KP2KP SINJAI

Bikin NPWP, Wanita Kawin Punya 2 Opsi Mekanisme Pendaftaran

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 November 2023 | 18:00 WIB
Bikin NPWP, Wanita Kawin Punya 2 Opsi Mekanisme Pendaftaran

Ilustrasi.

SINJAI, DDTCNews - Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai memberikan asistensi kepada seorang wanita kawin yang mengajukan permohonan pembuatan nomor pokok wajib pajak (NPWP) pada 26 Oktober 2023.

Petugas dari KP2KP Sinjai Husnul Hatima mengatakan terdapat dua jenis mekanisme pendaftaran NPWP yang dapat ditempuh wanita kawin. Adapun pemohon mengajukan pembuatan NPWP guna memenuhi persyaratan dalam pengajuan kredit di perbankan.

“[Pemohon bisa memilih] menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya dengan memiliki NPWP sendiri atau membuat NPWP keluarga di mana kewajiban perpajakan suami dan istri menjadi 1 dengan NPWP suami,” katanya dikutip dari situs web DJP, Kamis (16/11/2023).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Setelah mendapatkan penjelasan, pemohon akhirnya memilih menggabungkan kewajiban perpajakan dengan suami dan menggunakan 1 nomor NPWP yang sama. Untuk diperhatikan, syarat pendaftaran NPWP wanita kawin salah satunya ialah NPWP suami harus aktif.

Husnul pun memberikan formulir permohonan cetak NPWP Anggota Keluarga dan menjelaskan lampiran-lampiran persyaratan pengajuan permohonan.

“Silakan diisi formulir cetak NPWP keluarga dan lampirkan fotokopi NPWP suami, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami, fotokopi KTP istri, dan fotokopi Kartu Keluarga,” ujarnya.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Husnul menjelaskan suami nantinya wajib melaporkan SPT Tahunan dengan menggabungkan data penghasilan suami dan istri. Pelaporan bisa dilakukan mandiri melalui DJP Online atau langsung datang ke kantor pajak terdekat untuk menerima asistensi pelaporan SPT Tahunan.

NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban di bidang perpajakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP