RUU OMNIBUS LAW

Big Data dan Konsultan Punya Peran Penting dalam Penerimaan Negara

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Februari 2020 | 09:20 WIB
Big Data dan Konsultan Punya Peran Penting dalam Penerimaan Negara

Hadi Poernomo.

PURWAKARTA, DDTCNews—Target penerimaan pajak dinilai masih berpeluang untuk tetap dicapai, meski otoritas fiskal berencana memangkas tarif PPh Badan secara bertahap melalui RUU omnibus law perpajakan.

Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo mengatakan penurunan tarif PPh badan dalam omnibus law tidak perlu dikhawatirkan bakal membuat tren shortfall—selisih antara realisasi dan target penerimaan pajak—berlanjut.

"Jangan takut dengan tarif turun dan fasilitas lainnya. Ditjen Pajak masih bisa mencapai target meski pada saat bersamaan ada banyak insentif," katanya usai Kongres I Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I), Sabtu (15/02/2020).

Baca Juga:
Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Hadi meyakini DJP mampu berkerja optimal dengan memaksimalkan penggunaan data yang saat ini sedang gencar dikumpulkan Ditjen Pajak. Menurutnya, otoritas kini mempunyai ruang untuk mengatur strategi karena pemangkasan tarif dilakukan secara bertahap.

Data, lanjutnya, merupakan senjata Ditjen Pajak paling ampuh dalam mengamankan agenda target penerimaan. Oleh karena itu, ia berharap Ditjen Pajak dapat mengolah big data secara maksimal dalam menguji kepatuhan wajib pajak.

Apalagi, kata Hadi, sistem perpajakan yang dianut Indonesia adalah self assesment, di mana pemerintah memberikan kuasa dan kepercayaan kepada wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya .

Baca Juga:
USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

"Dengan big data, semua akan terbuka, dan ini diperlukan dalam sistem kita yang self assesment. Tanpa big data dan dukungan semua pihak akan berat bagi Ditjen Pajak dalam bekerja," tutur pria yang pernah menjabat sebagai Ketua BPK ini.

Tidak ketinggalan, Hadi juga menyatakan bahwa konsultan memiliki peran penting dalam menerjemahkan proses bisnis berbasis big data tersebut kepada wajib pajak, termasuk memberikan edukasi.

"Peran para konsultan pajak sangat penting untuk membantu DJP meningkatkan penerimaan. Konsultan bisa memberikan edukasi kepada kliennya bagaimana melaporkan SPT dengan benar, lengkap dan jelas," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi