DEVISA HASIL EKSPOR

BKF Sebut Insentif Pajak DHE SDA pada Instrumen Rupiah Ditambah

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 April 2024 | 10:55 WIB
BKF Sebut Insentif Pajak DHE SDA pada Instrumen Rupiah Ditambah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan menambah insentif pajak untuk penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) dalam rupiah di dalam negeri.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan tahap harmonisasi rancangan peraturan pemerintah (RPP) perlakuan pajak penghasilan (PPh) atas penempatan DHE SDA pada instrumen moneter/keuangan sudah selesai.

“Pokok utamanya adalah terutama ada tambahan insentif kalau ditaruh di instrumen rupiah. Itu cukup berbeda,” ujarnya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Senin (29/4/2024).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Seperti diketahui, saat ini, insentif pajak atas penempatan DHE di dalam negeri berdasarkan pada PP 123/2015. Sesuai dengan PP 123/2015, tarif PPh final atas bunga deposito penempatan DHE jauh lebih rendah ketimbang tarif normal sebesar 20%.

Bunga deposito mata uang dolar AS yang bersumber dari DHE dikenai PPh final dengan tarif hanya sebesar 10% untuk penempatan dalam jangka waktu 1 bulan, 7,5% untuk jangka waktu 3 bulan, 2,5% untuk jangka waktu 6 bulan, dan 0% untuk jangka waktu lebih dari 6 bulan.

Sementara itu, bunga deposito mata uang rupiah yang bersumber dari DHE dikenai PPh finalnya sebesar 7,5% untuk penempatan dalam jangka waktu 1 bulan, 5% untuk jangka waktu 3 bulan, dan 0% untuk jangka waktu 6 bulan atau lebih.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Selain akan menambah insentif, RPP yang baru juga akan mengakomodasi penambahan instrumen penempatan DHE SDA. Seperti diketahui, PP 36/2023 telah mewajibkan eksportir untuk menempatkan DHE SDA dalam rekening khusus paling sedikit sebesar 30%.

Penempatan itu dalam jangka waktu 3 bulan. Kewajiban mulai 1 Agustus 2023 tersebut berlaku untuk eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor pada pemberitahuan pabean ekspor (PPE) minimal US$250.000 atau nilai yang setara.

PP 36/2023 pun turut mengatur pemberian insentif agar eksportir tetap untung ketika memarkirkan DHE SDA di dalam negeri. Sebagai implementasi PP 36/2023, Bank Indonesia juga telah menetapkan 7 jenis instrumen yang dapat digunakan untuk menempatkan DHE SDA.

Baca Juga:
Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Ketujuh instrumen itu adalah rekening khusus DHE SDA, deposito valas bank, term deposit valas DHE SDA, promissory notes Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), penempatan deposito valas yang dapat dimanfaatkan menjadi agunan kredit rupiah, swap valas nasabah-bank, serta swap valas bank-BI.

“[Dalam RPP ada juga] penambahan instrumen yang mendapatkan insentif tersebut, seperti term deposit valas Bank Indonesia dan juga promissory notes LPEI,” kata Febrio. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:20 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja