RUU BEA METERAI

Bikin Meterai Elektronik, DJP Jajaki Kolaborasi dengan Pihak Ketiga

Muhamad Wildan | Jumat, 04 September 2020 | 15:02 WIB
Bikin Meterai Elektronik, DJP Jajaki Kolaborasi dengan Pihak Ketiga

Gedung Ditjen Pajak. (foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) akan menerbitkan meterai elektronik setelah UU Bea Meterai terbaru resmi diberlakukan. Jika tidak ada aral melintang, UU Bea Meterai terbaru tersebut berlaku mulai Januari 2021.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan DJP akan melakukan pengadaan sistem IT khusus untuk mendukung penerbitan meterai elektronik tersebut.

"Untuk pengadaan sistem IT-nya nanti kami akan menjajaki kolaborasi dengan pihak ketiga," katanya, Jumat (4/9/2020).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Iwan menjelaskan wajib pajak yang hendak memesan meterai elektronik nantinya melalui portal meterai yang disediakan DJP. Wajib pajak bakal mendapatkan kuota meterai elektronik sesuai dengan nominal pemesanan meterai elektronik tersebut.

"Nanti juga akan ada semacam wallet meterai yang di-provide oleh portal meterai," ujarnya.

Setelah memesan meterai elektronik sesuai dengan nominal yang dipesan, wajib pajak lantas bebas menggunakan meterai elektronik tersebut sewaktu-waktu sesuai dengan jumlah meterai elektronik yang masih tersedia dalam wallet meterai.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Merujuk RUU Bea Meterai, pembayaran bea meterai yang terutang pada dokumen dapat dilakukan dengan menggunakan meterai tempel, meterai elektronik, atau meterai dalam bentuk lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Meterai elektronik akan memiliki kode unik dan keterangan tertentu yang spesifikasinya akan diatur melalui peraturan menteri keuangan.

Pemerintah sebelumnya sempat menyebutkan potensi penerimaan negara dari bea meterai atas dokumen digital mencapai Rp5 triliun pada 2021 seiring dengan kenaikan tarif dari Rp3.000-Rp6.000 menjadi Rp10.000,00. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

05 September 2020 | 09:22 WIB

Langkah yang tepat untuk DJP. Kolaborasi dengan pihak ketiga seperti sektor privat memang diperlukan dalam rangka mengembangkan teknologi informasi di bidang pajak yang salah satunya adalah bea materai elektronik. Semoga aplikasinya bisa mudah sehingga potensi penerimaan negara dari bea materai dapat tercapai.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra