RUU BEA METERAI

Bikin Meterai Elektronik, DJP Jajaki Kolaborasi dengan Pihak Ketiga

Muhamad Wildan | Jumat, 04 September 2020 | 15:02 WIB
Bikin Meterai Elektronik, DJP Jajaki Kolaborasi dengan Pihak Ketiga

Gedung Ditjen Pajak. (foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) akan menerbitkan meterai elektronik setelah UU Bea Meterai terbaru resmi diberlakukan. Jika tidak ada aral melintang, UU Bea Meterai terbaru tersebut berlaku mulai Januari 2021.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan DJP akan melakukan pengadaan sistem IT khusus untuk mendukung penerbitan meterai elektronik tersebut.

"Untuk pengadaan sistem IT-nya nanti kami akan menjajaki kolaborasi dengan pihak ketiga," katanya, Jumat (4/9/2020).

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan KSWP Lewat Coretax DJP

Iwan menjelaskan wajib pajak yang hendak memesan meterai elektronik nantinya melalui portal meterai yang disediakan DJP. Wajib pajak bakal mendapatkan kuota meterai elektronik sesuai dengan nominal pemesanan meterai elektronik tersebut.

"Nanti juga akan ada semacam wallet meterai yang di-provide oleh portal meterai," ujarnya.

Setelah memesan meterai elektronik sesuai dengan nominal yang dipesan, wajib pajak lantas bebas menggunakan meterai elektronik tersebut sewaktu-waktu sesuai dengan jumlah meterai elektronik yang masih tersedia dalam wallet meterai.

Baca Juga:
Aturan Insentif PPN DTP atas Penyerahan Rumah Tapak, Download di Sini

Merujuk RUU Bea Meterai, pembayaran bea meterai yang terutang pada dokumen dapat dilakukan dengan menggunakan meterai tempel, meterai elektronik, atau meterai dalam bentuk lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Meterai elektronik akan memiliki kode unik dan keterangan tertentu yang spesifikasinya akan diatur melalui peraturan menteri keuangan.

Pemerintah sebelumnya sempat menyebutkan potensi penerimaan negara dari bea meterai atas dokumen digital mencapai Rp5 triliun pada 2021 seiring dengan kenaikan tarif dari Rp3.000-Rp6.000 menjadi Rp10.000,00. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

05 September 2020 | 09:22 WIB

Langkah yang tepat untuk DJP. Kolaborasi dengan pihak ketiga seperti sektor privat memang diperlukan dalam rangka mengembangkan teknologi informasi di bidang pajak yang salah satunya adalah bea materai elektronik. Semoga aplikasinya bisa mudah sehingga potensi penerimaan negara dari bea materai dapat tercapai.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 11 Februari 2025 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan KSWP Lewat Coretax DJP

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 13/2025

Aturan Insentif PPN DTP atas Penyerahan Rumah Tapak, Download di Sini

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:16 WIB CORETAX DJP

Di Depan Investor, Sri Mulyani: Kami Terus Usaha Benahi Coretax

Selasa, 11 Februari 2025 | 13:13 WIB PERBANAS INSTITUTE

Yuk Daftar! Perbanas Gelar Seminar soal Outlook Hukum dan Ekonomi 2025

BERITA PILIHAN
Selasa, 11 Februari 2025 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan KSWP Lewat Coretax DJP

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 13/2025

Aturan Insentif PPN DTP atas Penyerahan Rumah Tapak, Download di Sini

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:16 WIB CORETAX DJP

Di Depan Investor, Sri Mulyani: Kami Terus Usaha Benahi Coretax

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:00 WIB PMK 8/2025

Indonesia Kenakan Bea Masuk Tambahan untuk Dua Produk Wol Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 13:13 WIB PERBANAS INSTITUTE

Yuk Daftar! Perbanas Gelar Seminar soal Outlook Hukum dan Ekonomi 2025

Selasa, 11 Februari 2025 | 13:00 WIB PMK 11/2025

Ada PMK Omnibus, Tarif PPN Mobil Bekas Tetap 1,1 Persen

Selasa, 11 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Menu Impor Faktur Keluaran Coretax Lagi Perbaikan, Cek secara Berkala

Selasa, 11 Februari 2025 | 12:00 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Adopsi Standar-Standar OECD, Pemerintah Buka Opsi Siapkan Omnibus Law

Selasa, 11 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

7 Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Jadi Petugas Pemeriksa Pajak Daerah