KEBIJAKAN PAJAK

BKF Tinjau Insentif Pajak, yang Sepi Peminat Bakal Diperbaiki

Dian Kurniati | Jumat, 02 Juni 2023 | 09:00 WIB
BKF Tinjau Insentif Pajak, yang Sepi Peminat Bakal Diperbaiki

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu menyatakan bakal meninjau efektivitas insentif pajak yang sepi peminat.

Kepala BKF Febrio Kacaribu mengatakan pemerintah menyediakan berbagai skema insentif untuk meningkatkan daya saing investasi. Apabila memang sepi peminat, insentif pajak tersebut dapat diganti dengan yang lebih menarik.

"Untuk insentif yang belum optimal, maka akan kita review. Kalau memang tidak optimal ya akan kita ubah," katanya, dikutip pada Jumat (2/6/2023).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Febrio mengatakan insentif pajak diberikan untuk lebih mendorong aktivitas ekonomi. Dalam konteks investasi, insentif pajak diberikan agar para investor memilih Indonesia sebagai negara tujuan penanaman modal.

Berbagai skema insentif pajak yang ditawarkan untuk investor di antaranya tax holiday, supertax deduction litbang, supertax deduction vokasi, investment allowance, dan tax allowance.

Meski demikian, tidak semua skema insentif pajak tersebut diminati investor. Dalam Laporan Belanja Perpajakan 2021, BKF memproyeksikan realisasi insentif investment allowance masih akan senilai Rp0 hingga akhir 2022.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Insentif investment allowance mulai berlaku pada 9 Maret 2020, terhitung sejak diundangkannya PMK 16/2020, tetapi belum ada wajib pajak yang memanfaatkannya.

Investment allowance adalah salah satu insentif yang ditetapkan oleh pemerintah lewat PP 45/2019. Insentif investment allowance menjanjikan pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari nilai penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud yang dibebankan 6 tahun sejak tahun pajak saat mulai berproduksi.

Kemudian, insentif supertax deduction untuk kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) baru dimanfaatkan 23 pelaku usaha hingga September 2022. Mereka mengajukan 168 proposal litbang dengan biaya senilai Rp1,29 triliun.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

PMK 153/2020 mengatur wajib pajak yang melakukan kegiatan litbang tertentu dapat memanfaatkan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang tertentu di Indonesia. Pengurangan ini terdiri atas 100% dari jumlah biaya riil dan tambahan pengurangan sebesar paling tinggi 200% dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang dalam jangka waktu tertentu.

Terdapat 11 fokus litbang dan 105 tema litbang yang dapat diajukan untuk memperoleh fasilitas supertax deduction, salah satunya fokus farmasi, kosmetik, dan alat kesehatan. Adapun tema yang termasuk dalam fokus tersebut yakni bahan farmasi, farmasi untuk manusia, obat tradisional, kosmetik, alat kesehatan dan laboratorium, implan tulang dan gigi, industri fitofarmaka, dan industri ekstrak bahan alami.

"Namanya insentif ini usaha pemerintah untuk melihat peluang bahwa ada kebutuhan ekonomi. Kalau kemudian setelah beberapa lama insentifnya belum bergerak, kita siap-siap memastikan untuk mencari sektor yang lain yang akan kita dorong," ujar Febrio. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja