PER-08/PJ/2022

Bisa Pakai e-PHTB, Notaris Wajib Jaga Kerahasiaan Data Wajib Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 18 Juli 2022 | 11:30 WIB
Bisa Pakai e-PHTB, Notaris Wajib Jaga Kerahasiaan Data Wajib Pajak

Logo e-PHTB.

JAKARTA, DDTCNews – Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) diberi kepercayaan untuk menyampaikan permohonan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh wajib pajak melalui aplikasi e-PHTB.

Setelah mendapatkan akses aplikasi e-PHTB dan dapat menyampaikan permohonan penelitian formal bukti penyetoran PPh dari pengalihan hak atas tanah/bangunan (PHTB) dan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) tanah/bangunan, notaris/PPAT wajib menjaga kerahasiaan data wajib pajak.

"Notaris dan/atau PPAT ... bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan data orang pribadi atau badan serta data akun dan kata sandi sistem elektronik milik notaris dan/atau PPAT," bunyi Pasal 6 ayat (5) PER-08/PJ/2022, dikutip pada Senin (18/7/2022).

Baca Juga:
Perbarui Kurikulum D-3 Perpajakan, Vokasi USU Libatkan Stakeholder

Untuk diketahui, wajib pajak yang memenuhi kewajiban penyetoran PPh atas penghasilan dari PHTB ataupun PPJB harus menyampaikan permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh ke KPP.

Untuk mengajukan permohonan penelitian formal, wajib pajak dapat menyampaikan permohonan penelitian formal secara mandiri melalui aplikasi e-PHTB, secara langsung ke KPP, atau melalui notaris/PPAT yang terdaftar dalam sistem informasi Kemenkumham ataupun Kementerian ATR/BPN.

Sebelum PER-08/PJ/2022, permohonan penelitian formal hanya dapat dilakukan oleh wajib pajak secara mandiri melalui aplikasi e-PHTB atau disampaikan secara langsung ke KPP.

Baca Juga:
Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Dengan terbitnya PER-08/PJ/2022, permohonan penelitian formal dapat disampaikan oleh wajib pajak melalui notaris/PPAT melalui aplikasi e-PHTB khusus untuk notaris/PPAT.

Notaris/PPAT memiliki hak mengakses aplikasi e-PHTB bila sudah menyampaikan SPT Tahunan untuk 2 tahun pajak terakhir dan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir; tidak memiliki utang pajak.

Kemudian, tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, penyidikan, atau penuntutan atas tindak pidana perpajakan; dan tidak sedang dilakukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan atas tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal di bidang perpajakan.

PER-08/PJ/2022 ditetapkan pada 22 Juni 2022 dan berlaku mulai 14 Juli 2022. Dengan berlakunya peraturan tersebut, ketentuan-ketentuan sebelumnya, yaitu PER-18/PJ/2017 s.t.d.t.d PER-21/PJ/2019 dicabut dan tidak berlaku. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 09:21 WIB UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

Perbarui Kurikulum D-3 Perpajakan, Vokasi USU Libatkan Stakeholder

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’