PENANAMAN MODAL

BKPM Luncurkan Pusat Kopi, Apa Itu?

Redaksi DDTCNews | Senin, 23 Maret 2020 | 15:08 WIB
BKPM Luncurkan Pusat Kopi, Apa Itu?

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. (foto: BKPM)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) meluncurkan Pusat Komando dan Pengawalan Investasi (Pusat Kopi). Proses perizinan dijamin semakin cepat dengan adanya fasilitas baru ini.

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan Pusat Kopi merupakan sentralisasi seluruh proses perizinan di BKPM. Menurutnya, seluruh data yang disajikan dalam Pusat Kopi merupakan langsung atau real time dari proses perizinan yang diajukan oleh pelaku usaha.

“Kita resmikan command center ini untuk bisa sajikan data yang up to date kepada pelaku usaha," katanya dalam video conference, Senin (23/3/2020).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Bahlil menyebutkan data dan informasi yang disajikan Pusat Kopi antara lain statistik harian pengajuan pelaku usaha yang dilakukan via Online Single Submission (OSS), potensi investasi di daerah, dan pelacakan proses perizinan yang dilakukan pengusaha.

Dengan adanya fitur pelacakan proses perizinan ini, sambungnya, BKPM dapat mengetahui pada proses perizinan apa saja yang mandek atau terhambat. Dengan demikian, petugas BKPM dapat melakukan asistensi pelaku usaha pada kementerian/lembaga (K/L) terkait.

Dia mengatakan data yang tersaji dalam Pusat Kopi tidak hanya digunakan internal BKPM. Data dan informasi tersebut juga dapat diakses oleh K/L terkait dan juga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di daerah untuk kepentingan koordinasi kegiatan realisasi investasi.

Baca Juga:
Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Utama (Sestama) BKPM Andi Maulana mengatakan sumber anggaran pembangunan Pusat Kopi berasal dari belanja BKPM 2019. Secara total dibutuhkan Rp24,5 miliar untuk membuat Pusat Kopi BKPM.

"Anggaran untuk bangunan Rp1,5 miliar dan sistem Rp23 miliar. Jadi, yang mahal itu di sistemnya. Proses pembangunan sejak Oktober sampai Desember 2019. Kemudian pengadaan sistem hingga Maret 2020," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Jumat, 18 Oktober 2024 | 18:30 WIB KOREA SELATAN

Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:30 WIB KINERJA INVESTASI

Belum Akhir 2024, BKPM Capai Target Realisasi Investasi Sesuai Renstra

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN