POTENSI PAJAK

Bidik Pajak Perusahaan OTT, Menkominfo Rancang Aturan Baru

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 Agustus 2017 | 17:29 WIB
Bidik Pajak Perusahaan OTT, Menkominfo Rancang Aturan Baru

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tengah merancang peraturan agar perusahan berkala besar atau Over The Top (OTT) bisa dipajaki selama beroperasi di Indonesia. Peraturan itu guna mencegah kasus seperti sulitnya memajaki Google tidak terjadi pada perusahaan lain.

Menteri Komunukasi dan Informatika Rudiantara mengatakan Peraturan Menteri (Permen) untuk mengatasi persoalan pajak perusahaan OTT masih dirancang. Ia memproyeksikan Permen tersebut akan rampung paling lambat akhir tahun ini.

"Permen itu akan selesai paling lambat akhir tahun. Salah satu isi Permen mengenai fiskal, khususnya langkah untuk memajaki perusahaan OTT. Kami tidak boleh kaku, harus ada cara adaptif untuk mengatasi perusahaan semacam itu," ujarnya di Kemenko Perekonomian Jakarta, Rabu (9/8).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Ia pun menyatakan salah satu perwakilan perusahaan OTT telah menemui pemerintah agar permintaannya bisa dipenuhi dalam peraturan yang berlaku. "Hal terpenting yaitu presensi mereka di Indonesia, karena presnsi itu untuk meng-address pada Permen yang berisi fiskal mengenai pemajakan, pelayanan pelanggan, dan kewajiban hukum," tuturnya.

Menurutnya wujud presensi yang harus dilakukan oleh perusahaan terkait yaitu dengan mendirikan kantor resmi agar keluhan masyarakat Indonesia bisa difasilitasi secara langsung. Meskipun saat ini sudah bisa dilayani melalui media sosial atau email, namun presensi kantor resmi sangat dibutuhkan.

Rudiantara pun memperkenankan operator seluler terkait berperan sebagai perwakilan perusahaan tertentu, jika perusahaan itu benar-benar tidak bisa mendirikan kantor resmi di Indonesia. Maka, operator seluler akan membayarkan pajak beratas namakan perusahaan tersebut.

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

"Tidak hanya soal pajak, operator seluler pun bertanggung jawab untuk mengatasi berbagai keluhan masyarakat, dan hak maupun kewajiban perusahaan akan diwakili oleh operator seluler," paparnya.

Pemerintah harus bisa beradaptasi dengan dinamika model berbisnis di Indonesia yang mulai berubah. "Perubahan itu sah-sah saja, pemerintah jangan lagi canggung menghadapi model berbisnis seperti itu," pungkasnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Senin, 23 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

Sabtu, 21 Desember 2024 | 19:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?