KEBIJAKAN FISKAL

Bidik Tax Ratio 12,4% Tahun Depan, Ini Langkah Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Juni 2019 | 17:54 WIB
Bidik Tax Ratio 12,4% Tahun Depan, Ini Langkah Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memasang target tax ratio hingga 12,4% pada tahun depan. Dua arah kebijakan disiapkan untuk mencapai target tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tren kenaikan tax ratio diharapkan tetap berlanjut di tahun fiskal 2020. Dua kebijakan utama yang menjadi pilihan adalah peningkatan kepatuhan sukarela dan penegakan hukum.

“Untuk mendorong peningkatan penerimaan perpajakan, pemerintah harus melakukan upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak dan penegakan hukum,” katanya dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (11/6/2019).

Baca Juga:
PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Adapun upaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, menurut Sri Mulyani, harus dilakukan dengan perbaikan derajat pelayanan. Dengan demikian, perbaikan tersebut menjadi insentif bagi wajib pajak untuk patuh secara sukarela.

Selanjutnya, seiring dengan pelayanan yang semakin baik maka langkah selanjutnya adalah penegakan hukum. Bagian ini menjadi konsekuensi logis bagi wajib pajak karena tidak ada alasan untuk tidak patuh terhadap aturan yang berlaku.

“Pemerintah terus melakukan upaya untuk meningkatkan pelayanan dan menciptakan mekanisme perpajakan yang mudah sehingga bisa mendorong masyarakat untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya,” paparnya.

Seperti diketahui, pemerintah memasang target penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2020 pada kisaran 11,8%-12,4%. Usulan tersebut lebih rendah dari usulan pemerintah dalam RAPBN 2019 yang sebesar 11,4%-13,6%. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:04 WIB PMK 124/2024

Peraturan Baru, Competent Authority di Bidang Perpajakan Berubah

Kamis, 09 Januari 2025 | 16:39 WIB PMK 124/2024

Sri Mulyani Rilis Peraturan Baru Organisasi dan Tata Kerja Kemenkeu

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

PIC Coretax Tak Bisa Impersonate ke Akun WP Badan? Coba Langkah Ini

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Ungkap 3 Cara Agar Terhindar dari Penipuan Berkedok Petugas

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:15 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:00 WIB BEA CUKAI TELUK BAYUR

Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:04 WIB PMK 124/2024

Peraturan Baru, Competent Authority di Bidang Perpajakan Berubah

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Upaya Perluasan Basis Pajak Terhambat oleh Keterbatasan Data