PERATURAN BKPM NOMOR 7/2020

BKPM Terbitkan Peraturan Baru Soal Tax Holiday

Muhamad Wildan | Kamis, 17 Desember 2020 | 18:43 WIB
BKPM Terbitkan Peraturan Baru Soal Tax Holiday

Ilustrasi. Petugas melayani pengurusan perizinan usaha di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di Gedung BKPM, Jakarta, Selasa (7/7/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akhirnya mengeluarkan beleid baru mengenai perincian bidang usaha yang bisa mendapatkan fasilitas tax holiday. Beleid yang dimaksud adalah Peraturan BKPM No. 7/2020.

Merujuk pada lampiran beleid tersebut, pemerintah memperluas bidang usaha yang bisa mendapatkan fasilitas tax holiday dari yang awalnya sebanyak 174 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) menjadi 185 KBLI.

“Rincian bidang usaha dan jenis produksi dari masing-masing cakupan industri pionir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan badan ini," bunyi Pasal 2 ayat (3) peraturan tersebut, dikutip pada Kamis (17/12/2020).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Seperti diketahui, Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 130/2020 mencantumkan 18 kegiatan usaha yang dikategorikan sebagai industri pionir dan bisa mengajukan permohonan tax holiday kepada pemerintah.

Bila dibandingkan antara lampiran Peraturan BKPM No. 7/2020 dan lampiran peraturan sebelumnya, yakni Peraturan BKPM No. 9/2019, KBLI yang tercakup dalam industri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan yang menghasilkan bubur kertas (pulp) tanpa atau beserta turunannya bertambah dari 3 KBLI menjadi 9 KBLI.

Kali ini, industri kertas budaya, papan kertas, kotak dari kertas, hingga kertas tisu yang terintegrasi dengan industri produsen pulp juga berhak mendapatkan fasilitas tax holiday.

Baca Juga:
Belum Akhir 2024, BKPM Capai Target Realisasi Investasi Sesuai Renstra

Terdapat 3 KBLI baru dalam kategori industri kimia dasar organik yang bersumber dari migas dan/atau batu bara tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi. Adapun 3 KBLI tersebut yakni industri yang menghasilkan polyethilena film, industri yang menghasilkan aspal, dan industri yang menghasilkan katalis.

Selanjutnya, 2 KBLI baru yang turut tercakup dalam lampiran Peraturan BKPM No. 7/2020 yakni industri yang menghasilkan vitamin dan industri kendaraan listrik roda dua atau tiga. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:30 WIB KINERJA INVESTASI

Belum Akhir 2024, BKPM Capai Target Realisasi Investasi Sesuai Renstra

Minggu, 13 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8%, Rosan: Investasi Harus Ditingkatkan

Minggu, 13 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Kualitas SDM, Pengusaha Diimbau Gunakan Insentif Pajak Vokasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN