PMK 189/2020

Bisa Diumumkan Lewat Media Massa, Ini Cara Pemberitahuan Surat Paksa

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 Desember 2020 | 17:28 WIB
Bisa Diumumkan Lewat Media Massa, Ini Cara Pemberitahuan Surat Paksa

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Sesuai dengan ketentuan dalam PMK 189/2020, surat paksa yang diterbitkan oleh pejabat, diberitahukan secara langsung oleh juru sita pajak kepada penanggung pajak.

Sesuai dengen ketentuan dalam PMK yang berlaku sejak 27 November 2020 tersebut, pihak penanggung pajak atas wajib pajak orang pribadi yang mendapat pemberitahuan surat paksa berbeda dengan wajib pajak badan. Simak artikel ‘Setelah Terbit, Surat Paksa Diberitahukan kepada Siapa? Simak di Sini’.

“Pemberitahuan surat paksa … dilaksanakan dengan cara membacakan isi surat paksa oleh juru sita pajak,” demikian bunyi penggalan Pasal 15 ayat (1) PMK tersebut, dikutip pada Kamis (10/12/2020).

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Adapun pemberitahuan surat paksa tersebut dituangkan dalam berita acara pemberitahuan surat paksa sebagai pernyataan bahwa surat paksa telah diberitahukan. Berita acara pemberitahuan surat paksa paling sedikit memuat 4 hal.

Pertama, hari dan tanggal pemberitahuan surat paksa. Kedua, nama jurusita pajak. Ketiga, nama yang menerima surat paksa. Keempat, tempat pemberitahuan surat paksa. Berita acara juga ditandatangani oleh juru sita pajak dan pihak yang menerima surat paksa.

Sesuai dengan Pasal 16, untuk mendukung pelaksanaan tindakan penagihan pajak, pejabat dapat menerbitkan surat keterangan penanggung pajak yang nama yang berkedudukan sebagai penanggung pajak pada surat paksa. Surat keterangan ini untuk pihak ketiga yang memerlukan.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Jika pemberitahuan surat paksa kepada pihak penanggung pajak tidak dapat dilaksanakan, sesuai dengan ketentuan pada Pasal 17 ayat (1), surat paksa disampaikan melalui pemerintah daerah setempat.

Jika penanggung pajak tidak diketahui tempat tinggalnya, tempat usaha, atau tempat kedudukannya, penyampaian surat paksa dilaksanakan dengan menempelkan surat paksa pada papan pengumuman di kantor pejabat yang menerbitkannya, mengumumkan melalui media massa, atau cara lain.

Jika pihak penanggung pajak menolak untuk menerima surat paksa, juru sita pajak meninggalkan surat paksa dimaksud dan mencatatnya dalam berita acara bahwa penanggung pajak menolak untuk menerima surat paksa. Surat paksa dianggap telah diberitahukan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:00 WIB KP2KP KUTACANE

Petugas Pajak Ingatkan Masyarakat, Daftar NPWP Kini Lewat Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi