KEBIJAKAN PAJAK

Bikin Daya Beli Turun, PPP Minta Pemerintah Tunda PPN 12 Persen

Muhamad Wildan | Selasa, 28 Mei 2024 | 19:03 WIB
Bikin Daya Beli Turun, PPP Minta Pemerintah Tunda PPN 12 Persen

Anggota DPR Muhammad Aras.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah diminta menunda rencana kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% pada tahun depan sebagaimana diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam pendapatnya atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 menyatakan kenaikan tarif PPN pada tahun depan berpotensi menekan daya beli masyarakat.

"Kenaikan tersebut akan berdampak pada menurunnya daya beli masyarakat. Fraksi PPP meminta pemerintah menunda kenaikan tarif PPN menjadi 12%," ujar Anggota DPR Muhammad Aras ketika membacakan pendapat fraksinya, Selasa (28/5/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Aras mengamini bahwa tarif PPN yang berlaku Indonesia memang masih lebih rendah bila dibandingkan dengan tarif yang berlaku di negara-negara anggota OECD yang mencapai 15%.

Tarif PPN belum dapat dinaikkan sepanjang Indonesia masih menganut sistem single tariff. "Hal ini dianggap kurang adil karena tidak mempertimbangkan perbedaan daya beli masyarakat atau kebutuhan antara kelompok barang dan jasa yang berbeda," ujar Aras.

Untuk diketahui, tarif PPN akan naik menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025. Hal ini telah diatur dalam Pasal 7 UU PPN s.t.d.t.d UU HPP. Meski undang-undang menyatakan tarif PPN bakal naik, pemerintah sesungguhnya memiliki kewenangan untuk mengubah tarif PPN menjadi 5% hingga 15% lewat peraturan pemerintah (PP).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Sebelum menerbitkan PP terkait tarif PPN, pemerintah perlu melakukan pembahasan terlebih dahulu bersama DPR pada saat penyusunan RAPBN.

Ketika ditanya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memasrahkan kebijakan tersebut ke pemerintahan baru. "Mengenai PPN, nanti kami serahkan kepada pemerintahan yang baru," kata Sri Mulyani pekan lalu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra