PENANAMAN MODAL

BKPM Luncurkan Pusat Kopi, Apa Itu?

Redaksi DDTCNews | Senin, 23 Maret 2020 | 15:08 WIB
BKPM Luncurkan Pusat Kopi, Apa Itu?

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. (foto: BKPM)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) meluncurkan Pusat Komando dan Pengawalan Investasi (Pusat Kopi). Proses perizinan dijamin semakin cepat dengan adanya fasilitas baru ini.

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan Pusat Kopi merupakan sentralisasi seluruh proses perizinan di BKPM. Menurutnya, seluruh data yang disajikan dalam Pusat Kopi merupakan langsung atau real time dari proses perizinan yang diajukan oleh pelaku usaha.

“Kita resmikan command center ini untuk bisa sajikan data yang up to date kepada pelaku usaha," katanya dalam video conference, Senin (23/3/2020).

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Bahlil menyebutkan data dan informasi yang disajikan Pusat Kopi antara lain statistik harian pengajuan pelaku usaha yang dilakukan via Online Single Submission (OSS), potensi investasi di daerah, dan pelacakan proses perizinan yang dilakukan pengusaha.

Dengan adanya fitur pelacakan proses perizinan ini, sambungnya, BKPM dapat mengetahui pada proses perizinan apa saja yang mandek atau terhambat. Dengan demikian, petugas BKPM dapat melakukan asistensi pelaku usaha pada kementerian/lembaga (K/L) terkait.

Dia mengatakan data yang tersaji dalam Pusat Kopi tidak hanya digunakan internal BKPM. Data dan informasi tersebut juga dapat diakses oleh K/L terkait dan juga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di daerah untuk kepentingan koordinasi kegiatan realisasi investasi.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Utama (Sestama) BKPM Andi Maulana mengatakan sumber anggaran pembangunan Pusat Kopi berasal dari belanja BKPM 2019. Secara total dibutuhkan Rp24,5 miliar untuk membuat Pusat Kopi BKPM.

"Anggaran untuk bangunan Rp1,5 miliar dan sistem Rp23 miliar. Jadi, yang mahal itu di sistemnya. Proses pembangunan sejak Oktober sampai Desember 2019. Kemudian pengadaan sistem hingga Maret 2020," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU