulan. Anggaran untuk program tersebut mencapai Rp9,6 triliun.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Terakhir, pemerintah juga mewajibkan untuk menyalurkan subsidi transportasi angkutan umum dan memberikan bansos tambahan memakai 2% dari dana alokasi umum dan dana bagi hasil. Peraturan menteri keuangan akan diterbitkan untuk mengatur pemberian bansos ini.

"Ini agar daya beli masyarakat sehingga konsumsi masyarakat menjadi lebih baik," ujar Presiden Joko Widodo baru-baru ini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra