ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Tapi Belum Bekerja, Form Sumber Penghasilan Diisi Apa?

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 Mei 2022 | 14:30 WIB
Bikin NPWP Tapi Belum Bekerja, Form Sumber Penghasilan Diisi Apa?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang belum memiliki pekerjaan bisa saja mengajukan kepemilikan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Apalagi kepemilikan NPWP terkadang dijadikan sebagai salah persyaratan dalam melamar sebuah pekerjaan.

Lantas bagaimana mengisi kolom sumber penghasilan dalam formulir registrasi NPWP apabila seseorang belum bekerja?

Melalui akun resmi media sosial, Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan bahwa wajib pajak belum bekerja yang mendaftarkan NPWP-nya bisa memilih sumber penghasilan sebagai pegawai swasta.

Baca Juga:
Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

"Apabila nantinya KLU [klasifikasi lapangan usaha] tersebut tidak sesuai atau terdapat data yang berubah, Kakak dapat mengajukan permohonan perubahan data," tulis akun @kring_pajak, dikutip Senin (9/5/2022).

Penjelasan DJP tersebut menjawab pertanyaan seorang netizen yang mengaku sedang mengajukan pembuatan NPWP. Pemilik akun mengaku mendaftarkan NPWP-nya sebagai syarat untuk bekerja/melamar kerja.

"Aku kan mau bikin NPWP buat kerja, belum ada penghasilan. Di registrasinya suruh ngisi sumber penghasilan, itu isinya yang mana ya?" tanya akun tersebut.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan

DDTCNews sebelumnya sempat mengulas secara lengkap cara mendaftar NPWP bagi pencari kerja dalam artikel ini.

Namun, perlu diingat juga bahwa wajib pajak yang tidak bekerja tapi sudah memiliki NPWP tetap diwajibkan untuk melakukan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

DJP mengimbau wajib pajak yang belum bekerja, tetapi sudah memiliki NPWP untuk terlebih dahulu melakukan pengecekan atas status aktif atau tidaknya NPWP. Apabila aktif maka wajib pajak bersangkutan harus melaporkan SPT Tahunan setiap tahunnya.

"Dapat melakukannya secara mandiri melalui ereg.pajak.go.id/ceknpwp. Dengan menginput nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK)," tulis DJP dalam akun Twitter @kring_pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan