INGGRIS

Bintang MU, Wayne Rooney, Tersandung Kasus Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 Oktober 2016 | 09:58 WIB
Bintang MU, Wayne Rooney, Tersandung Kasus Pajak

LONDON, DDTCNews – Bintang lapangan Manchester United (MU), Wayne Rooney, diduga terlibat praktik penghindaran pajak dengan cara menempatkan dana senilai £12,5 juta atau Rp201 miliar dalam suatu proyek film.

Menurut laporan yang disampaikan oleh The Sun, Kapten Pesepak bola Inggris ini dikenakan tagihan pajak £5 juta (Rp80,4 miliar) atas penghasilan. Pajak tersebut disebut tidak dibayarkan selama 3 tahun berturut-turut.

“Gajinya £4 juta (Rp64,3 miliar) per tahun. Mulanya Rooney dikenakan tagihan pajak sebesar £3,5 juta, kemudian HMRC melakukan penyelidikan ulang sehingga ada tambahan tagihan pajak £1,5 juta,” ungkap laporan The Sun, Minggu (9/10).

Baca Juga:
Pemain Sepak Bola dalam Perspektif Akuntansi, Seperti Apa?

Skema penghindaran pajak melalui investasi proyek film ini disebut dengan nama Invicta 43. Atas skema tersebut diduga sebanyak 225 orang kaya yang berinvestasi dalam proyek tersebut mendapatkan keringanan pajak.

Perusahaan produksi film membeli hak atas film-film Hollywood, Fred Claus dan 10.000 BC yang diduga dapat mengklaim keringanan pajak. Berdasarkan laporan yang sama, kewajiban pajak tersebut akan dibayarkan setelah film tersebut selesai dan dirilis di bioskop tahun depan.

Rooney yang menyangkal tuduhan penghindaran pajak tersebut sampai saat ini belum memberikan penjelasan lebih lanjut. Kendati demikian, Dia mengatakan selalu melaksanakan kewajiban pajaknya sesuai dengan ketentuan hukum. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP