KP2KP SINJAI

Bikin NPWP, Wanita Kawin Punya 2 Opsi Mekanisme Pendaftaran

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 November 2023 | 18:00 WIB
Bikin NPWP, Wanita Kawin Punya 2 Opsi Mekanisme Pendaftaran

Ilustrasi.

SINJAI, DDTCNews - Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai memberikan asistensi kepada seorang wanita kawin yang mengajukan permohonan pembuatan nomor pokok wajib pajak (NPWP) pada 26 Oktober 2023.

Petugas dari KP2KP Sinjai Husnul Hatima mengatakan terdapat dua jenis mekanisme pendaftaran NPWP yang dapat ditempuh wanita kawin. Adapun pemohon mengajukan pembuatan NPWP guna memenuhi persyaratan dalam pengajuan kredit di perbankan.

“[Pemohon bisa memilih] menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya dengan memiliki NPWP sendiri atau membuat NPWP keluarga di mana kewajiban perpajakan suami dan istri menjadi 1 dengan NPWP suami,” katanya dikutip dari situs web DJP, Kamis (16/11/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Setelah mendapatkan penjelasan, pemohon akhirnya memilih menggabungkan kewajiban perpajakan dengan suami dan menggunakan 1 nomor NPWP yang sama. Untuk diperhatikan, syarat pendaftaran NPWP wanita kawin salah satunya ialah NPWP suami harus aktif.

Husnul pun memberikan formulir permohonan cetak NPWP Anggota Keluarga dan menjelaskan lampiran-lampiran persyaratan pengajuan permohonan.

“Silakan diisi formulir cetak NPWP keluarga dan lampirkan fotokopi NPWP suami, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami, fotokopi KTP istri, dan fotokopi Kartu Keluarga,” ujarnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Husnul menjelaskan suami nantinya wajib melaporkan SPT Tahunan dengan menggabungkan data penghasilan suami dan istri. Pelaporan bisa dilakukan mandiri melalui DJP Online atau langsung datang ke kantor pajak terdekat untuk menerima asistensi pelaporan SPT Tahunan.

NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban di bidang perpajakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra