KEBIJAKAN PAJAK

BKF Tinjau Insentif Pajak, yang Sepi Peminat Bakal Diperbaiki

Dian Kurniati | Jumat, 02 Juni 2023 | 09:00 WIB
BKF Tinjau Insentif Pajak, yang Sepi Peminat Bakal Diperbaiki

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu menyatakan bakal meninjau efektivitas insentif pajak yang sepi peminat.

Kepala BKF Febrio Kacaribu mengatakan pemerintah menyediakan berbagai skema insentif untuk meningkatkan daya saing investasi. Apabila memang sepi peminat, insentif pajak tersebut dapat diganti dengan yang lebih menarik.

"Untuk insentif yang belum optimal, maka akan kita review. Kalau memang tidak optimal ya akan kita ubah," katanya, dikutip pada Jumat (2/6/2023).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Febrio mengatakan insentif pajak diberikan untuk lebih mendorong aktivitas ekonomi. Dalam konteks investasi, insentif pajak diberikan agar para investor memilih Indonesia sebagai negara tujuan penanaman modal.

Berbagai skema insentif pajak yang ditawarkan untuk investor di antaranya tax holiday, supertax deduction litbang, supertax deduction vokasi, investment allowance, dan tax allowance.

Meski demikian, tidak semua skema insentif pajak tersebut diminati investor. Dalam Laporan Belanja Perpajakan 2021, BKF memproyeksikan realisasi insentif investment allowance masih akan senilai Rp0 hingga akhir 2022.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Insentif investment allowance mulai berlaku pada 9 Maret 2020, terhitung sejak diundangkannya PMK 16/2020, tetapi belum ada wajib pajak yang memanfaatkannya.

Investment allowance adalah salah satu insentif yang ditetapkan oleh pemerintah lewat PP 45/2019. Insentif investment allowance menjanjikan pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari nilai penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud yang dibebankan 6 tahun sejak tahun pajak saat mulai berproduksi.

Kemudian, insentif supertax deduction untuk kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) baru dimanfaatkan 23 pelaku usaha hingga September 2022. Mereka mengajukan 168 proposal litbang dengan biaya senilai Rp1,29 triliun.

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

PMK 153/2020 mengatur wajib pajak yang melakukan kegiatan litbang tertentu dapat memanfaatkan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang tertentu di Indonesia. Pengurangan ini terdiri atas 100% dari jumlah biaya riil dan tambahan pengurangan sebesar paling tinggi 200% dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang dalam jangka waktu tertentu.

Terdapat 11 fokus litbang dan 105 tema litbang yang dapat diajukan untuk memperoleh fasilitas supertax deduction, salah satunya fokus farmasi, kosmetik, dan alat kesehatan. Adapun tema yang termasuk dalam fokus tersebut yakni bahan farmasi, farmasi untuk manusia, obat tradisional, kosmetik, alat kesehatan dan laboratorium, implan tulang dan gigi, industri fitofarmaka, dan industri ekstrak bahan alami.

"Namanya insentif ini usaha pemerintah untuk melihat peluang bahwa ada kebutuhan ekonomi. Kalau kemudian setelah beberapa lama insentifnya belum bergerak, kita siap-siap memastikan untuk mencari sektor yang lain yang akan kita dorong," ujar Febrio. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra