KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bidik Defisit APBN di Bawah 3,5%, Bappenas: Tax Ratio Perlu 9-10%

Dian Kurniati | Selasa, 29 Desember 2020 | 11:30 WIB
Bidik Defisit APBN di Bawah 3,5%, Bappenas: Tax Ratio Perlu 9-10%

Kepala Bappenas Suharso Monoarfa. (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyatakan pemerintah perlu memacu rasio pajak (tax ratio) hingga 9%-10% agar defisit APBN bisa kembali di bawah 3% pada 2023.

Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan pandemi Covid-19 telah menyebabkan penerimaan pajak menurun, sedangkan APBN diperlukan menjadi bantalan atau countercyclical agar ekonomi tetap berputar.

"Kalau kita punya penerimaan tax itu bagus, automatically defisit akan menurun, dan itu alamiah," katanya melalui konferensi video, Senin (28/12/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Suharso menilai pandemi telah memaksa semua negara di dunia memperlebar defisit anggaran demi menangani krisis kesehatan dan memulihkan perekonomian. Pemerintah juga sudah menerbitkan Perpu No. 1/2020 yang memberikan ruang pelebaran defisit hingga di atas 3%.

Namun demikian, pemerintah memperkirakan tax ratio tahun ini hanya 7,9% dan penerimaan negara bukan pajak cenderung stabil di bawah 3% terhadap PDB, sehingga kebutuhan anggaran terpaksa ditambah dengan memperbesar defisit.

Untuk itu, Suharso berharap perekonomian bisa membaik sehingga rasio pajak bisa mencapai 10% dan PNBP 3% terhadap PDB, sehingga kebutuhan defisit anggaran bisa ditekan menjadi hanya 3,5% ke depannya.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Selain itu, ia juga menilai pemerintah tetap mewaspadai jika pemulihan ekonomi dan tax ratio tidak berjalan seperti yang diharapkan. Untuk itu, perlu ada penyusunan rencana sistem keuangan negara yang ideal, baik dari sisi fiskal maupun moneter.

"Kalau ternyata ekspektasi kita ke [penerimaan] tax [tidak tercapai] dan kita sudah memberikan insentif yang cukup banyak, tentu akan ada sedikit perubahan, dan itulah yang kemudian diantisipasi," ujarnya.

Suharso menambahkan hal terpenting dalam mengelola pelebaran defisit adalah memastikan rasio utang tetap dalam level terkendali. Hingga akhir November 2020, posisi utang pemerintah tercatat sebesar Rp5.910,64 triliun, dengan rasio terhadap PDB adalah 38,13%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?