KEBIJAKAN PAJAK

BKPM Usulkan Penerapan Pajak Minimum Global secara Selektif

Muhamad Wildan | Jumat, 13 September 2024 | 11:30 WIB
BKPM Usulkan Penerapan Pajak Minimum Global secara Selektif

Kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menerapkan pajak minimum global dengan tarif efektif sebesar 15% secara selektif.

Wakil Menteri Investasi Yuliot mengatakan top-up tax seyogianya dikenakan secara selektif hanya terhadap wajib pajak badan yang berasal dari negara yang sudah mengadopsi pajak minimum global sebagaimana dimaksud dalam Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

"Kami mengusulkan penerapan top-up tax secara selektif, hanya bagi investor dari negara yang telah memberlakukan pajak minimum global," katanya dalam wawancara khusus, dikutip pada Jumat (13/9/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Tak hanya itu, Yuliot menambahkan Kementerian Investasi juga sedang mengkaji insentif-insentif yang berlaku selama ini, seperti tax holiday dan tax allowance, agar insentif dimaksud tetap relevan pada saat pajak minimum global resmi berlaku.

"Ke depan, kita perlu menyesuaikan kebijakan ini dengan penerapan pajak minimum global sebesar 15%. Untuk itu, kita perlu memikirkan bagaimana struktur dan mekanisme nantinya sehingga insentif pajak tetap relevan," tuturnya.

Sebagai informasi, pajak minimum global dengan tarif efektif sebesar 15% berlaku atas grup perusahaan multinasional dengan pendapatan minimal €750 juta per tahun.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Dengan rezim pajak tersebut, yurisdiksi tempat ultimate parent entity (UPE) berlokasi bakal memiliki hak untuk mengenakan top-up tax atas laba dari yurisdiksi tertentu yang ternyata dipajaki dengan tarif efektif kurang dari 15%. Top-up tax dikenakan berdasarkan income inclusion rule (IIR).

Meski terdapat kewenangan bagi yurisdiksi UPE untuk mengenakan top-up tax melalui IIR, yurisdiksi sumber memiliki hak untuk terlebih dahulu mengenakan top-up tax dalam hal yurisdiksi dimaksud sudah mengadopsi qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT).

Saat ini, Indonesia telah mengadopsi pajak minimum global lewat Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022. Meski demikian, aspek teknis dari pengenaan pajak minimum global perlu diperinci melalui peraturan menteri keuangan (PMK).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Secara umum, insentif-insentif yang berbasis penghasilan (profit-based incentives) seperti tax holiday akan terdampak oleh pajak minimum global.

Sementara itu, insentif-insentif berbasis biaya (expenditure-based incentive) seperti tax allowance dan super tax deduction tidak akan terlalu dampak oleh kehadiran pajak minimum global.

Terkait dengan insentif perpajakan di Indonesia, DDTC baru-baru ini juga telah merilis buku Panduan Insentif Perpajakan di Indonesia 2024. Publikasi ini merupakan buku ke-25 yang diterbitkan DDTC.

Buku ini ditulis oleh Founder DDTC Darussalam dan Danny Septriadi bersama dengan Director DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji, DDTC Internal Tax Solutions Lead Made Astrin Dwi Kartini, serta DDTC Academy Lead N. Daniel Sohilait. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?