KABUPATEN BULELENG

Bisnis Hotel dan Restoran Lesu, Target Penerimaan Pajak Meleset

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 08 April 2020 | 08:57 WIB
Bisnis Hotel dan Restoran Lesu, Target Penerimaan Pajak Meleset

Ilustrasi.

SINGARAJA, DDTCNews—Pendapatan daerah dari pajak hotel dan restoran (PHR) di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali diprediksi anjlok hingga 70% di tengah lesunya bisnis akibat dampak virus Corona.

Kepala Bidang Pelayanan dan Penagihan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng Gede Sasmita Ariawan mengatakan target penerimaan pajak tahun ini diprediksi tidak dapat tercapai.

“Rata-rata hotel dan restoran yang ada di wilayah Kecamatan Gerokgak khususnya di Desa Pemutaran sudah tutup, padahal wilayah itu berkontribusi besar terhadap penerimaan pajak hotel dan restoran,” jelas Sasmita dikutip Rabu (8/4/2020).

Baca Juga:
Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Berdasarkan data BPKPD Buleleng, target penerimaan untuk seluruh sektor pajak daerah dipatok senilai Rp181,4 miliar. Sementara realisasi penerimaan pada kuartal pertama 2020, baru mencapai Rp24,1 miliar.

Secara lebih terperinci, Sasmita menjabarkan target pajak hotel dipatok Rp 41,3 miliar, tetapi baru terealisasi Rp3,96 miliar atau 9,59%. Target Pajak Restoran yang ditetapkan Rp23,8 miliar, baru terealisasi Rp2,56 miliar atau 10,77%.

Merespon hal ini BPKPD Buleleng telah menyampaikan surat untuk para pelaku usaha yang menyatakan adanya stimulus berupa pembebasan pajak untuk hotel dan restoran. Wacana ini merupakan bagian dari stimulus yang diberikan oleh Pemerintah Pusat.

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Namun, Sasmita menyebut pembebasan pajak hotel dan restoran belum dapat dilaksanakan. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Bulelen masih menunggu aturan teknis atau petunjuk pelaksanaan dari Pemerintah Pusat.

“Kami masih menunggu regulasi yang resmi. Untuk itu, kami tetap meminta wajib pajak untuk melaporkan kewajiban pajak melalui sistem online,” ujar Sasmita seperti dilansir NusaBali. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI