SUSTAINABLE DEVELOPMENT GOALS

Bidik Pembangunan Berkelanjutan, Inklusi Keuangan Syariah Diperkuat

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Juli 2019 | 14:05 WIB
Bidik Pembangunan Berkelanjutan, Inklusi Keuangan Syariah Diperkuat

(foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan terus mendorong inklusi keuangan syariah di Indonesia. Kolaborasi dengan instrumen investasi berbasis syariah menjadi andalan dalam mencapai target Sustainable Development Goals (SDGs).

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan investasi berbasis syariah bukan hanya untuk melipatgandakan keuntungan semata. Dia mendorong adanya kolaborasi keuangan syariah dengan 'impact investing', yaitu memberikan manfaat kepada masyarakat dalam mencapai SDGs.

“Tujuan investasi syariah adalah untuk mencapai hal yang baik dan menghindari hal yang haram, serta adanya kewajiban mengeluarkan zakat kepada yang berhak,” katanya dalam Annual Islamic Finance Conference (4th AIFC), seperti dikutip dari siaran pers, Rabu (24/7/2019).

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Mardiasmo menambahkan ruang untuk pendalaman pasar keuangan syariah di Indonesia masih terbuka lebar. Pasalnya, instrumen ini belum banyak dimanfaatkan masyarakat sebagai sarana investasi. Oleh karena itu, pendalaman pasar keuangan syariah sangat diperlukan.

Dia menambahakan, konsep 'impact investment' dalam keuangan syariah diwujudkan pemerintah dalam penerbitan green sukuk. Instrumen pembiayaan ini digunakan untuk membangun 727 km jalur ganda kereta api, pengelolaan sampah untuk 3,4 juta rumah tangga, dan 121 pembangkit listrik mini tenaga matahari.

"Berbagai negara saat ini sedang fokus untuk mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan sebagai agenda dunia pembangunan untuk kemaslahatan manusia dan planet bumi. Untuk mencapai hal tersebut diperlukan biaya yang tidak sedikit,” imbuh Mardiasmo.

Baca Juga:
Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

Berdasarkan World Investment Report 2014, negara berkembang masih membutuhkan tambahan investasi senilai US$2,5 triliun setiap tahunnya untuk mencapai 17 sasaran dalam SDGs.

Direktur Jenderal Country Relations and Services Islamic Development Bank Wahid Abdelwahab menyampaikan bahwa memadukan potensi keuangan Islam dan ‘impact investing’ dapat memobilisasi sumber keuangan tambahan untuk pembangunan berkelanjutan. Dampak lain yang bisa dihasilkan tidak terbatas pada aspek finansial, tapi juga aspek sosial masyarakat.

“Memadukan potensi keuangan syariah dan ‘impact investing’ dapat meningkatkan dampak sosial, lingkungan, dan keuangan dari investasi melalui peningkatan koordinasi, dan percepatan kemajuan menuju Agenda SDGs 2030,” ungkapnya.

Baca Juga:
Kanwil DJP Bali Adakan Pelatihan Juru Sita Pajak Daerah

Sebagai informasi, 'impact investing' merupakan investasi yang ditujukan tidak hanya untuk mendapatkan keuntungan atau pengembalian finansial, tapi juga dapat memiliki dampak sosial atau lingkungan.

Impact investing’ dan keuangan syariah memiliki prinsip yang sama. Keduanya berusaha untuk mencapai tujuan bisnis dengan cara yang baik serta memberikan keuntungan bagi masyarakat dan lingkungan secara keseluruhan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Senin, 16 Desember 2024 | 11:06 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2023

Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

Jumat, 13 Desember 2024 | 15:00 WIB KANWIL DJP BALI

Kanwil DJP Bali Adakan Pelatihan Juru Sita Pajak Daerah

Jumat, 13 Desember 2024 | 14:45 WIB PMK 93/2024

Kemenkeu Akan Kembangkan Platform Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra