PER-08/PJ/2022

Bisa Pakai e-PHTB, Notaris Wajib Jaga Kerahasiaan Data Wajib Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 18 Juli 2022 | 11:30 WIB
Bisa Pakai e-PHTB, Notaris Wajib Jaga Kerahasiaan Data Wajib Pajak

Logo e-PHTB.

JAKARTA, DDTCNews – Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) diberi kepercayaan untuk menyampaikan permohonan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh wajib pajak melalui aplikasi e-PHTB.

Setelah mendapatkan akses aplikasi e-PHTB dan dapat menyampaikan permohonan penelitian formal bukti penyetoran PPh dari pengalihan hak atas tanah/bangunan (PHTB) dan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) tanah/bangunan, notaris/PPAT wajib menjaga kerahasiaan data wajib pajak.

"Notaris dan/atau PPAT ... bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan data orang pribadi atau badan serta data akun dan kata sandi sistem elektronik milik notaris dan/atau PPAT," bunyi Pasal 6 ayat (5) PER-08/PJ/2022, dikutip pada Senin (18/7/2022).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Untuk diketahui, wajib pajak yang memenuhi kewajiban penyetoran PPh atas penghasilan dari PHTB ataupun PPJB harus menyampaikan permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh ke KPP.

Untuk mengajukan permohonan penelitian formal, wajib pajak dapat menyampaikan permohonan penelitian formal secara mandiri melalui aplikasi e-PHTB, secara langsung ke KPP, atau melalui notaris/PPAT yang terdaftar dalam sistem informasi Kemenkumham ataupun Kementerian ATR/BPN.

Sebelum PER-08/PJ/2022, permohonan penelitian formal hanya dapat dilakukan oleh wajib pajak secara mandiri melalui aplikasi e-PHTB atau disampaikan secara langsung ke KPP.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Dengan terbitnya PER-08/PJ/2022, permohonan penelitian formal dapat disampaikan oleh wajib pajak melalui notaris/PPAT melalui aplikasi e-PHTB khusus untuk notaris/PPAT.

Notaris/PPAT memiliki hak mengakses aplikasi e-PHTB bila sudah menyampaikan SPT Tahunan untuk 2 tahun pajak terakhir dan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir; tidak memiliki utang pajak.

Kemudian, tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, penyidikan, atau penuntutan atas tindak pidana perpajakan; dan tidak sedang dilakukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan atas tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal di bidang perpajakan.

PER-08/PJ/2022 ditetapkan pada 22 Juni 2022 dan berlaku mulai 14 Juli 2022. Dengan berlakunya peraturan tersebut, ketentuan-ketentuan sebelumnya, yaitu PER-18/PJ/2017 s.t.d.t.d PER-21/PJ/2019 dicabut dan tidak berlaku. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja