KEBIJAKAN PAJAK

BKF Mulai Hitung Risiko Fiskal Bila Tarif PPh Badan Turun Jadi 20%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 Juni 2019 | 17:28 WIB
BKF Mulai Hitung Risiko Fiskal Bila Tarif PPh Badan Turun Jadi 20%

Kepala BKF Kementerian Keuangan Suahasil Nazara.

JAKARTA, DDTCNews -- Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian fokus berhitung risiko fiskal yang ditimbulkan dari rencana pemangkasan tarif pajak penghasilan (PPh) badan.

Kepala BKF Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan wacana pemangkasan tarif PPh badan sudah hampir pasti dilakukan oleh pemerintah. Pertanyaan yang ada saat ini yakni seberapa siap otoritas fiskal segara mengimplementasikan kebijakan tersebut. Hal ini bisa dilihat dari risiko fiskal.

“Nanti kita lihat [risiko fiskal] dan itu yang kita exercise. Kebijakan ini juga kan tergantung perekonomian. Bagaimana pertumbuhan ekonomi, kondisi ekonomi makro seperti apa," katanya di Kompleks Parlemen, Kamis (20/6/2019).

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Pasalnya, setoran pajak dari perusahaan masih diandalkan dalam total penerimaan pajak yang dikelola DJP. Pada tahun ini, penerimaan PPh badan ditargetkan mencapai Rp311,5 triliun atau sekitar 37,6% dari target penerimaan PPh nonmigas Rp828,3 triliun.

Adapun target penerimaan PPh nonmigas pada 2019 mengambil porsi 52,5% dari target penerimaan pajak dalam APBN senilai Rp1.577,6 triliun. Selain aspek penerimaan, otoritas akan melihat efek dari pemangkasan tarif PPh badan dengan gerak perekonomian nasional.

Salah satu yang hal penting dari kebijakan pemangkasan tarif pajak ini adalah seberapa cepat tarif bisa turun secara efektif. Menurut Suahasil pilihan kebijakan terbuka untuk dilakukan yakni menurunkan tarif efektif dalam satu tahun fiskal atau menggunakan penurunan tarif secara bertahap dalam beberapa tahun.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

“Itu sedang kita padankan seberapa cepat bisa dilakukan. Semua masih terus dipikirkan, tapi kalau berdasarkan apa yang disampaikan ibu menteri kemarin, ya ke arah 20%,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan opsi pemangkasan tarif PPh badan dari 25% menjadi 20% usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Rabu (19/6/2019). Rencana insentif fiskal tersebut dilakukan sebagai upaya pemerintah menggenjot kegiatan investasi sebagai komponen penting dalam akselerasi perekonomian. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN