DEVISA HASIL EKSPOR

BKF Sebut Insentif Pajak DHE SDA pada Instrumen Rupiah Ditambah

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 April 2024 | 10:55 WIB
BKF Sebut Insentif Pajak DHE SDA pada Instrumen Rupiah Ditambah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan menambah insentif pajak untuk penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) dalam rupiah di dalam negeri.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan tahap harmonisasi rancangan peraturan pemerintah (RPP) perlakuan pajak penghasilan (PPh) atas penempatan DHE SDA pada instrumen moneter/keuangan sudah selesai.

“Pokok utamanya adalah terutama ada tambahan insentif kalau ditaruh di instrumen rupiah. Itu cukup berbeda,” ujarnya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Senin (29/4/2024).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Seperti diketahui, saat ini, insentif pajak atas penempatan DHE di dalam negeri berdasarkan pada PP 123/2015. Sesuai dengan PP 123/2015, tarif PPh final atas bunga deposito penempatan DHE jauh lebih rendah ketimbang tarif normal sebesar 20%.

Bunga deposito mata uang dolar AS yang bersumber dari DHE dikenai PPh final dengan tarif hanya sebesar 10% untuk penempatan dalam jangka waktu 1 bulan, 7,5% untuk jangka waktu 3 bulan, 2,5% untuk jangka waktu 6 bulan, dan 0% untuk jangka waktu lebih dari 6 bulan.

Sementara itu, bunga deposito mata uang rupiah yang bersumber dari DHE dikenai PPh finalnya sebesar 7,5% untuk penempatan dalam jangka waktu 1 bulan, 5% untuk jangka waktu 3 bulan, dan 0% untuk jangka waktu 6 bulan atau lebih.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Selain akan menambah insentif, RPP yang baru juga akan mengakomodasi penambahan instrumen penempatan DHE SDA. Seperti diketahui, PP 36/2023 telah mewajibkan eksportir untuk menempatkan DHE SDA dalam rekening khusus paling sedikit sebesar 30%.

Penempatan itu dalam jangka waktu 3 bulan. Kewajiban mulai 1 Agustus 2023 tersebut berlaku untuk eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor pada pemberitahuan pabean ekspor (PPE) minimal US$250.000 atau nilai yang setara.

PP 36/2023 pun turut mengatur pemberian insentif agar eksportir tetap untung ketika memarkirkan DHE SDA di dalam negeri. Sebagai implementasi PP 36/2023, Bank Indonesia juga telah menetapkan 7 jenis instrumen yang dapat digunakan untuk menempatkan DHE SDA.

Baca Juga:
BKF: Ekonomi 2025 Tetap Bakal Tumbuh di Atas 5% Meski PPN Jadi 12%

Ketujuh instrumen itu adalah rekening khusus DHE SDA, deposito valas bank, term deposit valas DHE SDA, promissory notes Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), penempatan deposito valas yang dapat dimanfaatkan menjadi agunan kredit rupiah, swap valas nasabah-bank, serta swap valas bank-BI.

“[Dalam RPP ada juga] penambahan instrumen yang mendapatkan insentif tersebut, seperti term deposit valas Bank Indonesia dan juga promissory notes LPEI,” kata Febrio. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Minggu, 22 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

BKF: Ekonomi 2025 Tetap Bakal Tumbuh di Atas 5% Meski PPN Jadi 12%

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra