KEBIJAKAN FISKAL

Bidik Tax Ratio 12,4% Tahun Depan, Ini Langkah Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Juni 2019 | 17:54 WIB
Bidik Tax Ratio 12,4% Tahun Depan, Ini Langkah Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memasang target tax ratio hingga 12,4% pada tahun depan. Dua arah kebijakan disiapkan untuk mencapai target tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tren kenaikan tax ratio diharapkan tetap berlanjut di tahun fiskal 2020. Dua kebijakan utama yang menjadi pilihan adalah peningkatan kepatuhan sukarela dan penegakan hukum.

“Untuk mendorong peningkatan penerimaan perpajakan, pemerintah harus melakukan upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak dan penegakan hukum,” katanya dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (11/6/2019).

Baca Juga:
Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Adapun upaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, menurut Sri Mulyani, harus dilakukan dengan perbaikan derajat pelayanan. Dengan demikian, perbaikan tersebut menjadi insentif bagi wajib pajak untuk patuh secara sukarela.

Selanjutnya, seiring dengan pelayanan yang semakin baik maka langkah selanjutnya adalah penegakan hukum. Bagian ini menjadi konsekuensi logis bagi wajib pajak karena tidak ada alasan untuk tidak patuh terhadap aturan yang berlaku.

“Pemerintah terus melakukan upaya untuk meningkatkan pelayanan dan menciptakan mekanisme perpajakan yang mudah sehingga bisa mendorong masyarakat untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya,” paparnya.

Seperti diketahui, pemerintah memasang target penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2020 pada kisaran 11,8%-12,4%. Usulan tersebut lebih rendah dari usulan pemerintah dalam RAPBN 2019 yang sebesar 11,4%-13,6%. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi