KEBIJAKAN PAJAK

Bikin Daya Beli Turun, PPP Minta Pemerintah Tunda PPN 12 Persen

Muhamad Wildan | Selasa, 28 Mei 2024 | 19:03 WIB
Bikin Daya Beli Turun, PPP Minta Pemerintah Tunda PPN 12 Persen

Anggota DPR Muhammad Aras.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah diminta menunda rencana kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% pada tahun depan sebagaimana diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam pendapatnya atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 menyatakan kenaikan tarif PPN pada tahun depan berpotensi menekan daya beli masyarakat.

"Kenaikan tersebut akan berdampak pada menurunnya daya beli masyarakat. Fraksi PPP meminta pemerintah menunda kenaikan tarif PPN menjadi 12%," ujar Anggota DPR Muhammad Aras ketika membacakan pendapat fraksinya, Selasa (28/5/2024).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Aras mengamini bahwa tarif PPN yang berlaku Indonesia memang masih lebih rendah bila dibandingkan dengan tarif yang berlaku di negara-negara anggota OECD yang mencapai 15%.

Tarif PPN belum dapat dinaikkan sepanjang Indonesia masih menganut sistem single tariff. "Hal ini dianggap kurang adil karena tidak mempertimbangkan perbedaan daya beli masyarakat atau kebutuhan antara kelompok barang dan jasa yang berbeda," ujar Aras.

Untuk diketahui, tarif PPN akan naik menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025. Hal ini telah diatur dalam Pasal 7 UU PPN s.t.d.t.d UU HPP. Meski undang-undang menyatakan tarif PPN bakal naik, pemerintah sesungguhnya memiliki kewenangan untuk mengubah tarif PPN menjadi 5% hingga 15% lewat peraturan pemerintah (PP).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Sebelum menerbitkan PP terkait tarif PPN, pemerintah perlu melakukan pembahasan terlebih dahulu bersama DPR pada saat penyusunan RAPBN.

Ketika ditanya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memasrahkan kebijakan tersebut ke pemerintahan baru. "Mengenai PPN, nanti kami serahkan kepada pemerintahan yang baru," kata Sri Mulyani pekan lalu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja