JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tengah merancang peraturan agar perusahan berkala besar atau Over The Top (OTT) bisa dipajaki selama beroperasi di Indonesia. Peraturan itu guna mencegah kasus seperti sulitnya memajaki Google tidak terjadi pada perusahaan lain.
Menteri Komunukasi dan Informatika Rudiantara mengatakan Peraturan Menteri (Permen) untuk mengatasi persoalan pajak perusahaan OTT masih dirancang. Ia memproyeksikan Permen tersebut akan rampung paling lambat akhir tahun ini.
"Permen itu akan selesai paling lambat akhir tahun. Salah satu isi Permen mengenai fiskal, khususnya langkah untuk memajaki perusahaan OTT. Kami tidak boleh kaku, harus ada cara adaptif untuk mengatasi perusahaan semacam itu," ujarnya di Kemenko Perekonomian Jakarta, Rabu (9/8).
Ia pun menyatakan salah satu perwakilan perusahaan OTT telah menemui pemerintah agar permintaannya bisa dipenuhi dalam peraturan yang berlaku. "Hal terpenting yaitu presensi mereka di Indonesia, karena presnsi itu untuk meng-address pada Permen yang berisi fiskal mengenai pemajakan, pelayanan pelanggan, dan kewajiban hukum," tuturnya.
Menurutnya wujud presensi yang harus dilakukan oleh perusahaan terkait yaitu dengan mendirikan kantor resmi agar keluhan masyarakat Indonesia bisa difasilitasi secara langsung. Meskipun saat ini sudah bisa dilayani melalui media sosial atau email, namun presensi kantor resmi sangat dibutuhkan.
Rudiantara pun memperkenankan operator seluler terkait berperan sebagai perwakilan perusahaan tertentu, jika perusahaan itu benar-benar tidak bisa mendirikan kantor resmi di Indonesia. Maka, operator seluler akan membayarkan pajak beratas namakan perusahaan tersebut.
"Tidak hanya soal pajak, operator seluler pun bertanggung jawab untuk mengatasi berbagai keluhan masyarakat, dan hak maupun kewajiban perusahaan akan diwakili oleh operator seluler," paparnya.
Pemerintah harus bisa beradaptasi dengan dinamika model berbisnis di Indonesia yang mulai berubah. "Perubahan itu sah-sah saja, pemerintah jangan lagi canggung menghadapi model berbisnis seperti itu," pungkasnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.