KABUPATEN BULELENG

Bisnis Hotel dan Restoran Lesu, Target Penerimaan Pajak Meleset

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 08 April 2020 | 08:57 WIB
Bisnis Hotel dan Restoran Lesu, Target Penerimaan Pajak Meleset

Ilustrasi.

SINGARAJA, DDTCNews—Pendapatan daerah dari pajak hotel dan restoran (PHR) di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali diprediksi anjlok hingga 70% di tengah lesunya bisnis akibat dampak virus Corona.

Kepala Bidang Pelayanan dan Penagihan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng Gede Sasmita Ariawan mengatakan target penerimaan pajak tahun ini diprediksi tidak dapat tercapai.

“Rata-rata hotel dan restoran yang ada di wilayah Kecamatan Gerokgak khususnya di Desa Pemutaran sudah tutup, padahal wilayah itu berkontribusi besar terhadap penerimaan pajak hotel dan restoran,” jelas Sasmita dikutip Rabu (8/4/2020).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Berdasarkan data BPKPD Buleleng, target penerimaan untuk seluruh sektor pajak daerah dipatok senilai Rp181,4 miliar. Sementara realisasi penerimaan pada kuartal pertama 2020, baru mencapai Rp24,1 miliar.

Secara lebih terperinci, Sasmita menjabarkan target pajak hotel dipatok Rp 41,3 miliar, tetapi baru terealisasi Rp3,96 miliar atau 9,59%. Target Pajak Restoran yang ditetapkan Rp23,8 miliar, baru terealisasi Rp2,56 miliar atau 10,77%.

Merespon hal ini BPKPD Buleleng telah menyampaikan surat untuk para pelaku usaha yang menyatakan adanya stimulus berupa pembebasan pajak untuk hotel dan restoran. Wacana ini merupakan bagian dari stimulus yang diberikan oleh Pemerintah Pusat.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Namun, Sasmita menyebut pembebasan pajak hotel dan restoran belum dapat dilaksanakan. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Bulelen masih menunggu aturan teknis atau petunjuk pelaksanaan dari Pemerintah Pusat.

“Kami masih menunggu regulasi yang resmi. Untuk itu, kami tetap meminta wajib pajak untuk melaporkan kewajiban pajak melalui sistem online,” ujar Sasmita seperti dilansir NusaBali. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra