PMK 189/2020

Bisa Diumumkan Lewat Media Massa, Ini Cara Pemberitahuan Surat Paksa

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 Desember 2020 | 17:28 WIB
Bisa Diumumkan Lewat Media Massa, Ini Cara Pemberitahuan Surat Paksa

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Sesuai dengan ketentuan dalam PMK 189/2020, surat paksa yang diterbitkan oleh pejabat, diberitahukan secara langsung oleh juru sita pajak kepada penanggung pajak.

Sesuai dengen ketentuan dalam PMK yang berlaku sejak 27 November 2020 tersebut, pihak penanggung pajak atas wajib pajak orang pribadi yang mendapat pemberitahuan surat paksa berbeda dengan wajib pajak badan. Simak artikel ‘Setelah Terbit, Surat Paksa Diberitahukan kepada Siapa? Simak di Sini’.

“Pemberitahuan surat paksa … dilaksanakan dengan cara membacakan isi surat paksa oleh juru sita pajak,” demikian bunyi penggalan Pasal 15 ayat (1) PMK tersebut, dikutip pada Kamis (10/12/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Adapun pemberitahuan surat paksa tersebut dituangkan dalam berita acara pemberitahuan surat paksa sebagai pernyataan bahwa surat paksa telah diberitahukan. Berita acara pemberitahuan surat paksa paling sedikit memuat 4 hal.

Pertama, hari dan tanggal pemberitahuan surat paksa. Kedua, nama jurusita pajak. Ketiga, nama yang menerima surat paksa. Keempat, tempat pemberitahuan surat paksa. Berita acara juga ditandatangani oleh juru sita pajak dan pihak yang menerima surat paksa.

Sesuai dengan Pasal 16, untuk mendukung pelaksanaan tindakan penagihan pajak, pejabat dapat menerbitkan surat keterangan penanggung pajak yang nama yang berkedudukan sebagai penanggung pajak pada surat paksa. Surat keterangan ini untuk pihak ketiga yang memerlukan.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Jika pemberitahuan surat paksa kepada pihak penanggung pajak tidak dapat dilaksanakan, sesuai dengan ketentuan pada Pasal 17 ayat (1), surat paksa disampaikan melalui pemerintah daerah setempat.

Jika penanggung pajak tidak diketahui tempat tinggalnya, tempat usaha, atau tempat kedudukannya, penyampaian surat paksa dilaksanakan dengan menempelkan surat paksa pada papan pengumuman di kantor pejabat yang menerbitkannya, mengumumkan melalui media massa, atau cara lain.

Jika pihak penanggung pajak menolak untuk menerima surat paksa, juru sita pajak meninggalkan surat paksa dimaksud dan mencatatnya dalam berita acara bahwa penanggung pajak menolak untuk menerima surat paksa. Surat paksa dianggap telah diberitahukan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan