KEBIJAKAN PAJAK

BKF Mulai Hitung Risiko Fiskal Bila Tarif PPh Badan Turun Jadi 20%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 Juni 2019 | 17:28 WIB
BKF Mulai Hitung Risiko Fiskal Bila Tarif PPh Badan Turun Jadi 20%

Kepala BKF Kementerian Keuangan Suahasil Nazara.

JAKARTA, DDTCNews -- Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian fokus berhitung risiko fiskal yang ditimbulkan dari rencana pemangkasan tarif pajak penghasilan (PPh) badan.

Kepala BKF Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan wacana pemangkasan tarif PPh badan sudah hampir pasti dilakukan oleh pemerintah. Pertanyaan yang ada saat ini yakni seberapa siap otoritas fiskal segara mengimplementasikan kebijakan tersebut. Hal ini bisa dilihat dari risiko fiskal.

“Nanti kita lihat [risiko fiskal] dan itu yang kita exercise. Kebijakan ini juga kan tergantung perekonomian. Bagaimana pertumbuhan ekonomi, kondisi ekonomi makro seperti apa," katanya di Kompleks Parlemen, Kamis (20/6/2019).

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Pasalnya, setoran pajak dari perusahaan masih diandalkan dalam total penerimaan pajak yang dikelola DJP. Pada tahun ini, penerimaan PPh badan ditargetkan mencapai Rp311,5 triliun atau sekitar 37,6% dari target penerimaan PPh nonmigas Rp828,3 triliun.

Adapun target penerimaan PPh nonmigas pada 2019 mengambil porsi 52,5% dari target penerimaan pajak dalam APBN senilai Rp1.577,6 triliun. Selain aspek penerimaan, otoritas akan melihat efek dari pemangkasan tarif PPh badan dengan gerak perekonomian nasional.

Salah satu yang hal penting dari kebijakan pemangkasan tarif pajak ini adalah seberapa cepat tarif bisa turun secara efektif. Menurut Suahasil pilihan kebijakan terbuka untuk dilakukan yakni menurunkan tarif efektif dalam satu tahun fiskal atau menggunakan penurunan tarif secara bertahap dalam beberapa tahun.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Itu sedang kita padankan seberapa cepat bisa dilakukan. Semua masih terus dipikirkan, tapi kalau berdasarkan apa yang disampaikan ibu menteri kemarin, ya ke arah 20%,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan opsi pemangkasan tarif PPh badan dari 25% menjadi 20% usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Rabu (19/6/2019). Rencana insentif fiskal tersebut dilakukan sebagai upaya pemerintah menggenjot kegiatan investasi sebagai komponen penting dalam akselerasi perekonomian. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target