KEBIJAKAN PAJAK

BKPM Usulkan Penerapan Pajak Minimum Global secara Selektif

Muhamad Wildan | Jumat, 13 September 2024 | 11:30 WIB
BKPM Usulkan Penerapan Pajak Minimum Global secara Selektif

Kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menerapkan pajak minimum global dengan tarif efektif sebesar 15% secara selektif.

Wakil Menteri Investasi Yuliot mengatakan top-up tax seyogianya dikenakan secara selektif hanya terhadap wajib pajak badan yang berasal dari negara yang sudah mengadopsi pajak minimum global sebagaimana dimaksud dalam Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

"Kami mengusulkan penerapan top-up tax secara selektif, hanya bagi investor dari negara yang telah memberlakukan pajak minimum global," katanya dalam wawancara khusus, dikutip pada Jumat (13/9/2024).

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Tak hanya itu, Yuliot menambahkan Kementerian Investasi juga sedang mengkaji insentif-insentif yang berlaku selama ini, seperti tax holiday dan tax allowance, agar insentif dimaksud tetap relevan pada saat pajak minimum global resmi berlaku.

"Ke depan, kita perlu menyesuaikan kebijakan ini dengan penerapan pajak minimum global sebesar 15%. Untuk itu, kita perlu memikirkan bagaimana struktur dan mekanisme nantinya sehingga insentif pajak tetap relevan," tuturnya.

Sebagai informasi, pajak minimum global dengan tarif efektif sebesar 15% berlaku atas grup perusahaan multinasional dengan pendapatan minimal €750 juta per tahun.

Baca Juga:
Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Dengan rezim pajak tersebut, yurisdiksi tempat ultimate parent entity (UPE) berlokasi bakal memiliki hak untuk mengenakan top-up tax atas laba dari yurisdiksi tertentu yang ternyata dipajaki dengan tarif efektif kurang dari 15%. Top-up tax dikenakan berdasarkan income inclusion rule (IIR).

Meski terdapat kewenangan bagi yurisdiksi UPE untuk mengenakan top-up tax melalui IIR, yurisdiksi sumber memiliki hak untuk terlebih dahulu mengenakan top-up tax dalam hal yurisdiksi dimaksud sudah mengadopsi qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT).

Saat ini, Indonesia telah mengadopsi pajak minimum global lewat Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022. Meski demikian, aspek teknis dari pengenaan pajak minimum global perlu diperinci melalui peraturan menteri keuangan (PMK).

Baca Juga:
Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Secara umum, insentif-insentif yang berbasis penghasilan (profit-based incentives) seperti tax holiday akan terdampak oleh pajak minimum global.

Sementara itu, insentif-insentif berbasis biaya (expenditure-based incentive) seperti tax allowance dan super tax deduction tidak akan terlalu dampak oleh kehadiran pajak minimum global.

Terkait dengan insentif perpajakan di Indonesia, DDTC baru-baru ini juga telah merilis buku Panduan Insentif Perpajakan di Indonesia 2024. Publikasi ini merupakan buku ke-25 yang diterbitkan DDTC.

Buku ini ditulis oleh Founder DDTC Darussalam dan Danny Septriadi bersama dengan Director DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji, DDTC Internal Tax Solutions Lead Made Astrin Dwi Kartini, serta DDTC Academy Lead N. Daniel Sohilait. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara