PERATURAN BKPM NOMOR 7/2020

BKPM Terbitkan Peraturan Baru Soal Tax Holiday

Muhamad Wildan | Kamis, 17 Desember 2020 | 18:43 WIB
BKPM Terbitkan Peraturan Baru Soal Tax Holiday

Ilustrasi. Petugas melayani pengurusan perizinan usaha di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di Gedung BKPM, Jakarta, Selasa (7/7/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akhirnya mengeluarkan beleid baru mengenai perincian bidang usaha yang bisa mendapatkan fasilitas tax holiday. Beleid yang dimaksud adalah Peraturan BKPM No. 7/2020.

Merujuk pada lampiran beleid tersebut, pemerintah memperluas bidang usaha yang bisa mendapatkan fasilitas tax holiday dari yang awalnya sebanyak 174 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) menjadi 185 KBLI.

“Rincian bidang usaha dan jenis produksi dari masing-masing cakupan industri pionir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan badan ini," bunyi Pasal 2 ayat (3) peraturan tersebut, dikutip pada Kamis (17/12/2020).

Baca Juga:
Pemerintah segera Umumkan Kebijakan Final Soal PPN 12 Persen

Seperti diketahui, Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 130/2020 mencantumkan 18 kegiatan usaha yang dikategorikan sebagai industri pionir dan bisa mengajukan permohonan tax holiday kepada pemerintah.

Bila dibandingkan antara lampiran Peraturan BKPM No. 7/2020 dan lampiran peraturan sebelumnya, yakni Peraturan BKPM No. 9/2019, KBLI yang tercakup dalam industri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan yang menghasilkan bubur kertas (pulp) tanpa atau beserta turunannya bertambah dari 3 KBLI menjadi 9 KBLI.

Kali ini, industri kertas budaya, papan kertas, kotak dari kertas, hingga kertas tisu yang terintegrasi dengan industri produsen pulp juga berhak mendapatkan fasilitas tax holiday.

Baca Juga:
BKF: Kurang dari 10 WP Tax Holiday yang Terdampak Pajak Minimum Global

Terdapat 3 KBLI baru dalam kategori industri kimia dasar organik yang bersumber dari migas dan/atau batu bara tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi. Adapun 3 KBLI tersebut yakni industri yang menghasilkan polyethilena film, industri yang menghasilkan aspal, dan industri yang menghasilkan katalis.

Selanjutnya, 2 KBLI baru yang turut tercakup dalam lampiran Peraturan BKPM No. 7/2020 yakni industri yang menghasilkan vitamin dan industri kendaraan listrik roda dua atau tiga. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah segera Umumkan Kebijakan Final Soal PPN 12 Persen

Rabu, 11 Desember 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

BKF: Kurang dari 10 WP Tax Holiday yang Terdampak Pajak Minimum Global

Rabu, 11 Desember 2024 | 09:13 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Skema Insentif Pajak di Negara Tetangga Jadi Pertimbangan DJP

Selasa, 10 Desember 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga: WP Badan yang Tak Tercakup GLoBE Tetap Nikmati Tax Holiday

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari