KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bisa Jadi Pengurang Pajak, Jokowi Imbau Umat Tunaikan Zakat via Baznas

Muhamad Wildan | Selasa, 28 Maret 2023 | 11:05 WIB
Bisa Jadi Pengurang Pajak, Jokowi Imbau Umat Tunaikan Zakat via Baznas

Presiden Jokowi menyerahkan zakat kepada Baznas.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengimbau kepada seluruh umat Islam untuk menunaikan kewajiban pembayaran zakat lewat Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Jokowi mengatakan zakat yang dikumpulkan oleh Baznas akan digunakan untuk menanggulangi kemiskinan ekstrem. Seperti diketahui, kemiskinan ekstrem ditargetkan turun jadi 0% pada 2024.

"Saya imbau pada seluruh umat Islam khususnya pejabat, ASN, dan seluruh kepala daerah untuk menunaikan kewajiban zakat lewat Baznas sehingga dana zakat dapat dikelola dengan profesional dan transparan," ujar Jokowi, Selasa (28/3/2023).

Baca Juga:
Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Jokowi pun berpesan kepada Baznas untuk menyalurkan zakat secara tepat sasaran kepada yang benar-benar membutuhkan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. "Semoga zakat yang kita keluarkan akan menyempurnakan ibadah puasa kita dan menyempurnakan ketakwaan kita kepada Allah SWT," ujar Jokowi.

Untuk diketahui, Baznas termasuk dalam daftar badan atau lembaga penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang bersifat wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana terlampir pada dalam PER-04/PJ/2022 s.t.d.d PER-15/PJ/2022.

Sesuai dengan PP 60/2010, zakat dapat dikurangkan dari penghasilan bruto wajib pajak sepanjang zakat tersebut dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.

Baca Juga:
Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

"Apabila pengeluaran untuk zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib tidak dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat, atau lembaga keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) maka pengeluaran tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto," bunyi Pasal 2 PP 60/2010.

Untuk mendapatkan fasilitas pengurangan zakat dari penghasilan bruto, zakat harus dilaporkan dalam SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi atau badan yang bersangkutan.

Perlu dicatat pula, zakat dapat dikurangkan dari penghasilan bruto hanya bila pembayaran tersebut didukung oleh bukti yang sah. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Rabu, 22 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

BI Sebut Penerapan PP 36/2023 Ikut Tingkatkan Cadangan Devisa 2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan