Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memasang target tax ratio hingga 12,4% pada tahun depan. Dua arah kebijakan disiapkan untuk mencapai target tersebut.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tren kenaikan tax ratio diharapkan tetap berlanjut di tahun fiskal 2020. Dua kebijakan utama yang menjadi pilihan adalah peningkatan kepatuhan sukarela dan penegakan hukum.
“Untuk mendorong peningkatan penerimaan perpajakan, pemerintah harus melakukan upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak dan penegakan hukum,” katanya dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (11/6/2019).
Adapun upaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, menurut Sri Mulyani, harus dilakukan dengan perbaikan derajat pelayanan. Dengan demikian, perbaikan tersebut menjadi insentif bagi wajib pajak untuk patuh secara sukarela.
Selanjutnya, seiring dengan pelayanan yang semakin baik maka langkah selanjutnya adalah penegakan hukum. Bagian ini menjadi konsekuensi logis bagi wajib pajak karena tidak ada alasan untuk tidak patuh terhadap aturan yang berlaku.
“Pemerintah terus melakukan upaya untuk meningkatkan pelayanan dan menciptakan mekanisme perpajakan yang mudah sehingga bisa mendorong masyarakat untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya,” paparnya.
Seperti diketahui, pemerintah memasang target penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2020 pada kisaran 11,8%-12,4%. Usulan tersebut lebih rendah dari usulan pemerintah dalam RAPBN 2019 yang sebesar 11,4%-13,6%. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.