KP2KP MARISA

Bingung Dapat Surat Tagihan Pajak, WP Konsultasi ke Fiskus

Redaksi DDTCNews | Jumat, 14 Juli 2023 | 15:00 WIB
Bingung Dapat Surat Tagihan Pajak, WP Konsultasi ke Fiskus

Ilustrasi.

MARISA, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marisa memberikan konsultasi kepada wajib pajak pada 5 Juni 2023 terkait dengan adanya surat tagihan pajak (STP).

Pegawai dari KP2KP Marisa Sapdho Wibowo mengatakan wajib pajak mendatangi KP2KP Marisa untuk berkonsultasi perihal adanya surat dari kantor pajak. Dia menjelaskan wajib pajak ternyata bingung untuk menindaklanjuti surat tersebut.

“Wajib pajak tersebut bingung mengapa ada surat dari kantor pajak yang dikirim ke alamat rumahnya. Rupanya, surat tersebut merupakan Surat Tagihan Pajak,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Jumat (14/7/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sebagai informasi, STP merupakan surat yang digunakan otoritas pajak untuk menagih pajak ataupun sanksi administrasi, baik bunga ataupun denda.

Tidak atau Terlambat Melaporkan SPT Tahunan

Sapdho menambahkan surat yang diterima wajib pajak turut menjelaskan alasan diterbitkannya STP. Dari surat itu, wajib pajak terkait diketahui ternyata tidak atau terlambat melaporkan SPT Tahunan sehingga dikenai sanksi senilai Rp100.000.

Setelah mendapatkan penjelasan dari petugas pajak, wajib pajak bersangkutan akhirnya membayar denda tersebut. Tak ketinggalan, Sapdho juga menguraikan kembali hak dan kewajiban perpajakan dari wajib pajak yang harus dipenuhi.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Untuk menghindari denda ke depannya, wajib pajak dimohon untuk rutin melakukan pelaporan pajak setiap satu tahun sekali. Pelaporan bisa dimulai dari Januari hingga Maret. Jangan sampai terlambat lagi ya,” imbaunya.

Sapdho juga berharap wajib pajak bisa memahami seluruh kewajiban perpajakannya dan menghindari hal-hal yang dapat membuat wajib pajak mendapatkan surat lagi dari kantor pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra