TAJUK PAJAK

Bila e-Bupot Diwajibkan Penuh

Redaksi DDTCNews | Jumat, 14 Agustus 2020 | 11:00 WIB
Bila e-Bupot Diwajibkan Penuh

llustrasi. (DItjen Pajak)

MULAI September 2020, seluruh wajib pajak yang memenuhi syarat menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23/26 elektronik ditetapkan sebagai pemotong PPh Pasal 23/26 yang wajib membuat bukti potong dan menyampaikan SPT Masanya sesuai dengan PER-04/PJ/2017.

Ketentuan dalam KEP-368/PJ/2020 ini sekaligus menandai implementasi penuh e-bupot 23/26 dan mengakhiri tahapannya, mulai dari KEP-178/2017 (15 WP), KEP-178/2018 (153 WP), KEP-425/2019 (1.745 WP), KEP-599/2019 (26 WP), KEP-652/2019 (15 KPP) dan KEP-269/2020 (KPP Pratama).

Kewajiban itu juga berlaku pada wajib pajak yang terdaftar sebelum atau sejak 1 September 2020, setelah wajib pajak tersebut memenuhi syarat menggunakan SPT Masa PPh Pasal 23/26 elektronik seperti diatur dalam Perdirjen Pajak No. PER-04/PJ/2017.

Baca Juga:
Durasi Posting SPT di e-Bupot Unifikasi Jadi Lama, DJP Beri Penjelasan

Menurut perdirjen itu, bukti potong dan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dapat berbentuk formulir kertas atau dokumen elektronik. Namun, bagi pemotong pajak yang telah memenuhi kriteria yang ditetapkan, wajib hukumnya menggunakan dokumen elektronik atau e-bupot.

Ada 4 kriteria untuk pemotong pajak yang wajib menggunakan e-bupot. Pertama, telah menerbitkan lebih dari 20 bukti pemotongan PPh Pasal 23/26 dalam satu masa pajak. Kedua, jumlah penghasilan bruto yang menjadi dasar pengenaan PPh lebih dari Rp100 juta dalam satu bukti pemotongan.

Ketiga, sudah pernah menyampaikan SPT masa elektronik. Keempat, terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya, KPP di lingkungan Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Khusus atau KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar. Persyaratan tersebut tidak bersifat akumulatif

Baca Juga:
4 Aplikasi Layanan Pelaporan Pajak Online yang Perlu Kamu Tahu

E-bupot adalah perangkat lunak yang disediakan laman www.pajak.go.id atau saluran tertentu yang ditetapkan DJP. Untuk mengakses e-bupot ini, pemotong pajak harus memiliki memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number), akun DJP Online, dan sertifikat elektronik.

Aturan e-bupot kali pertama ditetapkan 31 Maret 2017 melalui Perdirjen Pajak No. PER-04/PJ/2017. Namun, saat itu e-bupot belum siap digunakan, sehingga pelaporan bukti potong dan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 23/26 secara elektronik belum dapat dilakukan.

Pelaporan segala jenis SPT memang seharusnya sudah dapat dilakukan secara daring. Namun, karena belum siap, pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23/26 saat itu masih dilakukan di KPP melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) dengan formulir kertas.

Baca Juga:
Edukasi WP, Kantor Pajak Ungkap Penyebab Data Excel Gagal Divalidasi

Karena itu, wajib pajak masih harus datang dan merelakan waktunya mengantre di KPP. Secara bertahap, aplikasi e-bupot kemudian diujicobakan di beberapa tempat dengan wajib pajak pemotong tertentu yang ditetapkan dengan keputusan Dirjen Pajak.

Kini dengan terbitnya KEP-368/PJ/2020 dan efektifnya e-bupot, pelaporan elektronik itu dapat diterapkan dalam skala penuh. Hal ini tentu membawa angin segar bagi wajib pajak. E-bupot memberi banyak manfaat dan kemudahan bagi wajib pajak sekaligus dapat meningkatkan pelayanan DJP.

Wajib pajak dapat membuat dan melaporkan pajaknya di mana dan kapan saja. Selain itu, bukti pemotongan elektronik ini juga dapat memberikan kepastian hukum terkait dengan status dan keandalan bukti pemotongan.

Baca Juga:
Gagal Impor Excel di e-Bupot dengan Error IO Exception, Ini Solusinya

Dari sisi wajib pajak yang dipotong dan pemotong pajak, bukti potong dalam e-bupot ini akan masuk dalam prepopulated SPT Tahunan yang akan memudahkan proses pelaporan.

Bagi DJP, selain pengadministrasian SPT lebih efisien, skema tersebut juga bisa meyakinkan bahwa penghasilan yang dipotong melalui sistem ini akan dilaporkan dengan benar dalam SPT Tahunan wajib pajak penerima penghasilan yang dikenai potongan.

Aplikasi e-bupot merupakan terobosan jitu untuk menyederhanakan proses bisnis di bidang perpajakan. Dunia yang kini sudah serba digital dengan sendirinya menghadirkan tuntutan kehadiran aplikasi ini. Kita berharap DJP siap dengan infrastruktur teknologi guna mengamankan e-bupot ini. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 17 Desember 2024 | 16:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Durasi Posting SPT di e-Bupot Unifikasi Jadi Lama, DJP Beri Penjelasan

Kamis, 12 September 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Aplikasi Layanan Pelaporan Pajak Online yang Perlu Kamu Tahu

Rabu, 11 September 2024 | 11:30 WIB KP2KP SINJAI

Edukasi WP, Kantor Pajak Ungkap Penyebab Data Excel Gagal Divalidasi

Senin, 09 September 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Impor Excel di e-Bupot dengan Error IO Exception, Ini Solusinya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?