KABUPATEN BULELENG

Bisnis Hotel dan Restoran Lesu, Target Penerimaan Pajak Meleset

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 08 April 2020 | 08:57 WIB
Bisnis Hotel dan Restoran Lesu, Target Penerimaan Pajak Meleset

Ilustrasi.

SINGARAJA, DDTCNews—Pendapatan daerah dari pajak hotel dan restoran (PHR) di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali diprediksi anjlok hingga 70% di tengah lesunya bisnis akibat dampak virus Corona.

Kepala Bidang Pelayanan dan Penagihan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng Gede Sasmita Ariawan mengatakan target penerimaan pajak tahun ini diprediksi tidak dapat tercapai.

“Rata-rata hotel dan restoran yang ada di wilayah Kecamatan Gerokgak khususnya di Desa Pemutaran sudah tutup, padahal wilayah itu berkontribusi besar terhadap penerimaan pajak hotel dan restoran,” jelas Sasmita dikutip Rabu (8/4/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Berdasarkan data BPKPD Buleleng, target penerimaan untuk seluruh sektor pajak daerah dipatok senilai Rp181,4 miliar. Sementara realisasi penerimaan pada kuartal pertama 2020, baru mencapai Rp24,1 miliar.

Secara lebih terperinci, Sasmita menjabarkan target pajak hotel dipatok Rp 41,3 miliar, tetapi baru terealisasi Rp3,96 miliar atau 9,59%. Target Pajak Restoran yang ditetapkan Rp23,8 miliar, baru terealisasi Rp2,56 miliar atau 10,77%.

Merespon hal ini BPKPD Buleleng telah menyampaikan surat untuk para pelaku usaha yang menyatakan adanya stimulus berupa pembebasan pajak untuk hotel dan restoran. Wacana ini merupakan bagian dari stimulus yang diberikan oleh Pemerintah Pusat.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Namun, Sasmita menyebut pembebasan pajak hotel dan restoran belum dapat dilaksanakan. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Bulelen masih menunggu aturan teknis atau petunjuk pelaksanaan dari Pemerintah Pusat.

“Kami masih menunggu regulasi yang resmi. Untuk itu, kami tetap meminta wajib pajak untuk melaporkan kewajiban pajak melalui sistem online,” ujar Sasmita seperti dilansir NusaBali. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN