INGGRIS

Bintang MU, Wayne Rooney, Tersandung Kasus Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 Oktober 2016 | 09:58 WIB
Bintang MU, Wayne Rooney, Tersandung Kasus Pajak

LONDON, DDTCNews – Bintang lapangan Manchester United (MU), Wayne Rooney, diduga terlibat praktik penghindaran pajak dengan cara menempatkan dana senilai £12,5 juta atau Rp201 miliar dalam suatu proyek film.

Menurut laporan yang disampaikan oleh The Sun, Kapten Pesepak bola Inggris ini dikenakan tagihan pajak £5 juta (Rp80,4 miliar) atas penghasilan. Pajak tersebut disebut tidak dibayarkan selama 3 tahun berturut-turut.

“Gajinya £4 juta (Rp64,3 miliar) per tahun. Mulanya Rooney dikenakan tagihan pajak sebesar £3,5 juta, kemudian HMRC melakukan penyelidikan ulang sehingga ada tambahan tagihan pajak £1,5 juta,” ungkap laporan The Sun, Minggu (9/10).

Baca Juga:
Pemain Sepak Bola dalam Perspektif Akuntansi, Seperti Apa?

Skema penghindaran pajak melalui investasi proyek film ini disebut dengan nama Invicta 43. Atas skema tersebut diduga sebanyak 225 orang kaya yang berinvestasi dalam proyek tersebut mendapatkan keringanan pajak.

Perusahaan produksi film membeli hak atas film-film Hollywood, Fred Claus dan 10.000 BC yang diduga dapat mengklaim keringanan pajak. Berdasarkan laporan yang sama, kewajiban pajak tersebut akan dibayarkan setelah film tersebut selesai dan dirilis di bioskop tahun depan.

Rooney yang menyangkal tuduhan penghindaran pajak tersebut sampai saat ini belum memberikan penjelasan lebih lanjut. Kendati demikian, Dia mengatakan selalu melaksanakan kewajiban pajaknya sesuai dengan ketentuan hukum. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?