KEBIJAKAN PAJAK

Bikin NPWP Buat Investasi Tapi Belum Kerja, Begini Cara Isi KLU-nya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 September 2022 | 15:30 WIB
Bikin NPWP Buat Investasi Tapi Belum Kerja, Begini Cara Isi KLU-nya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan cara pengisian nomor klasifikasi lapangan usaha ketika masyarakat tengah mengajukan pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi, terutama bagi yang belum bekerja.

DJP menyebut pemohon dapat mencentang Pekerjaan dalam Hubungan Kerja pada menu menu Sumber Penghasilan dan memilih klasifikasi lapangan usaha (KLU) dengan kode 96304 saat mengisi formulir pendaftaran NPWP.

“[Kode] 96304 ini merupakan nomor klasifikasi lapangan usaha (KLU) dari Pegawai Swasta,” sebut DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, dikutip pada Kamis (1/9/2022).

Baca Juga:
Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Selanjutnya, jika pemilik NPWP telah bekerja atau tidak sesuai dengan KLU yang pernah didaftarkan maka pemilik NPWP bersangkutan dapat mengajukan perubahan data wajib pajak untuk KLU melalui KPP terdaftar sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Sebagai informasi, penjelasan otoritas pajak tersebut menjawab pertanyaan dari seorang warganet yang mengaku belum bekerja, tetapi ingin membuat NPWP. Dia beralasan NPWP diperlukan karena dirinya ingin berinvestasi menggunakan uang jajan dari orang tua.

DDTCNews sebelumnya sempat mengulas secara lengkap cara mendaftar NPWP bagi pencari kerja dalam artikel ini.

Baca Juga:
Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Perlu diingat, wajib pajak yang tidak bekerja, tetapi memiliki NPWP wajib untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

DJP mengimbau wajib pajak yang belum bekerja, tetapi sudah memiliki NPWP untuk terlebih dahulu melakukan pengecekan atas status aktif atau tidaknya NPWP. Apabila aktif maka wajib pajak bersangkutan harus melaporkan SPT Tahunan setiap tahunnya.

"Dapat melakukannya secara mandiri melalui ereg.pajak.go.id/ceknpwp. Dengan menginput nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK)," tulis DJP dalam akun Twitter @kring_pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi