PEREKONOMIAN INDONESIA

BKF: Ekonomi 2020 Bisa Terkontraksi -1,1%

Muhamad Wildan | Kamis, 20 Agustus 2020 | 09:01 WIB
BKF: Ekonomi 2020 Bisa Terkontraksi -1,1%

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu. (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Pertumbuhan ekonomi pada 2020 diproyeksikan hanya 0,2% (yoy) atau terkontraksi paling dalam -1,1% (yoy). Proyeksi ini merupakan proyeksi baru dari pemerintah setelah terkontraksinya ekonomi pada kuartal II/2020 sebesar -5,32% (yoy).

Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu, satu-satunya komponen PDB yang mampu bertumbuh pada tahun 2020 ini hanyalah konsumsi pemerintah, sehingga dengan ini belanja pemerintah masih perlu untuk dipercepat pada semester II/2020.

Febrio tidak menampik adanya potensi Indonesia jatuh ke dalam resesi. Namun, dirinya mengingatkan bahwa hal yang terpenting yang perlu diusahakan oleh pemerintah adalah perlindungan terhadap masyarakat paling rentan.

Baca Juga:
BKF: Ekonomi 2025 Tetap Bakal Tumbuh di Atas 5% Meski PPN Jadi 12%

"Kalau bicara angka saja ini akan menghilangkan cerita besar dari perekonomian saat ini. Kita utamakan kebijakan kita banyak mengarah kepada mereka yang paling rentan," ujar Febrio, Rabu (19/8/2020).

Dengan pertumbuhan ekonomi yang tidak akan jauh dari 0% atau stagnan pada tahun ini, dapat dipastikan akan ada orang miskin dan pengangguran baru akibat pandemi Covid-19 pada 2020 ini.

Karena itu, pemberian stimulus berupa perlindungan sosial masih diupayakan dan terus dipercepat pada sisa 2020 ini. Anggaran perlindungan sosial pada program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang mencapai Rp203,9 triliun diperkirakan akan terserap pada akhir tahun 2020.

Baca Juga:
Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Pemerintah juga telah menambahkan stimulus perlindungan sosial melalui dana cadangan yang tersedia. Total stimulus baru yang sudah memiliki daftar isian penggunaan anggaran (DIPA) sudah mencapai Rp11,8 triliun.

DIPA tersebut terdiri dari bantuan pesantren sebesar RP2,6 triliun, bantuan beras untuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar Rp4,6 triliun, dan bantuan tunai sebesar Rp500.000 untuk 9 juta kelompok penerima manfaat bukan penerima PKH sebesar Rp4,6 triliun.

Menurut Febrio, kelompok masyarakat 40% terbawah kebanyakan sudah mendapatkan stimulus perlindungan sosial dari pemerintah. Meski demikian, masih terdapat kelompok masyarakat 50% hingga 60% terbawah yang belum mendapatkan stimulus.

Baca Juga:
Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Mengingat dampak pandemi Covid-19 yang masih belum akan hilang pada tahun depan, pemerintah masih menganggarkan PEN perlindungan sosial sebesar Rp110,2 triliun.

"PKH akan tetap dipertahankan, bansos akan dipertahankan, karena kita perlu menjaga mereka agar tetap pulih. Dapat dipastikan jumlah orang miskin dan pengangguran akan bertambah tahun ini," ujar Febrio. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Minggu, 22 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

BKF: Ekonomi 2025 Tetap Bakal Tumbuh di Atas 5% Meski PPN Jadi 12%

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan