MALAYSIA

Bisnis Melempem Karena Corona, Industri Hotel Minta Stimulus Fiskal

Dian Kurniati | Rabu, 12 Februari 2020 | 09:06 WIB
Bisnis Melempem Karena Corona, Industri Hotel Minta Stimulus Fiskal

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews—Para pelaku bisnis perhotelan mendesak pemerintah Malaysia memberikan keringanan pajak menyusul adanya wabah virus corona yang membuat bisnis pariwisata kelimpungan.

Ketua Asosiasi Hotel Malaysia Yap Lip Seng menyebut setidaknya ada 95.000 pembatalan kamar hotel setelah merebaknya Corona. Untuk itu, ia meminta pemerintah memotong pajak turis dan iuran dana simpanan pekerja (Employees Provident Fund/EPF).

“[Usulan asosiasi] Ini tidak hanya akan mengurangi biaya melancong para turis asing, tapi juga menjadikan Malaysia sebagai negara ramah turis,” katanya di Kuala Lumpur, Selasa (11/2/2020).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Saat ini, lanjut Seng, pajak turis Malaysia ditetapkan 10 ringgit per kamar per malam. Untuk memberikan keringanan bagi turis, ia menyarankan pajak turis dipangkas menjadi hanya 1 ringgit per kamar per malam.

Seng juga meminta pemerintah mendorong kunjungan turis domestik dengan memberikan keringanan PPh Orang Pribadi hingga 1.000 ringgit per individu jika melakukan perjalanan lokal.

Selain itu, Seng juga merinci kebutuhan stimulus fiskal untuk industri perhotelan di antaranya seperti pembebasan pajak layanan untuk hotel hingga akhir tahun, diskon 10% untuk tagihan listrik dan diskon 10% untuk tagihan air selama 6 bulan ke depan.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Asosiasi Hotel Malaysia juga meminta adanya penangguhan sementara kontribusi pengusaha terhadap iuran EPF selama 3 bulan dan pembebasan kontribusi untuk Dana Pengembangan SDM selama 6 bulan guna menyehatkan kas perusahaan.

Asosiasi Tur dan Agen Perjalanan Malaysia juga mengafirmasi adanya 95.000 pembatalan pemesanan kamar hotel karena wabah virus corona. Pemesanan yang dibatalkan dimulai dari 22 Januari hingga 29 Februari 2020.

Dilansir dari Freemalaysiatoday.com, jumlah pembatalan tertinggi terjadi pada kamar-kamar di Sabah (29.874), diikuti Kuala Lumpur (26.776), dan Selangor (20.373). Potensi kerugian ditaksir mencapai 28 juta ringgit. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?