EKONOMI INDONESIA

Biodiesel Jadi Solusi Tambal Defisit Neraca Perdagangan

Redaksi DDTCNews | Senin, 23 Juli 2018 | 10:10 WIB
Biodiesel Jadi Solusi Tambal Defisit Neraca Perdagangan

JAKARTA, DDTCNews - Komponen Minyak dan Gas (Migas) jadi penyumbang utama defisit neraca perdagangan Indonesia sejak awal tahun 2018. Oleh karena itu, sejumlah cara akan dilakukan untuk menekan impor bahan bakar minyak.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pemerintah akan meningkatkan pelaksanaan penggunaan bauran minyak sawit dalam bahan bakar solar (Biodiesel 20/B20). Jika B20 itu bisa terlaksana hingga 90%, maka dipastikan akan bisa menghemat devisa dan menekan defisit neraca perdagangan.

"Kalau B20 bisa terlaksana 90% saja dari seharusnya, kita bisa menghemat devisa. kita akan mengurangi impor, menghemat devisa hampir US$5,5 miliar jadi bisa menutup defisit migas kita," katanya, Minggu (22/7).

Baca Juga:
Surplus Perdagangan Berlanjut, Sinyal Positif Ekonomi Kuartal III/2024

Mantan Dirjen Pajak itu menerangkan secara total defisit neraca perdagangan Indonesia sebetulnya tidaklah besar yaitu hanya sebesar US$1,03 miliar. Sebagain besar defisit tersebut disumbang oleh sektor migas.

"Tetapi kalau dilihat migas saja berapa defisitnya? Itu US$5,4 miliar. Non-migas surplus, tapi hanya US$4,4 miliar, sehingga totalnya defisit US$1,03 miliar. Itu yang kita harus atasi," terangnya.

Oleh karena itu, sektor migas harus segera dibenahi agar bisa mendorong surplus neraca perdagangan Indonesia. Sektor ini manjadi kunci, karena sektor non migas telah mencatatkan surplus.

Baca Juga:
Ekonomi Tumbuh 5,05% pada Kuartal II/2024, Begini Kata Pemerintah

"Tapi pasti perlu waktu beberapa bulan untuk melaksanakan itu. Karena untuk menyalurkan B20, selama ini kalau melalui SPBU sudah jalan, anda kalau beli bio diesel itu B20," katanya.

Lebih lanjut, selain untuk konsumsi umum, Darmin menerangkan sektor lain juga harus menggunakan BBM B20 ini. Mulai dari kereta api, kapal, pembangkit listrik hingga alat berat akan menggunakan B20 sebagai bahan bakarnya.

"Kalau itu kita bisa lakukan dalam beberapa bulan ini, ya mungkin dalam satu atau dua bulan masih rendah, tapi kalau dalam enam bulan bisa penuh B20 maka kita bisa mengharapkan setelah itu kita bisa surplus," tutupnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Surplus Perdagangan Berlanjut, Sinyal Positif Ekonomi Kuartal III/2024

Selasa, 15 Oktober 2024 | 12:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS: Neraca Perdagangan Surplus US$3,26 Miliar pada September 2024

Selasa, 17 September 2024 | 14:11 WIB KINERJA PERDAGANGAN

Surplus Neraca Dagang 52 Bulan Berturut-Turut, BPS Ungkap Pendorongnya

Selasa, 17 September 2024 | 12:15 WIB KINERJA PERDAGANGAN

Lanjutkan Tren, Neraca Perdagangan Surplus US$2,9 Miliar pada Agustus

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN