KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bidik Defisit APBN di Bawah 3,5%, Bappenas: Tax Ratio Perlu 9-10%

Dian Kurniati | Selasa, 29 Desember 2020 | 11:30 WIB
Bidik Defisit APBN di Bawah 3,5%, Bappenas: Tax Ratio Perlu 9-10%

Kepala Bappenas Suharso Monoarfa. (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyatakan pemerintah perlu memacu rasio pajak (tax ratio) hingga 9%-10% agar defisit APBN bisa kembali di bawah 3% pada 2023.

Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan pandemi Covid-19 telah menyebabkan penerimaan pajak menurun, sedangkan APBN diperlukan menjadi bantalan atau countercyclical agar ekonomi tetap berputar.

"Kalau kita punya penerimaan tax itu bagus, automatically defisit akan menurun, dan itu alamiah," katanya melalui konferensi video, Senin (28/12/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Suharso menilai pandemi telah memaksa semua negara di dunia memperlebar defisit anggaran demi menangani krisis kesehatan dan memulihkan perekonomian. Pemerintah juga sudah menerbitkan Perpu No. 1/2020 yang memberikan ruang pelebaran defisit hingga di atas 3%.

Namun demikian, pemerintah memperkirakan tax ratio tahun ini hanya 7,9% dan penerimaan negara bukan pajak cenderung stabil di bawah 3% terhadap PDB, sehingga kebutuhan anggaran terpaksa ditambah dengan memperbesar defisit.

Untuk itu, Suharso berharap perekonomian bisa membaik sehingga rasio pajak bisa mencapai 10% dan PNBP 3% terhadap PDB, sehingga kebutuhan defisit anggaran bisa ditekan menjadi hanya 3,5% ke depannya.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selain itu, ia juga menilai pemerintah tetap mewaspadai jika pemulihan ekonomi dan tax ratio tidak berjalan seperti yang diharapkan. Untuk itu, perlu ada penyusunan rencana sistem keuangan negara yang ideal, baik dari sisi fiskal maupun moneter.

"Kalau ternyata ekspektasi kita ke [penerimaan] tax [tidak tercapai] dan kita sudah memberikan insentif yang cukup banyak, tentu akan ada sedikit perubahan, dan itulah yang kemudian diantisipasi," ujarnya.

Suharso menambahkan hal terpenting dalam mengelola pelebaran defisit adalah memastikan rasio utang tetap dalam level terkendali. Hingga akhir November 2020, posisi utang pemerintah tercatat sebesar Rp5.910,64 triliun, dengan rasio terhadap PDB adalah 38,13%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN