Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang belum memiliki pekerjaan bisa saja mengajukan kepemilikan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Apalagi kepemilikan NPWP terkadang dijadikan sebagai salah persyaratan dalam melamar sebuah pekerjaan.
Lantas bagaimana mengisi kolom sumber penghasilan dalam formulir registrasi NPWP apabila seseorang belum bekerja?
Melalui akun resmi media sosial, Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan bahwa wajib pajak belum bekerja yang mendaftarkan NPWP-nya bisa memilih sumber penghasilan sebagai pegawai swasta.
"Apabila nantinya KLU [klasifikasi lapangan usaha] tersebut tidak sesuai atau terdapat data yang berubah, Kakak dapat mengajukan permohonan perubahan data," tulis akun @kring_pajak, dikutip Senin (9/5/2022).
Penjelasan DJP tersebut menjawab pertanyaan seorang netizen yang mengaku sedang mengajukan pembuatan NPWP. Pemilik akun mengaku mendaftarkan NPWP-nya sebagai syarat untuk bekerja/melamar kerja.
"Aku kan mau bikin NPWP buat kerja, belum ada penghasilan. Di registrasinya suruh ngisi sumber penghasilan, itu isinya yang mana ya?" tanya akun tersebut.
DDTCNews sebelumnya sempat mengulas secara lengkap cara mendaftar NPWP bagi pencari kerja dalam artikel ini.
Namun, perlu diingat juga bahwa wajib pajak yang tidak bekerja tapi sudah memiliki NPWP tetap diwajibkan untuk melakukan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
DJP mengimbau wajib pajak yang belum bekerja, tetapi sudah memiliki NPWP untuk terlebih dahulu melakukan pengecekan atas status aktif atau tidaknya NPWP. Apabila aktif maka wajib pajak bersangkutan harus melaporkan SPT Tahunan setiap tahunnya.
"Dapat melakukannya secara mandiri melalui ereg.pajak.go.id/ceknpwp. Dengan menginput nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK)," tulis DJP dalam akun Twitter @kring_pajak. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.