EFISIENSI BIROKRASI

Birokrat Sibuk Urus SPJ, Ini Kritik Jokowi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 September 2016 | 16:54 WIB
 Birokrat Sibuk Urus SPJ, Ini Kritik Jokowi Presiden Jokowi memberikan sambutan pada Rakernas Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Tahun 2016, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (20/9) pagi. (Foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution berkoordinasi untuk membuat format laporan keuangan yang lebih sederhana dan berorientasi pada hasil.

Dia menilai sistem pelaporan yang ada saat ini terlalu bertele-tele. Bahkan menurutnya, sekitar 60% – 70% aktivitas birokrasi di Indonesia setiap harinya terkuras untuk membuat surat pertanggung jawaban (SPJ).

“Mohon maaf. Energi kita juga jangan habis di SPJ-SPJ. Maaf, kalau orientasi kita ke situ terus, menurut saya keliru,” ujarnya saat membuka Rapat Kerja Nasional Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah 2016 di Istana Negera, Selasa, (20/9).

Baca Juga:
Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Jokowi meminta seluruh jajaran pemerintah tidak terjebak pada rutinitas yang selama ini dianggap benar. Dia menuntut para birokrat untuk lebih fokus pada pekerjaan-pekerjaan yang produktif.

Dia memberikan contoh konkret seperti yang terjadi di Dinas Pertanian. Menurutnya, dulu pengawas pertanian lapangan setiap pagi menjalankan tugasnya dengan berjalan kaki di pematang sawah, bercengkerama dengan petani dan memberikan bimbingan pada petani.

Namun, situasi sekarang ini sangat berbeda jauh. Dia mengatakan kini pegawai di Dinas Pertanian dan Kementerian Pertanian lebih banyak berada di ruangan yang dilengkapi pendingin, duduk di belakang meja, dan mengerjakan SPJ.

Baca Juga:
Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

“Sekarang banyak guru dan kepala sekolaj yang tidak fokus pada kegiatan belajar-mengajar karena mengurus SPJ. Di sekolah-sekolah, di ruang guru, kuitansi-kuitansi, SPJ itu pasti,” tegasnya seperti dikutip laman Sekretariat Kabinet.

Selain itu, Jokowi meminta setiap kementerian/lembaga benar-benar mengoptimalkan penggunaan anggaran. “Penggunaan setiap rupiah uang rakyat harus dipastikan, sepenuhnya digunakan untuk kepentingan rakyat, dan benar-benar dirasakan manfaatnya langsung oleh rakyat,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Rabu, 16 Oktober 2024 | 12:00 WIB KILAS BALIK PERPAJAKAN 2014-2024

Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Jumat, 11 Oktober 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gerus Cadev, Jokowi Minta Menteri ESDM Segera Naikkan Lifting Migas

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN