Ilustrasi. Petugas melayani pengurusan perizinan usaha di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di Gedung BKPM, Jakarta, Selasa (7/7/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.
JAKARTA, DDTCNews – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akhirnya mengeluarkan beleid baru mengenai perincian bidang usaha yang bisa mendapatkan fasilitas tax holiday. Beleid yang dimaksud adalah Peraturan BKPM No. 7/2020.
Merujuk pada lampiran beleid tersebut, pemerintah memperluas bidang usaha yang bisa mendapatkan fasilitas tax holiday dari yang awalnya sebanyak 174 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) menjadi 185 KBLI.
“Rincian bidang usaha dan jenis produksi dari masing-masing cakupan industri pionir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan badan ini," bunyi Pasal 2 ayat (3) peraturan tersebut, dikutip pada Kamis (17/12/2020).
Seperti diketahui, Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 130/2020 mencantumkan 18 kegiatan usaha yang dikategorikan sebagai industri pionir dan bisa mengajukan permohonan tax holiday kepada pemerintah.
Bila dibandingkan antara lampiran Peraturan BKPM No. 7/2020 dan lampiran peraturan sebelumnya, yakni Peraturan BKPM No. 9/2019, KBLI yang tercakup dalam industri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan yang menghasilkan bubur kertas (pulp) tanpa atau beserta turunannya bertambah dari 3 KBLI menjadi 9 KBLI.
Kali ini, industri kertas budaya, papan kertas, kotak dari kertas, hingga kertas tisu yang terintegrasi dengan industri produsen pulp juga berhak mendapatkan fasilitas tax holiday.
Terdapat 3 KBLI baru dalam kategori industri kimia dasar organik yang bersumber dari migas dan/atau batu bara tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi. Adapun 3 KBLI tersebut yakni industri yang menghasilkan polyethilena film, industri yang menghasilkan aspal, dan industri yang menghasilkan katalis.
Selanjutnya, 2 KBLI baru yang turut tercakup dalam lampiran Peraturan BKPM No. 7/2020 yakni industri yang menghasilkan vitamin dan industri kendaraan listrik roda dua atau tiga. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.